Jumat, 06 Mei 2011

TULISAN MENGENAI PKN ( MENGEVALUASI BERBAGAI SISTEM PEMERINTAH)

Mengevaluasi Berbagai Sistem Pemerintahan
Pengertian:
Sistem :
1. Susunan kesatuan dari bagian-bagian yang membentuk atau menghasilkan
satu kesatuan yang menyeluruh.
2. sekelompok bagian yang bekerjasama untuk mewujudkan suatu maksud
Tertentu.

Pemerintah: arti sempit, presiden dan aparaturnya (eksekutif)
Arti luas, semua lembaga negara ( eksekutif, legislative, yudikatif)

Pemerintahan : sebuah badan yang memiliki institusi –institusi legal dan politik dengan tugas utama untuk mengatur hubungan antara warga masyarakkat
dalam sebuah negara dan hubungan antar negara tersebut dengan negara lain

Bentuk negara, ada 2 yaitu:
1. Kesatuan
Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah.
Kemudian untuk mengelola negara maka wilayah negara dibagi-bagi menjadi bagian
yang lebih kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan
seluas kewenangan yang diberikan pusat
2. Serikat
Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar(serikat). Status negara
berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah pusat mempunyai kekuasaan maka
negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan
pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan ke dalam tetap dipegang sendiri.

Bentuk pemerintahan ada2, yaitu:
1. Republik
jika pemimpin dipilih lewat proses pemilu dan kekuasaan dibatasi waktu.
2. Kerajaan
jika pemimpin diangkat secara turun temurun dengan jabatan seumur hidup

Sistem pemerintahan ada 2, yaitu :
1. Presidensial, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan presiden
- kekuasan eksekutif sejajar dengan legislative
- presiden memegang kekuasaan rangkap sebagai kepala pemerintahan dan kep Negara
- Menteri bertanggung jawab dan diangkat oleh presiden
- presiden berkuasa selama periode waktu tertentu sampai habis batas
waktunya Jika mengacu system ini maka presiden berkuasa sampai
habis masa kerjanya dan tidak bisa dijatuhkan
2. Parlementer, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan negara dipegang sepenuhnya oleh
parlemen,segala kebijakan negara ditentikan oleh parlemen
kedudukan kepala negara (pres, raja) hanya sebagai simbul dan
tidak dapat diganggu gugat
- kekuasaan legislative berada diatas eksekutif.
- karena parlemen adalah pemegang legislative, maka untuk kekuasaan
memerintah diserahkan kepada PM yang kemudian membentuk cabinet.
- para menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada parlemen, PM
menjadi penguasa berdasarkan kebijakan dari parlemen


Perbandingan system presidensial di Amerika Serikat dengan di Indonesia
Amerika Serikat
1. Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan)
2. Mempunyai lembaga legislative bicameral
3. Lembaga legislative (konggres) bisa menjatuhkan presiden
4. Dikenal impeachment yang merupakan hak konggres
5. Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres
6. Hanya mengenal dwi partai
7. Presiden dipilih oleh badan pemilih (electoral college)

Indonesia
1. Menganut asas trias politika modifikasi (pembagian kekuasaan)
2. Lembaga legislatif bersifat Unicameral
3. DPR hanya bisa merekomendasikan untuk minta pertanggungjawaban presiden
4. Tidak dikenal adanya impeachment
5. Presiden Tidak punya hak veto
6. Kehidupan kepartaian bersifat Multi partai
7. Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu


Keunggulan dan kelemahan model presidensial adalah :
Keunggulan:
1. Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
2. Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil
Kelemahan:
1. Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2. Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan

Keunggulan dan kelemahan model parlementer
Keunggulan :
1. Pengaruh rakyat terhadap politik negara sangat besar
2. Pemerintah akan bekerja lebih professional agar tidak dijatuhkan oleh parlemen
3. Model ini prinsip-prinsip demokrasi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik
Kelemahan :
1. Kondisi negara labil sehingga pembangunan bisa terganggu
2. sering jatuh bagunnya cabinet karena mosi tidak percaya parlemen memicu
terjadinya krisis kabinet
3. Sering terjadi protes dari rakyat sehingga situasinya cenderung lebih rawan

Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Sistem ini merupakan gabungan dari model presidensial dengan parlementer. Disebut juga dengan istilah quasi presidensial. Artinya system pemerintahan dimana perdana menteri dan presiden sama-sama aktif dalam menjalankan pemerintahan negara sehari-hari. Dalam system ini cabinet (dewan menteri) diangkat oleh presiden tapi bertanggungjawab kepada parlemen. Cabinet ini dapat dibubarkan melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Mengenai pembagian kekuasaan diantara keduanya (PM dan Pres) sangat berfarisai dan tergantung dari pengaturan konstitusi negaranya.
Contoh model ini : Perancis, Finlandia, Portugal dll.


Praktek system pemerintahan Parlementer.
Bagi negara-negara penganut Parlementer umumnya mengikuti 2 type yaitu model Inggris dan non inggris/eropa barat yang biasanya mengadopsi model Spanyol dan Jerman. Secara umum perbedaannya sebagai berikut :
Model Inggris
1. Lebih mementingkan perdebatan formal dan serius di parlemen.
2. Menekankan pentingnya sidang paripurna parlemen dibanding sidang komisi
3. Anggota parlemen dipilih langsung dalam pemilu

Model eropa barat (Spanyol-Jerman)
1. Perdebatan lebih moderat, menekankan pentingnya lobi diluar sidang resmi
2. Lebih menekankan sidang komisi dimana terjadi perdebatan mengenai isu kebijakan-
kebijakan tertentu. Sidang paripurna kurang diberi tempat
3. Anggota parlemen dipilih berdasarkan daftar yang disodorkan partai politik.
Rakyat memilih parpol dan parpol akan menentukan wakilnya berdasar urutan nama
calon yang sudah ditentukan sebelumnya

Penerapan system pemerintahan di Indonesia
Indonesia pernah mengalami penggunaan UUD sebanyak 3x yaitu UUD '45, UUD RIS '49 dan UUD S '50. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan ketiga UUD tersebut berbeda. Jika UUD 45 menekankan bentuk presidensial maka dalam kedua UUD yang lain menggunakan bentuk parlementer semu (quasi parlementer). Ada perbedaan mendasar antara parlementer asli dengan quasi parlementer yang diterapkan Indonesia pada masa penggunaan ke dua UUD di atas. Berikut perbedaan antara parlementer yang asli dengan yang diterapkan di Indonesia (quasi parlementer):

Parlementer asli cirri-cirinya :
1. PM Diangkat parlemen
2. Kedudukan presiden sebagai kepala negara (hanya sebagai simbol)
3. Pembentuk cabinet adalah parlemen
4. Pertanggungjawaban cabinet langsung ke parlemen
5. Pengaruh parlemen ke pemerintahan sangat mutlak
6. DPR sebagai lembaga legislative

Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD RIS 1949 (27 des 49 – 17 Agust 1950)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR dan senat

Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD S 1950 (17 Agust 1950 – 5 juli 1959)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR
http://kewarganegaraan3.blogspot.com/2008/08/mengevaluasi-berbagai-sistem_9649.html

TULISAN MENGENAI PKN ( HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI SERTA HUKUM PERADILAN INTERNASIONAL)

HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Hubungan international merupakan satu gambaran persatuan yang kuat yang mengikat seluruh negara didalam satu wadah. Relasi ini mempunyai ikatan kuat bagi setiap individual pemimpin dari berbagai manca Negara, beberapa bentuk ikatan ini sebagai berikut:

a. Politik International: Hubungan ini terarah dalam perpolitikan dimana politik satu negara tidak mungkin sama dengan yang lain. Dari sisi inilah lahir hubungan diplomatik yang bertujuan untuk kemajuan dan menjalin hubungan yang akur. Tapi sayangnya para pejabat diploma yang ditugaskan dalam hal ini kebanyakan melenceng dari tugas mereka, bahkan pemilihan para diploma untuk luar negeri terpilih dengan cara sistem kekeluargaan atau jasa.


b. Hukum International: Badan hukum ini telah menjadi wadah persatuan yang kuat, bahkan telah bercabang dibebagai penjuru dunia. Tetapi badan hukum ini masih kaku dalam kinerjanya, Jika saja badan hukum dunia ini mempunyai super power dalam hal keadilan mengapa penindasan, pelanggaran ham dan kekerasan lainnya masih gencar berjalan. Hal ini diakibatkan karna adanya satu kekuatan yang nimbrung didalamnya, alhasil hukum international yang bermottokan netral tidak berdaya sama sekali.

c. Organisasi International: Seluruh dunia mengenal PBB ( United Nations organization ) badan ini merupakan kelompok penengah untuk seluruh Negara, tapi badan ini juga tampak lemah dalam hal keadilan dan penegakan hukum. Lihat saja berapa negara yang sekarang masih bertikai, apakah mereka memberi solusi yang tegas? tidak!, bahkan badan tersebut lebih sibuk dengan urusan-urusan yang lainnya.

HUKUM INTERNASIONAL
Setelah sedikit banyak kita mengkaji hukum mulai dari pengertian hukum itu sendiri lalu segala aspek yang mendukung terjadinya kaedah hukum serta pembidangan hukum itu tersebut dan lain sebagainya, kini kita akan mencoba mengupas satu dari pengklasifikasian hukum-hukum tersebut yaitu Hukum International atau hukum antar negara dan antar organisasi internasional, atau bisa kita sebut hukum transnasional, termasuk didalamnya hukum diplomatik dan konsuler, kali ini kita akan mencoba sedikit menelaah hubungan internasional antar negara yang mana telah diatur oleh hukum internasional, politik yang genjar selalu menjadi background tiap praktisi negara untuk mencapai interest tiap-tiap negara, hubungan hukum internasional dengan politik internasional menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan negara terhadap aturan main yang ada pada level antarnegara. Hukum internasional itu sendiri hadir dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.
Definisi Hukum Internasional
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.
Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional:
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .
Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Sumber-sumber Hukum Internasional
Hukum traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian serta kesepakatan yang lainnya.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.
Tanggung Jawab Internasional
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.
Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.
Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.
Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan
Tindakan yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif.
Pengertian Negara menurut Hukum Internasional
Pengertian person hukum internasional itu sendiri ialah kesatuan internasional yang diterapkan hukum internasional kepadanya, atau yang mempunyai kelayakan dalam hak dan dibebani oleh beberapa kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.
Disini kita perlu membahas sedikit tentang negara yang merupakan subjek sekaligus objek dari hukum internasional, negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu teritorial tertentu secara mapan(stabil) serta patuh kepada kekuatan hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.
Negara mempunyai tiga unsur penting yaitu; Rakyat, Teritorial (daerah), dan Kekuasan (kewenangan). Rakyat terbentuk dari penduduk yang menetap di teritorial negara secara mapan(stabil) dan terikat pada negara secara politik serta hukum, atau dapat kita sebut kewarganegaraan. Sedangkan teritorial adalah letak geografis dimana suatu negara dapat melaksanakan segala kekuasannya yang ditetapkan oleh hukum internasional sebagai person hukum internasional, iklim meliputi area daratan, air dan lapisan langit. Kemudian Kekuasaan itu sendiri ialah kemerdekaan secara utuh dalam urusan internal dan eksternal Negara, kebebasan internal dalam artian suatu negara dapat melaksanakan seluruh urusan dalam negerinya yang ditanggani oleh dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan kebebasan eksternal atau luar dimaksudkan ialah kelayakan suatu negara guna melaksanakan seluruh juridiksi atau kompetensi internasional.
Suatu negara mempunyai hak yang sama dimata hukum internasional seperti; kemerdekaan, kedaulatan, persamaan didepan hukum, dan pertahan diri, selain itu negara juga mempunyai kewajiban seperti; pelarangan interpensi dalam urusan negara lain, menghargai negara lain dan lain sebagainya. Subjek hukum internasional juga berasal dari Organisasi Internasional, organisasi internasional dapat kita definisikan sebagai berikut; organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Peristiwa Internasional
Dari segi yang berbeda hukum internasional merupakan hukum yang berhubungan dengan Peristiwa Internasional, adapun yang termasuk Peristiwa Internasional ialah:
Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –
Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.
Oleh sebab itu jelaslah bahwa hukum itu disebut Hukum Internasional atau Hukum Nasional bukan ditentukan oleh sumbernya, Nasional atau Internasional. Sumber Nasional dari pada Hukum Tantra Internasional adalah misalnya pasal 11 & 13 UUD’45 dan bila sumber itu berupa hasil karya Tantra Internasional (perjanjian) maka untuk berlakunya perlu pengukuhan secara Nasional, sekurangnya diumumkan dalam Lembaran/Berita Nasional. Contoh dari ketentuan Hukum Pidana International yang bersumber Nasional adalah pasal 2 s/d 8 KUHP, sedang yang bersumber Internasional ialah misalnya Perjanjian Ekstradisi. Hukum Perdata Internasional adalah sungguh Hukum Internasional karena berhubungan dengan peristiwa dalam sikap tindak, kejadian, dan keadaan Internasional, misalnya: bidang hukum harta kekayaan seperti warga Indonesia mempunyai rumah di Singapura, bidang hukum keluarga seperti Warga negara Malaysia menikah dengan warga negara Indonesia, bidang hukum waris seperti seorang Pewaris warga negara Cina mempunyai ahliwaris warganegara Indonesia. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan bahwa bila peristiwa Hakim Nasional; mengadili perkara suatu (Tantra/Pidana/Perdata) Internasional, maka menyelenggarakan Peradilan Internasional (dedoublement functionel) dan keputusannya merupakan hukum konkrit internasional walaupun ia bukan hukum internasional dan lembaganya tetap Pengadilan Nasional.
Hukum Diplomatik dan Konsuler
Pengertian hukum diplomatik masih belum banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional.
Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
Dari pengertian sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa faktor yang penting yaitu hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan, hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya. Dengan demikian, pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan didalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional.
Dalam perkembangannya, hukum diplomatik mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi bukan saja mencakupi hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubunganya dengan organisasi-organisasi internasional khususnya yang mempunyai tanggungjawab dan keanggotaannya yang bersifat global atau lazim disebut organisasi internasional yang bersifat universal. Bahkan dalam kerangka hukum diplomatik ini dapat juga mencakupi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap tindak kejahatan yang ditujukan kepada para diplomat.
Para pejabat diplomatik yang dikirimkan oleh sesuatu negara ke negara lainnya telah dianggap memiliki suatu sifat suci khusus. Sebagai konsekuensinya, mereka telah diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik, ini merupakan aturan kebiasaan hukum internasional yang telah ditetapkan, termasuk harta milik, gedung dan komunikasi. Untuk menunjukkan totalitas kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut, terdapat 3 teory yang sering digunakan dalam hal ini, yaitu; exterritoriality theory, representative character theory dan functional necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para diplomat oleh hukum nasional negara penerima. Pemberian hak-hak tersebut didasarkan resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam rangka:
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda.
Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.
Esensial Hukum Internasional
Apa yang menjadi kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.
Realitanya keterkaitan diantara kedua dimensi hubungan ini berujung kepada persoalan esensi hukum sebagai suatu kekuatan yang bersifat memaksa. Masalah efektifitas hukum dalam hubungan internasional ini menimbulkan dua konsekuensi yang secara diameteral saling bertolak-belakang. Pertama, struktur hukum nasional lebih tinggi dari pada hukum internasional. Pemahaman ini membawa implikasi hukum internasional terhadap kebijakan domestik suatu negara akan diukur berdasarkan sistem hukum nasional. Di sini hukum internasional baru akan berlaku jika tidak bertentangan dengan kaedah hukum nasional. Agar berlaku, hukum internasional juga perlu diadopsi terlebih dahulu menjadi hukum nasional, yaitu suatu proses yang dilakukan antara lain melalui ratifikasi. Dasarnya adalah doktrin hukum pacta sunc servanda di mana perjanjian berlaku sebagai hukum bagi para pihak. Perjanjian merefleksikan itikad bebas yang dicapai secara sukarela oleh subjek hukum internasional yang memiliki kesetaraan satu sama lain. Sebaliknya, hukum dinilai tidak dapat berfungsi secara efektif jika tidak ada keinginan negara untuk tunduk di bawah ketentuan yang diaturnya. Kemudian pemahaman kedua sementara itu mendalilkan bahwa hukum internasional otomatis berlaku sebagai kaedah hukum domestik yang mengikat negara tanpa melalui proses adopsi menjadi hukum nasional. Menurut paradigma ini, hukum internasional merupakan fondasi tertinggi yang mengatur hubungan antarnegara. Sumber kekuatan mengikat hukum internasional adalah prinsip hukum alam(costumary) yang menempatkan akal sehat masyarakat internasional sebagai cita-cita dan sumber hukum ideal yang tertinggi. Terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan ini, secara yuridis negara dapat terikat oleh prinsip hukum internasional yang berlaku universal atau oleh kaedah kebiasaan internasional. Customary itu sendiri membuktikan bahwa praktek negara atas sesuatu hal yang sama dan telah mengkristal, sehingga diakui oleh masyarakat internasional memiliki implikasi hukum bagi pelanggaran terhadapnya.
Penutup
Pembahasan tentang hukum internasional tidak akan pernah berakhir itu disebabkan eksistensi hukum internasional bersinggungan langsung dengan peristiwa internasional yang selalu menimbulkan hal-hal baru, kedaulatan sesuatu negara selalu menjadi polemik tiada henti dalam aplikasi hukum internasional itu sendiri. Hukum internasional mempunyai lahan yang sangat luas ini dikarenakan menyangkut pelbagai macam aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Hukum internasional juga mencakup hukum laut dan udara yang bukan teritorial negara tertentu, dan juga hukum pada waktu perang serta lain sebagainya.

http://gendoetblog.blogspot.com/2009/01/hubungan-internasional-dan-organisasi.html

TULISAN MENGENAI PKN ( MENAMPILKAN SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA )

A. PENDAHULUAN
Pemahaman mendalam terhadap latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi.
Kesetiaan, nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas) mereka terhadap filsafat negaranya yang secara formal diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuanya mengadakan distansi (menjaga jarak) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1. Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.
• Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
……………. dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
……………….. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ………………………………
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
……………….. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
• Justifikasi Teoritik – Filsafati
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
…………, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, ……………..
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Justifikasi Sosiologik – Historik
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :
No Asal Daerah Nilai-nilai/Ungkapan Yang Berkembang Keterangan
1. Jawa 1. a. tepo seliro (tenggang rasa),
2. b. sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
3. c. gotong royong (berat ringan ditanggung bersama) Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
2. Minangkabau 1) Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat Konsep sovereinitas.
2) Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah Konsep religiositas
1. c. Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran. Konsep humanitas
3. Minahasa 1. a. Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa) Konsep religiositas
1. b. Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang. Konsep religiositas
4. Lampung • Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai). Konsep sovereinitas.
5. Bolaang Mangondow • Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun). Konsep nasionalitas/ persatuan
6. Madura • Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) Konsep religiositas
7. Bugis/ Makasar • Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit). Konsep religiositas
8. Bengkulu • Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai. Konsep humanitas
9. Maluku • Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman). Konsep humanitas dan persatuan
10. Batak (Manda-iling) • Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing). Konsep persatuan dan kebersamaan
11. Batak (Toba) • Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun). Konsep persatuan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian (unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solideritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.
1. Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati, secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c. Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
d. Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) salah satunya disahkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.
3. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Keterlibatan Jepang dalam perang dunia ke 2 membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia yang di jajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.
Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar degara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Panitia Kecil pada sidang PPKI
tanggal 22 Juni 1945, memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Catatan :
Paniti kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : 1) K.H.A Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A.A. Maramis, 4) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5) R. Otto Iskandar Dinata, 6) Drs. Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesoemo.
Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut telah membentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari : Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A. Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5.Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
• Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1) Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2) Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
c. Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut ini.


• Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatah yang sering kita dengar yaitu “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian”, yang berarti “Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”. Pepatah tersebut terkandung makna bahwa jika kita ingin sukses berprestasi, maka harus dicapai dengan jalan kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah, karena sukses tidak datang dengan sendirinya. Apabila pepatah tersebut kemudian diyakini, dan kemudian dijadikan pegangan hidup seseorang, maka berkembanglah menjadi “pandangan hidup” yang oleh Bung Karno disebut sebagai levensbeschouwing.
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantarkan kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka dapat dikembangkan menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara, bahkan dunia sehingga disebut Welstanscahuung. Jerman pada masa Hitler mengangkat National-Sozialistische Welstanscahuung sebagai dasar negaranya, Jepang (Tennoo Koodoo Seishin), Cina pada masa Sun Yat Sen (San Min Chui), dan bagi bangsa Indonesia Pancasila Welstanscahuung.
Karena nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya Pancasila itu sendiri yang mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam menghadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila-sila Pancasila.
Adapun nilai-nilai yang terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia di seantero bumi nusantara adalah sebabagai berikut :
No Nilai-nilai U r a i a n Keterangan
1. Kedamaian Merupakan situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial yang berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat dipenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan dapat terwujud bila segala unsur yang terlibat da-lam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
2. Keimanan Adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Bahwa apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib me-nerima dengan ikhlas.
3. Ketaqwaan Merupakan suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan memathi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya. Manusia diciptakan Tuhan adalah sama, yang berbeda adalah kadar iman dan ketaqwaannya.
4. Keadilan Suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukannya. Sikap saling menghor-mati dan menghargai sesama, telah lama berkembang di masya-rakat.
5. Kesetaraan Adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budya dan lain-lain. Setiap orang diperlaku-kan sama dan mempe-roleh kesempatan yang sama, sesuai potensi masing-masing.
6. Keselarasan Adalah keadaan yang menggambarkan keteratu-ran, ketertiban dan ketaatan karena setiap makh-luk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Masing-masing ada kesadaran untuk memahami lingkungan sekitar sehingga terasa suasana nikmat dan damai. Demi menuju keselara-san hidup, maka dalam berhubungan dengan orang lain telah dikem-bangkan sikap dan perilaku “pengendalian diri”.
7. Keberadaban Merupakan keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama ber-pegang pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab adalah apabila nilai-nilai Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
8. Persatuan dan Kesatuan Adalah keadaan yang menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas keberanekaragam komponen, namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman bang-sa Indonesia telah ter-patri dalam bingkai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
9. Mufakat Adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Suatu keputusan de-ngan musyawarah mu-fakat akan memberikan kepuasan di banyak pihak.
10. Kebijaksanaan Adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hari nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Dengan kebijaksanaan, ada keadilan dan keten-teraman hidup yang dirasakan masyarakat.
11. Kesejahteraan Adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhi-nya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Ketenteraman dapat terwujud dengan kerja keras, jujur dan ber-tanggung jawab.
• Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Kata “ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok dalam bukunya Democratic Political Theory, memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau cultutal bond. Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan. Ikatan tersebut dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat. Misalnya adanya kebiasan “membangun rumah dengan gotong royong” pada masyarakat tertentu dengan tujuan untuk menunjukkan sikap kebersamaan dan meringankan beban orang lain. Karena masyarakat menyadari, memahami dan meyakini tujuan kebiasaan tersebut, maka selanjutnya mau menerapkannya dalam kehidupan sehar-hari dengan sukarela dan “legowo”.
Pancasila sebagai lagatur bangsa Indonesia, karena selama ini nilai-nilai Pancasila mampu memenuhi kriteria :
1. memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh,
2. nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, telah difahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa paksaan.
Dengan demikian, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut merupakan denominator dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarakat sehingga memiliki daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan denominator dari berbagai agama dan berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk beriman dan bertaqwa kepada-Nya sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal ini ternyata dapat diterima baik oleh masyarakat, sehingga memiliki daya rekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam agama dan kepercayaan yang berbeda dan tersebar di seluruh Indonesia.
• Pancasila Jati Diri Bangsa Indonesia.
The founding fathers pada waktu merancang berdirinya negara kesatuan republik Indonesia membahas dasar negara yang akan didirikan. Setelah dicapai kesepakatan Pancasila yang merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi dalam masyarakat serta merupakan living reality, maka Pancasila sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jatidiri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, perlu bagi kita semua untuk terus berupaya bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jatidiri bangsa di tengah-tengah perubahan era globalisasi yang cenderang mampu menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, hanya dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari yang mampu memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa dan tetap tegaknya integritas bangsa Indonesia yang sejahtera dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
• Pengertian Ideologi
Kata idelogi berasal dari bahasa Latin (idea ; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos ; ilmu). Istilah ini berasal dari filsuf Perancis A. Destult de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa serta segala upaya, lebih-lebih di bidang politik. Pengertian ideologi juga diartikan sebagai falfasah hidup maupun pandangan dunia ( dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung).
Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut ini beberapa pengertian tentang ideologi :
a. A. Destult de Tracy
Ideologi merupakan bagian dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika dan politik, dan sebagainya.
b. Labaratorium IKIP Malang
Ideologi adalah seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan / mewujudkannya.
c. Kamus Ilmiah Populer
Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, faham kepercayaan dan seterusnya (ideologi sosialis, ideologi Islam, dan lain-lain).
d. Moerdiono
Ideologi adalah merupakan kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
e. Ensyclopedia International
Ideologi adalah “system of ideas,belief, and attitudes which underlie the way of live in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas atau masyarakat khusus.
f. Prof. Padmo Wahyono, SH.
Ideologi diberi makna sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok. Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju ke yang dicita-citakan.
g. Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas, hal yang harus difahami adalah bahwa suatu ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan khas terhadap pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia. Sebagai akibat ke-khas-an suatu ideologi, maka dapat saja tidak dimengerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerima, dan tidak jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku dan tidak berubah serta menuntut pada pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.
• Lahir dan Tumbuh-kembang Ideologi
Dalam meninjau lahir dan tumbuh-kembangnya suatu ideologi, sekurang-kurangnya ada 2 (dua) pandangan. Perhatikan bagan berikut ini.


Keterangan :
Pandangan Pertama,
Suatu ideologi berawal dari konsep-konsep abstrak (inkrimental) yang berangsung-angsur tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan tumbuh kembangnya masyarakat. Konsep-konsep tersebut kemudian diakui adanya nilai dasar atau prinsip-prinsip tertentu, sehingga lama kelamaan diterima sebagai suatu kebenaran dan diyakini sebagai pegangan dalam menjalin kehidupan bersama dalam bentuk norma-norma.
Menurut M. Syafaat Habib, bahwa ideologi lahir dan kemudian berkembang dari adanya kepercayaan politik yang terbentuk dan kemauan umum, perjanjian masyarakat sebagai realitias historis. Selanjutnya untuk mendukung nilai dasar atau norma-norma tersebut, diperlukan seperangkat alat dari bentuk yang paling sederhana sampai dengan yang rumit.
Pandangan Kedua,
Suatu ideologi merupakan hasil olah fikir para cendikiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh, Thomas Jefferson dengan menilai situasi kehidupan yang berkembang pada zamannya, menarik kesimpulan sehingga terumus menjadi deklarasi kemerdekaan Amerika yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik. Demikian Karl Marx yang melahirkan pemikiran-pemikiran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi manifesto komunis.
Bonus Info Kewarganegaraan
LAHIRNYA SUATU IDEOLOGI NEGARA
Dr. William T. Bluhn, yang dikutip oleh M. Syafaat Habib menyatakan bahwa timbulnya suatu ideologi dapat dibedakan dalam 4 (empat) teori sebagai berikut :
1. bahwa ideologi merupakan rasionalisasi kepentingan yang akan terwujud dalam kehidupan politik;
2. ideologi muncul secara bebas rasional untuk mewujudkan hakikat kebenaran;
3. ideologi timbul tidak disadari sebagai jawaban kesulitan-kesulitan sosial yang timbul dalam masyarakat, sehingga ideologi berfungsi remedial dan kuratif;
4. ideologi sebagai realisasi hubungan antara perasaan dan arti hidup (sentiment and meaning), dalam rangka memberikan makna hidup baru dan segar yang bermuara pada tersusunnya program-program maupun platform praktis, sebagai bekal otoritas politik bagi pembangunan.
Sumber : Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara, LPPKB, 2005.
• Hakikat dan Fungsi Ideologi
Suatu ideologi, pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia karena berkat kemampuanya mengadakan distansi (menjaga jarak) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
Dengan demikian, terlihat bahwa ideologi bukanlah sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang akan berarti semakin tinggi pula rasa komitmentnya untuk melaksanakan. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan-ketentuan normatif yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapatlah dikemukakan bahwa ideologi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
2. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
5. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
• Ideologi Sebagai Suatu Sistem
Ideologi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem berfikir yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk menginterprestasikan (mengartikan) hidup dan kehidupannya. Dapat juga dikatakan sebagai identitas suatu masyarakat atau bangsa (identity), yang sering disebut dengan istilah “kepribadian bangsa”. Mengingat ideologi merupakan suatu sistem berfikir dalam semua aspek kehidupan, maka dapat diterapkan ke dalam sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya. Mula-mula digali dari kenyataan-kenyataan yang ada (induktif), kemudian dirumuskan dalam suatu sistem, setelah itu diterapkan kembali dalam segala aspek kehidupan (deduktif).
Ideologi, biasanya merupakan sistem yang tertutup (deduktif-induktif). Apabila suatu masyarakat menganut sistem dengan ideologi tertentu, hal ini sebagai suatu sistem deduktif ; yaitu seluruh kehidupan masyarakat baik politik, ekonomi, maupun kehidupan sosial-budaya sehari-sehari akan bersumber dari nilai-nilai tertentu yang dianut oleh ideologinya. Sebagai contoh : sosialisme-marxisme, liberalisme, dan agama tertentu.
Ideologi dapat juga mengandung pengertian bahwa dia harus menegara, yaitu bahwa nilai-nilai yang dikandungnya diatur melalui negara. Jadi negara sesungguhnyalah yang mempunyai peran penting di dalam sistem ideologi guna mengatur warga negaranya dan untuk mencapai cita-cita dan tujuannya.
Untuk lebih memperjelas pemahaman ideologi sebagai suatu sistem, perhatikan bagan dibawah ini.


• Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Suatu sistem filsafat pada tingkat perkembangan tertentu, melahirkan ideologi. Biasanya, ideologi lebih mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan, sebagai satu kehidupan nasional yang esensinya adalah kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Secara teoritis filosofis, ideologi bersumber pada suatu sistem filfasat dan merupakan pelaksanaan sistem filsafat. Hal ini berarti suatu sistem filsafat dikembangkan dan dilaksanakan oleh suatu ideologi. Berdasarkan asas teoritis demikian, maka dalam kehidupan bangsa Indonesia bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila adalah falsafah hidup yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. Nilai Pancasila yang telah terkristalisasi dianggap nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa.
Sedemikian mendasarnya nilai-nilai Pancasila dalam menjiwai dan memberikan watak (kepribadian, identitas) sehingga pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai filsafat adalah wajar. Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ; Ketuhanan, Kemanusiaan, Kenegaraan, Kekeluargaan dan Musyawarah serta Keadilan sosial.
Nilai dan fungsi filsafat Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini berarti, dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan negara Indonesia secara melembaga dan formal telah meningkatkan kedudukan dan fungsi Pancasila. Yakni, dari kedudukannya sebagai filsafat hidup ditingkatkan sebagai filsafat negara — dari kondisi sosio-budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang kontitusional – (dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945). Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini.


• ancasila Ideologi Terbuka
Menurut Abdulkadir Besar dalam tulisannya tentang “Pancasila Ideologi Terbuka”, antara lain disebutkan bahwa pada umumnya khalayak memahami arti “terbuka” dari pernyataan “ideologi terbuka” adalah ideologinya yang bersifat terbuka. Oleh sebab itu, pernyataan “Pancasila adalah ideologi terbuka”, banyak difahami secara harfiah, yaitu ; berbagai konsep dari ideologi lain, terutama dari ideologi liberalisme, seperti ;”hak asasi manusia”, “pasar bebas”, “mayoritas tunggal”, “dualisme pemerintahan” beserta konsekuensi logiknya : “sistem oposisi liberal”, dan sebagainya serta merta (tanpa nalaran sedikitpun), dianggap dapat berlaku dengan sendirinya sebagai konsep yang inheren dari ideologi Pancasila.
Adanya anggapan umum yang demikian, dapat difahami karena adanya sebab-sebab sebagai berikut :
1. Orang yang bersangkutan tidak atau belum faham betul mengenai ideologi Pancasila, dan
2. Nilai instrinsik ideologi Liberalisme, yaitu “kebebasan individu” merupakan konsep yang teralir darinya tidak mereka sadari sebagai konsep ideologik, melainkan mereka persepsikan sebagai konsep yang bebas nilai yang mereka identikkan dengan konsep yang bersifat obyektif universal.
Bahwa semua konsep dari suatu ideologi, niscaya teralir secara deduktif-logik dari nilai instrinsik suatu ideologi yang bersangkuatan. Sebagai contoh, nilai instrinsik ideologi Liberaralisme (kebebasan individu), ideologi Komunis (hubungan produksi), dan ideologi Pancasila adalah kebersamaan. Berkenaan dengan hal tersebut, konsep dari suatu ideologi tidak dapat diberlakukan kepada ideologi yang lain. Bila hal ini dipaksakan, maka yang akan terwujud adalah cita-cita dari ideologi lain.
1. a. Dimensi Ideologi Terbuka
Dalam pandangan Dr. Alfian, bahwa kekuatan suatu ideologi tergantung pada 3 (tiga) dimensi yang terkandung di dalam dirinya, yaitu sebagai berikut:
1) Dimensi Realita
Bahwa nilai-nilai dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian, mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
2) Dimensi Idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan (utopia), yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Ideologi yang tangguh biasanya terjalin berkaitan, yang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya.
3) Dimensi Fleksibelitas (Pengembangan)
Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, sangat diperlukan oleh suatu ideologi guna memelihara dan memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Bonus Info Kewarganegaraan
Arti “TERBUKA” dari IDEOLOGI
Arti “terbuka” dari ideologi ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat konseptual (struktur ideologi) dan kedua bersifat dinamik (sikap para penganutnya).
1. 1. Bersifat Konseptual, yaitu Struktur Ideologi
Menurut Corbett, struktur ideologi tersusun oleh : pandangan filsafat tentang alam semesta dan manusia (ontologi), konsep masyarakat ideal yang dicita-citakan (epistemologi), dan metodologi untuk mencapainya (metode berfikir). Ketiga unsur tersebut akan selalu terhubunga dengan relasi heuristik (relasi inovatif), yaitu apabila pandangan filsafatinya mengenai mengenai alam semesta dan manusia bersifat tertutup, maka cita-cita instrinsiknya dengan sendirinya bersifat tertutup, sehingga akan menutup pula metode berfikirnya. Demikian sebaliknya, apabila ajaran ontologik-nya bersifat terbuka maka cita-cita instrinsiknya maupun metode berfikirnya berturut-turut bersifat terbuka.
Struktur ideologi ada kalanya bersikap tertutup, yaitu apabila :
• diantara para penganut atau pendukung terjadi konflik antara kelompok ortodoksi yang dominan dan kelompok progresif yang tertekan dalam menghadapi persoalan perlu tidaknya melakukan penyesuaian ideologik dengan tuntutan kemajuan jaman.
• para pendukung ideologidalam hal ini yang menyelenggarakan pemerintahan negara tidak lagi bekerja demi terwujudnya kebersamaan-hidup ideal, melainkan telah berubah menjadi demi mempertahankan kekuasaan pemerintahan yang diembannya. Bila hal ini terus dibiarkan, niscaya akan timbul konflik internal dan selanjutnya dapat merebak menjadi konflik terbuka.
1. 2. Bersifat Dinamik, yaitu Sikap Para Penganutnya
Bahwa ideologi yang bersifat abstrak, niscaya membutuhkan subyek pengamal/ pelaksana yaitu sejumlah penganut atau pendukung yang mengidentifikasi hidupnya dengan ideologi yang dianutnya, menerima kebenarannya, berjuang dan bekerja dengan setia untuknya. Pencapaian kebersamaan-hidup ideal membutuhkan perjuangan panjang dari generasi ke generasi dalam sistem sosial yang niscaya bersifat terbuka sejalan dengan perubahan jaman.
Salah satu sifat bawaan ideologi adalah terbuka, artinya demi terwujudnya cita-cita instrinsiknya ideologi itu harus senantiasa berkemampuan menanggapi tuntutan kemajuan jaman. Sifat ideologi yang terbuka dan berdaya aktif tersebut, menunjukkan sendiri bahwa pada kenyataannya yang aktif melaksanakan perwujudan cita-cita instrinsik dari ideologi dan yang secara konkrit mewujudkan sifat terbuka sesungguhnya adalah para pendukungnya.
Sumber : Abdulkadir Besar dalam “Media Kajian dan Implementasi Pancasila” Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB), Jakarta, Edisi Tahun I, Januari – April 2006.
1. b. Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka, secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945. Pandangan Pancasila sebagai ideologi terbuka, didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas atau keterbukaan, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 antara lain disebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.
Dari kutipan tersebut dapat kita fahami bahwa UUD 1945 pada hakekatnya mengan-dung unsur keterbukaan; karena dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
1) Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jatidiri bangsa Indonesia.
2) Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
3) Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
4) Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pandangan Moerdiono, bahwa beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, adalah sebagai berikut :
1) Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
2) Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunisme. Dewasa ini kubu Komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
3) Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh Komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi Komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakasanaan pemerintah pada saat itu menjadi absolut. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti Pancasila.
4) Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1999. Namun, pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebaga dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila harus dijadikan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternatif ideologi dunia.
Sedangkan menurut Dr. Alfian, bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka telah memenuhi ketiga dimensi dengan baik, terutama karena dinamika internal yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian secara ideal – konseptual Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Itulah sebabnya mengapa bangsa Indonesia meyakininya sebagai ideologi yang terbaik bagi diri bangsa Indonesia sendiri.
1. c. Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka, sangat mungkin mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyekesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka.
Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yang memang semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang mendalam sebagai kristalisasi yang digali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1) Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial), akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
3) Nilai Praxis
Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang abstrak (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya), diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan de mikian nilai-nilai tersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.
1. d. Batas Keterbukaan Ideologi Pancasila
Suatu ideologi apapun namanya, memiliki nilai-nilai dasar atau instrinsik dan nilai instrumental. Nilai instrinsik adalah nilai yang dirinya sendiri merupakan tujuan (an end-in-itself). Seperangkat nilai instrinsik (nilai dasar) yang terkandung di dalam setiap ideologi berdaya aktif. Artinya ia memberi inspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya untuk mencipta dan berbuat. Dengan demikian, bahwa tiap nilai instrinsik niscaya bersifat khas dan tidak ada duanya.
Dalam ideologi Pancasila, nilai dasar atau nilai instrinsik yang dimaksud adalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang menjadi jatidiri bangsa Indonesia. Nilai-nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia dinyatakan hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jatidiri bangsa dan ideologi negara yang tidak akan dapat dirubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.
Sedangkan nilai instrumental atau diistilahkan “dambaan instrumental”, adalah didamba berkat efek aktual atau sesuatu yang dapat diperkirakan akan terwujud. Nilai instrumental menurut Richard B. Brandt, adalah nilai yang niscaya dibutuhkan untuk mewujudkan nilai instrinsik, berkat efek aktual yang dapat diperhitungkan akan dihasilkannya. Nilai isnstrumental adalah penentu bentuk amalan dari nilai instrinsik untuk masa tententu.
Bahwa dengan sifat terbukanya ideologi, hal ini berarti disatu sisi nilai instrumental itu bersifat dinamik, yaitu dapat disesuaikan dengan tuntutan kemajuan jaman, bahkan dapat diganti dengan nilai instrumental lain demi terpeliharanya relevansi ideologi dengan tingkat kemajuan masyarakat. Namun di sisi lain, penyesuaian diri maupun penggantian tersebut tidak boleh berakibat meniadakan nilai dasar atau instrinsiknya. Dengan kata lain, bahwa keterbukaan ideologi itu ada batasnya.
• Batas jenis pertama :
Bahwa yang boleh disesuaikan dan diganti hanya nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau instrinsiknya mutlak dilarang. Nilai instrumental dalam ideologi Pancsila adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau instrinsik yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan dalam mewujudkan nilai-nilai instrumental yang lebih kreatif dan dinamis sehingga dengan mudah dapat diimplementasikan oleh masyarakat, dapat dituangkan dalam bentuk nilai praxis.
Nilai praxis, merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari (living reality) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang bersifat abstrak, seperti : menghormati, kerja sama, kerukunan, gotong royong, toleransi dan sebagainya, diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
• Batas jenis kedua, yaitu terdiri dari 2 (dua) buah norma :
1) Penyesuaian nilai instrumental pada tuntutan kemajuan jaman, harus dijaga agar daya kerja dari nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan. Sebab jika nilai instrumental penyesuaian tersebut berdaya kerja lain, maka nilai instrinsik yang bersangkutan tak akan pernah terwujud.
2) Nilai instrumental pengganti, tidak boleh bertentangan antara linea recta dengan nilai instumental yang diganti. Sebab bila bertentangan, berarti bertentangan pula dengan nilai instrinsiknya yang berdaya meniadakan nilai instrinsik yang bersangkutan.
C. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
1. 1. Pengertian Nilai
Dalam pandangan filsafat, nilai (value : Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu. Ada dua pandangan tentang cara beradanya nilai, yaitu :
a. Nilai sebagai sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan suatu hal yang obyektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia Hartman).
b. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang (subyektif)
Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah, yaitu : nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (susial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius (kesucian).
Dari pandangan dan pemahaman tentang nilai baik yang bersifat obyektif maupun subyektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai :
• Kamus Ilmiah Populer
Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
• Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
• Nursal Luth dan Dainel Fernandez
Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
• C. Kluckhoorn
Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.
Dari beberapa pengertian nilai yang ada, kiranya dapat juga difahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa dan negara. Kehadirian nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan dengan nilai-nilai Pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia, maka dapat dicontohkan seperti nilai keadilan dan kejujuran, merupakan nilai-nilai yang selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan meruapakan nilai yang selalu ditolak.
1. 2. Ciri-ciri Nilai
Pada dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan cirinya. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. a. Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tin dakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya :
1) Orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
2) Seorang prajurit di medan pertempuran akan menolong temannya yang terluka, mekipun akan membahayakan jiwanya.
3) Seorang ayah berani bertarung maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api yang membakar rumahnya.
b. Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1) Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2) Lamanya nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
3) Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.
4) Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
3. Macam-Macam Nilai
Nilai, erat hubungannya dengan kebudayaan dan masyarakat. Setiap masyarakat atau setiap kebudayaan memiliki nilai-nilai tertentu mengenai sesuatu. Malah kebudayaan dan masyarakat itu sendiri merupakan nilai yang tidak terhingga bagi orang yang memilikinya. Koentjaraningrat menjelaskan bahwa “suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia”.
Berberapa ahli telah mengidentifikasi macam-macam nilai yang selama ini telah tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, seperti berikut ini :
No Nama Tokoh Pendapat/Uraian Keterangan
1. Alport Mengidentifikasi nilai-nilai yang terda-pat di dalam kehidupan masyarakat, dalam 6 (enam) macam, yaitu ;
• nilai teori,
• nilai ekonomi,
• nilai estetika,
• nilai sosial,
• nilai politik, dan
• nilai religi. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tuju-annya, pertimbangan-nya, penalarannya, dan kenyataannya.
2. Sprange Nilai dapat dibedakan menjadi 6 (enam) antara lain ;
• nilai ilmu pengetahuan,
• nilai ekonomi,
• nilai agama,
• nilai seni,
• nilai sosial, dan
• nilai politik. Nilai-nilai ini dapat digu-nakan untuk mengenal tipe manusia.
3. Sprange, Harold Lasswell Mengidentifikasi 8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam hubungannya dengan manusia lain, yaitu ;
• kekuasaan,
• pendidikan/penerangan (enlightenment),
• kekayaan (wealth),
• kesehatan (well-being),
• keterampilan (skill),
• kasih sayang (affection),
• kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid) dan
• kesegaran, respek (respect).
Dalam menganalisis macam-macam nilai selain para sarjana tersebut di atas, dalam pandangan Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kgt atau aktivitas.
3. Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokahni manusia. Nilai kerokhanian dapat dibedakan atas 4 (empat) macam, antara lain :
1) Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta).
2) Nilai keindahan yang bersumber dari unsur manusia (perasaan dan estetis).
3) Nilai moral/ kebaikan yang bersumber dari unsur kehendak/ kemauan (karsa dan etika).
4) Nilai religius, yaitu merupakan nilai ke-Tuhanan, kerokhanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan/ kepercayaan manusia.
Bagi manusia nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaedah atau norma sehingga merupakan larangan, tidak diinginkan, celaan, dan sebagainya.
4. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa IndonesiaPancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam pendjelasan berikut ini.
No Sumber Nilai Pancasila Uraian / Penjelasan Keterangan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa • Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai mahluk Tuhan.
• Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
• Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ke-Tuhanan dan anti kehidupan beragama.
• Mengembangkan kehidupan tole-ransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
• Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan sang pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
• Dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.
• Program pembi-naan dan pelak-sanaan selalu dicantumkan da-lam GBHN
• Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup ber-agama.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab • Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
• Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuan-nya berbudaya.
• Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
• Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai kebera-nian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
• Dijelmakan dalam Pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30 dan 31 UUD 1945
• Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
3. Persatuan Indonesia • Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
• Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
• Menghargai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan masyarakat.
• Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
• Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
• Dijelmakan dalam Pasal 1, 32, 35 dan 36, 36 A-C.
• Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan. • Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
• Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabasahan yang tinggi.
• Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
• Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
• Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
• Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera.
• Dijelmakan dalam Pasal 1 (ayat2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37.
• Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. • Setiap rakyat Indonesia diperlaku-kan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
• Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
• Adanya keselarasan, keseimbangan dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
• Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
• Menghargai hasil karya orang lain.
• Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
• Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
• Dijelmakan dalam Pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945.
• Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.
Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
2. Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
4. Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
5. Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut :
No Pancasila Uraian / Penjelasan Wujud Nilai
1. Sila Pertama Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya. Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
• Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
• Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2. Sila Kedua Manusia memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
• Pengakuan terhadap martabat manusia.
• Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
• Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
3. Sila Ketiga Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan. Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
• Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
• Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
• Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4. Sila Keempat Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat. Nilai kerakyatan adalah sebagai berikut:
• Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
• Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
• Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
• Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5. Sila Kelima Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan. Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
• Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
• Keadilan dalam kehidupan sosial teru-tama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
• Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Keseimbangan antara hak dan kewaji-ban, serta menghormati orang lain.
• Cinta akan kemajuan dan pemba-ngunan.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
1. a. Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (Inggris : paradigm), mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris : development) menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.
1. b. Sebagai Paradigma Pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah sepakat bulat untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan falsafah hidup bangsa (weltanschauung) dan sekaligus ideologi nasional. Sejak negara republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga kapanpun — selama kita masih menjadi warga negara Indonesia — maka kesetiaan (loyalitas) terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya wujud tanggung jawab seorang warga negara sebagai konsekuensi logis yang bangga dan mencintai ideologi negaranya (Pancasila) yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan dan mengamankannya dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/ negara-negara modern dewasa ini.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, bukanlah lamunan kosong (utopis), akan tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat (drive) pentingnya paradigma arah pembangunan yang baik dan benar di segala bidang kehidupan. Jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia yang religius, ramah tamah, kekeluargaan dan musyawarah, serta solidertias yang tinggi (kepedulian), akan mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan maupun dalam evaluasinya.
Berdasarkan konseptualisasi paradidgma pembangunan tersebut di atas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan sentral. Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri. Oleh sebab itu, jika pelaksanaan pembangunan ditangan orang yang sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawab, maka segala modal, pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat membahayakan sekaligus merugikan manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
1. c. Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional
• Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
• Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1) Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2) Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3) Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4) Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
• Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
1. d. Visi dan Misi Pembangunan Nasional
• Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
• Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5) Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6) Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8) Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional. Berikut secara sederhana dapat diberikan bagan tentang paradigma pembangunan nasional berdasarkan konsep, prinsip dan nilai-nilai Pancasila.


D. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pada waktu Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan oleh para anggota sidang adalah mengenai dasar negara bagi negara yang akan didirikan. Oleh Bung Karno diartikan sebagai dasarnya Indonesia Merdeka (dalam bahasa Belanda “philosofische grondslag”), yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar negara tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak disebut secara eksplisit, tetapi rumusan sila-silanya dicantumkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Begitu penting kedudukan dasar negara bagi cwarga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu difahami dengan secara mendalam masalah dimaksud.
Dalam perkembangan lebih lanjut, bahwa Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka tidaklah diragukan lagi kebenarannya. Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus mempermantap keyakinan masyarakat terhadapnya. Dengan demikian, sudah seharusnya Pancasila dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan memperhatikan uraian-uraian tersebut di atas, maka bagi setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap positif terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan menunjukkan sikap/perilkau positif sebagai berikut :
1. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan
Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
3. Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain.
2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
2. Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
3. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.
4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
3. Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
4. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya.
3. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.
Soal Latihan
A. Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Berikan alasan, mengapa kita perlu lebih mendalami kembali makna dan kedudukan Pancasila baik sebagai dasar negara maupun ideologi terbuka !
2. Beri penjelasan pentingnya falsafah hidup bagi suatu negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara !
3. Jelaskan mengapa suatu ideologi yang dimiliki oleh suatu bangsa atau negara memiliki sifat yang unik atau khas !
4. Salah satu fungsi ideologi yaitu sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya. Berikan contohnya !
5. Jelaskan menurut pendapat anda, apa yang dimaksud ideologi sebagai sistem !
6. Jelaskan bagaimana proses falfasah hidup bangsa Indonesia dapat menjadi ideologi nasional (dasar negara) !
7. Berikan analisis pembuktian empiris, benarkah ideologi Pancasila merupakan ideologi terbuka !
8. Menurut pendapat anda, bagaimana seharusnya Pancasila menjadi :
a. sumber nilai !
b. paradigma pembangunan !
9. Jelaskan mengapa setelah era orde baru (era reformasi) ada upaya-upaya untuk menghilangkan pancasila, sehingga jika bicara tentang Pancasila seakan-akan tidak reformis !
10. Komentar anda tentang pentingnya upaya pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam kehidupan sehari-hari !
B. Studi Wacana
KERUKUNAN ANTAR UMAT DI INDONESIA
JADI MODEL DUNIA
Kerukunan antar umat beragama di Indonesia menjadi model bagi kerukunan umat beragama di dunia, bahkan banyak negara yang secara serius mempelajari tumbuhnya toleransi di tengah pluralisme di Indonesia. Demikian kesimpulan pernyataan tokoh agama Indonesia, Sekjen Departemen Agama Faisal Ismail, dan Kepala Pusat Kerukunan Umat beragama Abdul Fatah, di Gedung Pusat Kerukunan Beragama di Jakarta, kemarin, berkaitan lawatannya ke Thailand dan India pada 6 – 13 Oktober 2004. Seperti dilansir Antara, lawatan tokoh agama di Indonesia ke negara lain kali ini merupakan agenda kedua kali, setelah beberapa bulan lalu mereka melakukan kunjungan ke Mesir dan Roma.
Misi kunjungan ini, menurut Abdul Fatah, untuk menegaskan bahwa sesungguhnya tidak ada konflik agama di Indonesia.
Sumber : Media Indonesia/15/10/2004.
Berdasarkan wacana tersebut di atas, berikan pendapat, tanggapan atau analisa anda !
1. Bagaimana tanggapan anda sehubungan informasi yang disampaikan oleh Sekjen Depag Faisal Ismail dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Abdul Fatah ?
2. Menurut anda apa segi positif dan negatif pluralisme di Indonesia ?
3. Carilah perbandingan di negara Thailand, India, Mesir atau Roma sekitar kerukuan antar umat bergama yang ada di negara-negara tersebut !
4. Bagaimana perasaan anda, sehubungan dengan pengakuan dari negara-negara lain tentang kerukunan umat beragama di Indonesia akan dijadikan model ?
5. Menurut pendapat anda, adakah hubungan kerukunan umat beragama di Indonesia dengan falsafah hidup Pancasila yang diyakini oleh bangsa Indonesia ?
6. Bagaimana upaya-upaya nyata yang dapat kita lakukan agar kerukunan antar umat beragama di Indonesia tetap terpelihara dengan baik ?
7. Bila penyelenggaraan negara di Indonesia menunjukkan perilaku konstitusional, bagaimana dampaknya terhadap :
1. Kerukunan hidup antar umat beragama !
2. Pancasila sebagai sumber nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara !
3. Pancasila sebagai paradigma pembangunan !
http://tumija.wordpress.com/2010/07/31/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/