Kamis, 11 Juli 2013

TUGAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

TUGAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) PADA CAREFOUR ITC CEMPAKA MAS Dosen: Ir. Asep Mohamad Noor, MT. Disusun Oleh: Nama / NPM : 1. Amir / 39410358 Kelas : 3ID01 JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2013 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perkembangan zaman menuntut setiap manusia untuk selalu meningkatkan segala aspek kehidupan. Salah satu bentuk perkembangan yang sekarang ini sedang maju dengan pesat adalah dalam bidang pembangunan. Perlakuan pembangunan tentunya melibatkan langsung sumber daya alam. Sering kali dalam menggunakan sumber daya alam, manusia seering kali teledor dan tidak memikirkan akibat yang akan ditimbulkan akibat ketelodaran tersebut. Sehingga pencemaran lingkungan terjadi baik secara fisik maupun biologis. Analisis dampak lingkungan merupakan kajian yang membahas mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Analisis Mengenai Danpak Lingkungan merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan. Analisis Mengenai Danpak Lingkungan ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya Analisis Mengenai Danpak Lingkungan maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Pengertian analisis mengenai dampak lingkungan berkaitan erat dengan pemahaman manusia terhadap perubahan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Dalam hal kegiatan ini tentu melibatkan aspek aktivitas, baik berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Setiap aktivitas seharusnya didasarkan pada perencanaan yang benar, dan diteruskan dengan implementasi sesuai peraturan yang berlaku dan diikuti dengan monitoring dan evaluasi. Aspek perencanaan terkait dengan pemikiran manusia dalam membuat kerangka berpikir, cetak biru atau blue print tentang apa yang layak dan apa yang tidak layak untuk dikembangkan. Dalam hal ini manusia dapat merancang kegiatan yang akan dilakukan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup. Kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan dilakukan sebelum pelaksanaan proyek pembangunan atau kegiatan usaha dilakukan, dalam hal ini yaitu lingkungan di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas. 1.2 Perumusan Masalah Perumusan masalah pada makalah ini adalah bagaimana dampak yang ditimbulkan dari pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas terhadap lingkungan di sekitarnya menggunakan analisis mengenai dampak lingkungan. 1.3 Tujuan Penelitian Penulisan mengenai analisis dampak lingkungan memiliki beberapa tujuan. Berikut merupakan tujuan penulisan analisis mengenai dampak Carefour ITC Cempaka Mas yang berada di jalan Cempaka Putih . 1. Mengetahui dampak positif yang ditimbulkan dari pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas terhadap lingkungan di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas. 2. Mengetahui dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas terhadap lingkungan di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas. 3. Memberikan alternatif penanganan dampak negatif lingkungan yang ditimbulkan. BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pendidikan Lingkungan Hidup Lingkungan atau lingkungan hidup adalah segala apa saja (benda, kondisi, situasi) yang ada di sekeliling makhluk hidup, yang berpengaruh terhadap kehidupan (sifat, pertumbuhan, persebaran) makhluk hidup yang bersangkutan. Ruang di mana baik makhluk hidup maupun tak hidup berada dalam satu kesatuan, dan saling berinteraksi baik secara fisik maupun nonfisik, sehingga mempengaruhi kelangsungan kehidupan makhluk hidup tersebut, khususnya manusia. Semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara. 2.2 Sejarah Pendidikan Lingkungan Hidup KNLH (2010) mengemukakan bahwa pendidikan lingkungan hidup (PLH) secara implisit sudah dimulai sejak penggunaan kurikulum 1975 pada program sekolah dengan jalan mengintegrasikanya pada mata pelajaran yang relevan, mulai sejak SD sampai tingkat SLTA berdasarkan S.K. Menteri P dan K No. 008/U/1975, perkembangan penyelenggaraan pendidikan lingkungan hidup (PLH) di Indonesia dilaksanakan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis-Garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) diberbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mulai dikembangkan. Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101 PSL. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen, Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara terintegrasi dituangkan dalam sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Dirjen Dikdasmen, Depdiknas, melalui proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG). Prakarsa Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota JPL (perorangan dan lembaga) yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup. Sedangkan tahun 1998 - 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi Guru-Guru SD, SMP dan SMA termasuk Sekolah Menengah Kejuruan (KLH, 2011). 2.3 Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan. 2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan. 3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan. 4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul. RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan: 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) 2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) 3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi. 4. Komunikasi temuan-temuan audit. 5. Kompetensi audit. 6. Bagaimana audit akan dilaksanakan. Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan. Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya. 2.4 Hukum Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kebijakan pengelolaan lingkungan pada suatu usaha atau kegiatan baik oleh perseorangan maupun badan hukum diatur dalam suatu peraturan. Kebijakan AMDAL telah dilakukan penerapan kebijakan pengelolaan lingkungan dengan menerbitkan aturan hukum berupa Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Beberapa aturan hukum mengenai lingkungan hidup maupun AMDAL adalah sebagai berikut. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara; b. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan; c. bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup; d. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup; e. bahwa kesadaran dan kehidupan masarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup; f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANGTENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan: 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain; 2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup; 3. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan; 4. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup; 5. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain; 7. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain; 8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya; 9. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya; 10. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan; 11. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup; 12. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya; 13. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang; 14. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan; 15. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; 16. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; 17. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain; 18. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain; 19. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; 20. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan; 21. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; 22. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup; 23. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; 24. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 25. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup. Pasal 2 Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN Pasal 3 Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 4 Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah: a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; b. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; c. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; d. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; f. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. BAB III HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT Pasal 5 1. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 2. Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. 3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. 2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 7 1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. 2. Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara: a. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; c. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; d. Memberikan saran pendapat; e. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan. BAB IV WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 8 1. Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. 2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah: a. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup; b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika; c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika; d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial; e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 1. Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 2. Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup. 3. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim. 4. Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri. Pasal 10 Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban: a. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup; b. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup; c. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; d. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; f. Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup; g. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup; h. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat; i. Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup. Pasal 11 1. Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri. 2. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 12 1. Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah berdasarkan peraturan perundangundangan dapat: a. melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup kepada perangkat di wilayah; b. mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. 2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 1. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya. 2. Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintahan. BAB V PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Pasal 14 1. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 2. Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah 3. Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. 2. Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 16 1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan. 2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain. 3. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 17 1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. 2. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang. 3. Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 2.5 Manfaat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu, Pada Pemerintah Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pada Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan. Pada Pemrakarsa untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek, sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup. Pengembangan wilayah Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu Ayat (2) PP 27/1999: Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK. Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan. AMDAL sebagai prasyarat utang Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak. BAB III METODOLOGI PENULISAN 3.1. Flowchart Penulisan Flowchart adalah penjelasan mengenai suatu proses pembuatan penulisan yang berupa grafis. Pembuatan flowchart pada penjelasan proses adalah agar setiap pembaca dapat mengetahui proses pembuatan dari awal sampai akhir dan diagram alir cukup menarik untuk media menjelaskan suatu proses. Diagram alir dari penulisan makalah ini sebagai berikut: Gambar 3.1 Diagram Alir Metodologi Penulisan Makalah 3.2 Penjelasan Flowchart Penulisan Diagram alir pembuatan makalah ini dimulai dengan membuat landasan teori. Landasan teori dibuat sebagai acuan untuk membuat penulisan. Dengan menggunakan teori-teori yang sudah ada lebih memudahkan untuk menyelsaikan suatu tulisan. Setelah landasan teori dipelajari dengan seksama lanjut ke pengindetifikasian masalah yang bertujuan untuk mengetahui masalah yang ingin dibahas pada penulisan tersebut. Lanjut ke tahap selanjutnya adalah embuatan tujuan penulisan. Tujuan penulisan merupakan tujuan-tujuan yang ingin didapat dari pembuatan laporan akhir ini. Tujuan penulisan didapat dari hasil perhitungan yang dilakukan sesuai masalah yang akan dibahas. Langkah selanjutnya adalah pengambilan data dengan cara survey langsung ke lapangan. Pengambilan data di sini dilakukan dengan cara mnanyakan langsung ke masyarakat sekitaran pasar tentang dampak yang ditimbulkan dengan berdirinya pasar tersebut. Baik dampak positif maupun negative. Apabila data yang di dapat sudah cukup atau sudah dapat diambil untuk di olah lanjutkan ke tahap pengolahan data namun apabila data yang di ambil belum cukup kembali ke tahap pengambilan data, pengolahan data dapat dilakukan apabila data yang diambil sudah bnar-benar cukup dan memungkinkan untuk dilakukan pengolahan data. Pengolahan data bertujuan untuk memperbaiki dampak negative yang didapatkan dari adanya pembangunan pasar bagi masyarakat sekitar. Langkah terakhir dari penulisan ini adalah kesimpulan dan saran. Kesimpulan berisikan dari isi tulisan secara garis besar mengenai semua dampak yang dihasilkan dari berdirinya pasar tersebut. Kesimpulan didapat dari jawaban pertanyaan yang ada pada tujuan penulisan yang terdapat pada bab I. saran adalah masukan-masukan yang di berikan agar pasar yang dijadikan tempat penelitian tersbut dapat menjadi lebih baik kedepannya. BAB IV PEMBAHASAN DAN ANALISIS 4.1. Pembahasan Pembahasan yang melakukan dalam makalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah terhadap Carefour ITC Cempaka Mas. Pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berisi hasil survey lapangan melalui wawancara pada warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas, Undang-Undang (UU) maupun peraturan pemerintah terkait lingkungan hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan analisis. 4.1.1 Survey Lapangan Survey lapangan dilakukan guan memperoleh data yang berupa informasi dari warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas dengan metode yang digunakan adalah pemberian kuesioner dengan beberapa pertanyaan langsung kepada warga sekitar. Berikut ini beberapa pertanyaan yang diberikan pada warga sekitar pasar agung. 1. Apakah manfaat yang diperoleh dengan adanya Carefour ITC Cempaka Mas bagi warga sekitar? 2. Apakah dampak yang ditimbulkan dengan adanya Carefour ITC Cempaka Mas ini bagi warga sekitar? 3. Berapa banyak warga yang harus menerima dampak lingkungan akibat pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas ini? 4. Berapa luas wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour di Cempaka mas ini? 5. Berapa banyak komponen lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas ini? 4.1.2 Hasil Survey Lapangan Hasil survey yang telah dilakukan melalui wawancara pada warga sekitar pasar agung yang terletak di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas menyatakan bahwa terdapat dampak dari pembangunan pasar tersebut. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terhadap Giant Bojongsari Depok dilakukan berdasarkan wawancara pada masyarakat sekitar untuk mengetahui dampak apa saja yang terjadi dengan didirikannya Giant Bojongsari Depok. Adapun hasil yang diperoleh dari wawancara pada warga sekitar Giant Bojongsari Depok adalah sebagai berikut: 1. Manfaat yang diperoleh dari warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas diantaranya memudahkan warga sekitar untuk berbelanja keperluan sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan, tempat belanja yang dekat dapat menekan biaya transportasi warga sekitar. 2. Banyak sekali akibat yang timbul dari hadirnya Carefour ITC Cempaka Mas, diantaranya lingkungan menjadi terkena polusi, sampah plastik juga banyak yang berasal dari bungkusan barang-barang yang dijual di Carefour ini. 3. Jumlah warga yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour di Cempaka Mas sebanyak 500 orang atau seluas 4 RT. 4. Luas wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan pasar impress kemayoran sebesar 700 m2. 5. Banyak komponen lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas ialah 5 komponen, antara lain manusia, hewan, tumbuhan, tanah dan udara. 4.2 Analisis Hasil Survey Berdasarkan hasil survey melalui wawancara yang telah dilakukan pada warga di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas, lebih banyak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar karena daerah tersebut menjadi lebih sering mengalami kerusakan dibanding dengan keuntungan yang diperoleh warga. Dampak yang ditimbulkan dari pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas terdiri dari dua, yaitu: 1. Dampak Negatif Daerah sekitar bangunan Carefour ITC Cempaka Mas menjadi sering terkena polusi udara karena daerah sekitar Carefour ITC Cempaka Mas menjadi kawasan yang sering terkena macet dan banjir akibat hadirnya Carefour ini. Banyak penumpukan sampah plastik dari hasil bungkusan barang-barang yang dijual di Giant tersebut. 2. Dampak Positif Wilayah di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas menjadi lebih ramai dan akses warga untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari menjadi lebih mudah terjangkau. Berdasarkan data yang diperoleh, maka sebaiknya pengelola Carefour ITC Cempaka Mas ini melakukan daur ulang sampah plastik. Karena sampah plastik ini merupakan jenis sampah yang tidak bisa hancur dalam waktu singkat, sehingga pengelola Carefour ITC Cempaka Mas sebaiknya melakukan hal dalam menangani sampah plastik ini. Lahan parkir sebaiknya tidak terlalu dekat dengan jalan raya, sehingga tidak menimbulkan macet di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas yang cukup parah, hal ini akan menimbulkan polusi udara yang akan merugikan warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas ini. Pengelola Carefour ITC Cempaka Mas harus mendesain ulang tata kelola parkir Carefour ITC Cempaka Mas ini guna menanggulangi dampak kemacetan yang berujung menimbulkan polusi udara ini. BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan Kesimpulan yang didapat berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah dilakukan antara lain maka sebaiknya pengelola Carefour ITC Cempaka Mas ini melakukan daur ulang sampah plastik. Karena sampah plastik ini merupakan jenis sampah yang tidak bisa hancur dalam waktu singkat, sehingga pengelola Carefour ITC Cempaka Mas sebaiknya melakukan hal dalam menangani sampah plastik ini. Lahan parkir sebaiknya tidak terlalu dekat dengan jalan raya, sehingga tidak menimbulkan macet di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas yang cukup parah, hal ini akan menimbulkan polusi udara yang akan merugikan warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas ini. Pengelola Carefour ITC Cempaka Mas harus mendesain ulang tata kelola parkir Carefour ITC Cempaka Mas ini guna menanggulangi dampak kemacetan yang berujung menimbulkan polusi udara ini.