Kamis, 05 Mei 2011

TUGAS PKN BENTUK NEGARA


BENTUK NEGARA

Seperti biasanya, kali ini saya pun akan berbagi mengenai pengalaman saya di kampus mengenai matakuliah PPKN, bahan materi yang akan di bahas adalah Bentuk Negara. Oleh sebab itu mari perhatikan secara saksama agar mudah untuk dimengerti.


1. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet) dan satu parlemen. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.    Sentralisasi yakni semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri ataupun mengurus pemerintahan daerahnya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
1)      Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2)      Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3)      Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:
1)      Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran   jalannya pemerintahan;
2)      Beraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3)      Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
4)      Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
5)      Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

2.    Desentralisasi yakni daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomis). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan system desentralisasi:
1)        Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
2)        Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
3)        Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancer.
4)        Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
5)        Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Kerugian system desentralisasi:
1)      ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2.      Negara Serikat/Federal
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak yang terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Negara-Negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri namun yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Ciri-Ciri Negara Serikat/Federal:
1). Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
2).  Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
3).  Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
http://www.tsani-oke.co.cc/2010/10/bentuk-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar