Kamis, 11 Juli 2013
TUGAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
TUGAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) PADA CAREFOUR ITC CEMPAKA MAS
Dosen: Ir. Asep Mohamad Noor, MT.
Disusun Oleh:
Nama / NPM : 1. Amir / 39410358
Kelas : 3ID01
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan zaman menuntut setiap manusia untuk selalu meningkatkan segala aspek kehidupan. Salah satu bentuk perkembangan yang sekarang ini sedang maju dengan pesat adalah dalam bidang pembangunan. Perlakuan pembangunan tentunya melibatkan langsung sumber daya alam. Sering kali dalam menggunakan sumber daya alam, manusia seering kali teledor dan tidak memikirkan akibat yang akan ditimbulkan akibat ketelodaran tersebut. Sehingga pencemaran lingkungan terjadi baik secara fisik maupun biologis.
Analisis dampak lingkungan merupakan kajian yang membahas mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Analisis Mengenai Danpak Lingkungan merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan. Analisis Mengenai Danpak Lingkungan ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya Analisis Mengenai Danpak Lingkungan maka perubahan tersebut dapat diperkirakan.
Pengertian analisis mengenai dampak lingkungan berkaitan erat dengan pemahaman manusia terhadap perubahan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Dalam hal kegiatan ini tentu melibatkan aspek aktivitas, baik berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Setiap aktivitas seharusnya didasarkan pada perencanaan yang benar, dan diteruskan dengan implementasi sesuai peraturan yang berlaku dan diikuti dengan monitoring dan evaluasi. Aspek perencanaan terkait dengan pemikiran manusia dalam membuat kerangka berpikir, cetak biru atau blue print tentang apa yang layak dan apa yang tidak layak untuk dikembangkan. Dalam hal ini manusia dapat merancang kegiatan yang akan dilakukan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup. Kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan dilakukan sebelum pelaksanaan proyek pembangunan atau kegiatan usaha dilakukan, dalam hal ini yaitu lingkungan di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas.
1.2 Perumusan Masalah
Perumusan masalah pada makalah ini adalah bagaimana dampak yang ditimbulkan dari pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas terhadap lingkungan di sekitarnya menggunakan analisis mengenai dampak lingkungan.
1.3 Tujuan Penelitian
Penulisan mengenai analisis dampak lingkungan memiliki beberapa tujuan. Berikut merupakan tujuan penulisan analisis mengenai dampak Carefour ITC Cempaka Mas yang berada di jalan Cempaka Putih .
1. Mengetahui dampak positif yang ditimbulkan dari pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas terhadap lingkungan di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas.
2. Mengetahui dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas terhadap lingkungan di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas.
3. Memberikan alternatif penanganan dampak negatif lingkungan yang ditimbulkan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pendidikan Lingkungan Hidup
Lingkungan atau lingkungan hidup adalah segala apa saja (benda, kondisi, situasi) yang ada di sekeliling makhluk hidup, yang berpengaruh terhadap kehidupan (sifat, pertumbuhan, persebaran) makhluk hidup yang bersangkutan. Ruang di mana baik makhluk hidup maupun tak hidup berada dalam satu kesatuan, dan saling berinteraksi baik secara fisik maupun nonfisik, sehingga mempengaruhi kelangsungan kehidupan makhluk hidup tersebut, khususnya manusia.
Semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
2.2 Sejarah Pendidikan Lingkungan Hidup
KNLH (2010) mengemukakan bahwa pendidikan lingkungan hidup (PLH) secara implisit sudah dimulai sejak penggunaan kurikulum 1975 pada program sekolah dengan jalan mengintegrasikanya pada mata pelajaran yang relevan, mulai sejak SD sampai tingkat SLTA berdasarkan S.K. Menteri P dan K No. 008/U/1975, perkembangan penyelenggaraan pendidikan lingkungan hidup (PLH) di Indonesia dilaksanakan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis-Garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) diberbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mulai dikembangkan. Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 101 PSL.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen, Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara terintegrasi dituangkan dalam sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Dirjen Dikdasmen, Depdiknas, melalui proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga Penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG).
Prakarsa Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota JPL (perorangan dan lembaga) yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup. Sedangkan tahun 1998 - 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi Guru-Guru SD, SMP dan SMA termasuk Sekolah Menengah Kejuruan (KLH, 2011).
2.3 Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.
RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi temuan-temuan audit.
5. Kompetensi audit.
6. Bagaimana audit akan dilaksanakan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
2.4 Hukum Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Kebijakan pengelolaan lingkungan pada suatu usaha atau kegiatan baik oleh perseorangan maupun badan hukum diatur dalam suatu peraturan. Kebijakan AMDAL telah dilakukan penerapan kebijakan pengelolaan lingkungan dengan menerbitkan aturan hukum berupa Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Beberapa aturan hukum mengenai lingkungan hidup maupun AMDAL adalah sebagai berikut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1997
TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;
c. bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
d. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
e. bahwa kesadaran dan kehidupan masarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANGTENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
3. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
4. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
5. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
7. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
9. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
10. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
11. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
12. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
13. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
14. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
15. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
16. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
17. Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
18. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
19. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
20. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan;
21. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
22. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
23. Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
24. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
25. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
c. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
f. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
1. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
a. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d. Memberikan saran pendapat;
e. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
1. Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup;
b. Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c. Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
d. Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
1. Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
2. Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
3. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
4. Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri.
Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
a. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
b. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
g. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
h. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i. Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Pasal 11
1. Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
2. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12
1. Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah berdasarkan peraturan perundangundangan dapat:
a. melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup kepada perangkat di wilayah;
b. mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
1. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
2. Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintahan.
BAB V
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
1. Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah
3. Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
2. Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
3. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
2. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
3. Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.5 Manfaat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu, Pada Pemerintah Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pada Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan. Pada Pemrakarsa untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek, sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.
Pengembangan wilayah Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu Ayat (2) PP 27/1999: Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK. Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan. AMDAL sebagai prasyarat utang Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak.
BAB III
METODOLOGI PENULISAN
3.1. Flowchart Penulisan
Flowchart adalah penjelasan mengenai suatu proses pembuatan penulisan yang berupa grafis. Pembuatan flowchart pada penjelasan proses adalah agar setiap pembaca dapat mengetahui proses pembuatan dari awal sampai akhir dan diagram alir cukup menarik untuk media menjelaskan suatu proses. Diagram alir dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
Gambar 3.1 Diagram Alir Metodologi Penulisan Makalah
3.2 Penjelasan Flowchart Penulisan
Diagram alir pembuatan makalah ini dimulai dengan membuat landasan teori. Landasan teori dibuat sebagai acuan untuk membuat penulisan. Dengan menggunakan teori-teori yang sudah ada lebih memudahkan untuk menyelsaikan suatu tulisan. Setelah landasan teori dipelajari dengan seksama lanjut ke pengindetifikasian masalah yang bertujuan untuk mengetahui masalah yang ingin dibahas pada penulisan tersebut. Lanjut ke tahap selanjutnya adalah embuatan tujuan penulisan. Tujuan penulisan merupakan tujuan-tujuan yang ingin didapat dari pembuatan laporan akhir ini. Tujuan penulisan didapat dari hasil perhitungan yang dilakukan sesuai masalah yang akan dibahas.
Langkah selanjutnya adalah pengambilan data dengan cara survey langsung ke lapangan. Pengambilan data di sini dilakukan dengan cara mnanyakan langsung ke masyarakat sekitaran pasar tentang dampak yang ditimbulkan dengan berdirinya pasar tersebut. Baik dampak positif maupun negative. Apabila data yang di dapat sudah cukup atau sudah dapat diambil untuk di olah lanjutkan ke tahap pengolahan data namun apabila data yang di ambil belum cukup kembali ke tahap pengambilan data, pengolahan data dapat dilakukan apabila data yang diambil sudah bnar-benar cukup dan memungkinkan untuk dilakukan pengolahan data. Pengolahan data bertujuan untuk memperbaiki dampak negative yang didapatkan dari adanya pembangunan pasar bagi masyarakat sekitar. Langkah terakhir dari penulisan ini adalah kesimpulan dan saran. Kesimpulan berisikan dari isi tulisan secara garis besar mengenai semua dampak yang dihasilkan dari berdirinya pasar tersebut. Kesimpulan didapat dari jawaban pertanyaan yang ada pada tujuan penulisan yang terdapat pada bab I. saran adalah masukan-masukan yang di berikan agar pasar yang dijadikan tempat penelitian tersbut dapat menjadi lebih baik kedepannya.
BAB IV
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
4.1. Pembahasan
Pembahasan yang melakukan dalam makalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah terhadap Carefour ITC Cempaka Mas. Pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berisi hasil survey lapangan melalui wawancara pada warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas, Undang-Undang (UU) maupun peraturan pemerintah terkait lingkungan hidup dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan analisis.
4.1.1 Survey Lapangan
Survey lapangan dilakukan guan memperoleh data yang berupa informasi dari warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas dengan metode yang digunakan adalah pemberian kuesioner dengan beberapa pertanyaan langsung kepada warga sekitar. Berikut ini beberapa pertanyaan yang diberikan pada warga sekitar pasar agung.
1. Apakah manfaat yang diperoleh dengan adanya Carefour ITC Cempaka Mas bagi warga sekitar?
2. Apakah dampak yang ditimbulkan dengan adanya Carefour ITC Cempaka Mas ini bagi warga sekitar?
3. Berapa banyak warga yang harus menerima dampak lingkungan akibat pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas ini?
4. Berapa luas wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour di Cempaka mas ini?
5. Berapa banyak komponen lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas ini?
4.1.2 Hasil Survey Lapangan
Hasil survey yang telah dilakukan melalui wawancara pada warga sekitar pasar agung yang terletak di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas menyatakan bahwa terdapat dampak dari pembangunan pasar tersebut. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terhadap Giant Bojongsari Depok dilakukan berdasarkan wawancara pada masyarakat sekitar untuk mengetahui dampak apa saja yang terjadi dengan didirikannya Giant Bojongsari Depok. Adapun hasil yang diperoleh dari wawancara pada warga sekitar Giant Bojongsari Depok adalah sebagai berikut:
1. Manfaat yang diperoleh dari warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas diantaranya memudahkan warga sekitar untuk berbelanja keperluan sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan, tempat belanja yang dekat dapat menekan biaya transportasi warga sekitar.
2. Banyak sekali akibat yang timbul dari hadirnya Carefour ITC Cempaka Mas, diantaranya lingkungan menjadi terkena polusi, sampah plastik juga banyak yang berasal dari bungkusan barang-barang yang dijual di Carefour ini.
3. Jumlah warga yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour di Cempaka Mas sebanyak 500 orang atau seluas 4 RT.
4. Luas wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan pasar impress kemayoran sebesar 700 m2.
5. Banyak komponen lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas ialah 5 komponen, antara lain manusia, hewan, tumbuhan, tanah dan udara.
4.2 Analisis Hasil Survey
Berdasarkan hasil survey melalui wawancara yang telah dilakukan pada warga di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas, lebih banyak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar karena daerah tersebut menjadi lebih sering mengalami kerusakan dibanding dengan keuntungan yang diperoleh warga. Dampak yang ditimbulkan dari pembangunan Carefour ITC Cempaka Mas terdiri dari dua, yaitu:
1. Dampak Negatif
Daerah sekitar bangunan Carefour ITC Cempaka Mas menjadi sering terkena polusi udara karena daerah sekitar Carefour ITC Cempaka Mas menjadi kawasan yang sering terkena macet dan banjir akibat hadirnya Carefour ini. Banyak penumpukan sampah plastik dari hasil bungkusan barang-barang yang dijual di Giant tersebut.
2. Dampak Positif
Wilayah di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas menjadi lebih ramai dan akses warga untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari menjadi lebih mudah terjangkau.
Berdasarkan data yang diperoleh, maka sebaiknya pengelola Carefour ITC Cempaka Mas ini melakukan daur ulang sampah plastik. Karena sampah plastik ini merupakan jenis sampah yang tidak bisa hancur dalam waktu singkat, sehingga pengelola Carefour ITC Cempaka Mas sebaiknya melakukan hal dalam menangani sampah plastik ini. Lahan parkir sebaiknya tidak terlalu dekat dengan jalan raya, sehingga tidak menimbulkan macet di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas yang cukup parah, hal ini akan menimbulkan polusi udara yang akan merugikan warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas ini. Pengelola Carefour ITC Cempaka Mas harus mendesain ulang tata kelola parkir Carefour ITC Cempaka Mas ini guna menanggulangi dampak kemacetan yang berujung menimbulkan polusi udara ini.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang didapat berdasarkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah dilakukan antara lain maka sebaiknya pengelola Carefour ITC Cempaka Mas ini melakukan daur ulang sampah plastik. Karena sampah plastik ini merupakan jenis sampah yang tidak bisa hancur dalam waktu singkat, sehingga pengelola Carefour ITC Cempaka Mas sebaiknya melakukan hal dalam menangani sampah plastik ini. Lahan parkir sebaiknya tidak terlalu dekat dengan jalan raya, sehingga tidak menimbulkan macet di sekitar Carefour ITC Cempaka Mas yang cukup parah, hal ini akan menimbulkan polusi udara yang akan merugikan warga sekitar Carefour ITC Cempaka Mas ini. Pengelola Carefour ITC Cempaka Mas harus mendesain ulang tata kelola parkir Carefour ITC Cempaka Mas ini guna menanggulangi dampak kemacetan yang berujung menimbulkan polusi udara ini.
Jumat, 16 Maret 2012
Kasus sengketa merek Waroeng Podjok Vs Warung Pojok
Beberapa tahun belakangan, seringkali kita membaca dan melihat di media tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek (trademark), yang tidak hanya sebatas pada perusahaan dalam negeri saja tetapi juga seringkali melibatkan perusahaan asing.
Bisa jadi sengketa merek muncul lantaran beberapa hal, antara lain karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain, ataupun sengketa yang disebabkan adanya pihak beritikad tidak baik yang dengan sengaja mendaftarkan merek-merek terkenal/menguntungkan, untuk tujuan mendompleng kepopuleran ataupun mencari kompensasi uang/ganti rugi di kemudian hari.
Sebenarnya pengusaha-pengusaha di Indonesia sudah semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek atau hak ciptanya pada Ditjen HKI. Tapi tidak jarang pendaftar dikejutkan penolakan pendaftaran dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendahului pendaftaran mereknya. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya. Ujung-ujungnya, proses pengadilanlah yang menjadi penentu siapa yang sebenarnya berhak menggunakan merek tersebut.
Merek sejatinya bukanlah sekadar ciri pembeda antara produk satu dengan yang lain. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.
Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek) pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Tanggapan
Dari uraian yang ada diatas dapat di katakana memang banyak muncul sengketa tentang kekayaan intelektual yang terjadi di dunia, masalh ini disebabkan oleh ketidaksadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan penguasaan hak merek sehingga untuk mendongkrak suatu usaha pengusaha biasanya memakai nama merek yang sudah besar atau terkenal sehingga hasil penjulana atau usaha yang di rintis dapat lebih terkenal atau banyak mendapat keuntungan yang besar.
Untuk mengatasi masalah seperti ini maka perlu kesadaran pengusaha untuk segera mendaftarkan hak merek yang ia punya, supaya kekayaan intelektual yang dia miliki tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
Bisa jadi sengketa merek muncul lantaran beberapa hal, antara lain karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain, ataupun sengketa yang disebabkan adanya pihak beritikad tidak baik yang dengan sengaja mendaftarkan merek-merek terkenal/menguntungkan, untuk tujuan mendompleng kepopuleran ataupun mencari kompensasi uang/ganti rugi di kemudian hari.
Sebenarnya pengusaha-pengusaha di Indonesia sudah semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek atau hak ciptanya pada Ditjen HKI. Tapi tidak jarang pendaftar dikejutkan penolakan pendaftaran dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendahului pendaftaran mereknya. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya. Ujung-ujungnya, proses pengadilanlah yang menjadi penentu siapa yang sebenarnya berhak menggunakan merek tersebut.
Merek sejatinya bukanlah sekadar ciri pembeda antara produk satu dengan yang lain. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.
Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek) pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Tanggapan
Dari uraian yang ada diatas dapat di katakana memang banyak muncul sengketa tentang kekayaan intelektual yang terjadi di dunia, masalh ini disebabkan oleh ketidaksadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan penguasaan hak merek sehingga untuk mendongkrak suatu usaha pengusaha biasanya memakai nama merek yang sudah besar atau terkenal sehingga hasil penjulana atau usaha yang di rintis dapat lebih terkenal atau banyak mendapat keuntungan yang besar.
Untuk mengatasi masalah seperti ini maka perlu kesadaran pengusaha untuk segera mendaftarkan hak merek yang ia punya, supaya kekayaan intelektual yang dia miliki tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
Rabu, 30 November 2011
Belum Ada Aturan Batas-batas Wilayah Indonesia
Belum Ada Aturan Batas Wilayah Indonesia
Bagaimana mau memperhatikan warga Indonesia di perbatasan, bila batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga saja belum jelas.
Belum adanya aturan batas wilayah Indonesia diperbatasan warga Indonesia terlantar. Foto: SGP
Warga perbatasan di Desa Mungguk Gelombang, Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat meradang. Mereka merasa tak diperhatikan lagi oleh pemerintah pusat. Pembangunan timpang. Dipimpin kepala desanya, para warga bahkan mengancam akan mengibarkan Bendera Malaysia sebagai wujud kekecewaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Komite I DPD Dani Anwar menilai selama ini pemerintah memang kurang memperhatikan warga di perbatasan. Tak hanya nasib para warga, batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga pun tak jelas. “Sampai sekarang kita tak tahu batas negara kita dimana,” ujarnya dalam diskusi di Gedung DPD, Jumat (5/8).
Dani mengatakan UUD 1945 memang mengamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai batas wilayah negara diatur oleh undang-undang. Namun, sayangnya, undang-undang yang mengatur batas wilayah tidak mencantumkan peta batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga.
Karenanya, Dani berharap wacana amandemen UUD 1945 juga harus dimanfaatkan untuk memperjelas batas wilayah Indonesia. “Saya mengusulkan agar peta batas wilayah dicantumkan ke dalam konstitusi,” ujar Anggota DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Sutrisno mengatakan saat ini batas wilayah diatur dalam UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Ia mengakui aturan ini belum lengkap mengatur batas wilayah negara Indonesia. “Undang-undang itu baru mengatur wilayah. Batasnya belum secara tegas diatur,” ujarnya.
Sutrisno mengakui aturan yang tegas mengenai batas memang sangat dibutuhkan. Ia mencontohkan layaknya sertifikat tanah, Indonesia juga harus mencantumkan batas-batas wilayahnya. “Kami sependapat agar bisa menjadi pedoman,” ujarnya sambil menuturkan pihak pemerintah terus melakukan perundingan dengan Malaysia membicarakan masalah perbatasan.
Pendekatan Kesejahteraan
Dani menuturkan penegasan batas wilayah hanya satu dari sekian banyak masalah di perbatasan. Masalah lain yang juga harus dipikirkan oleh pemerintah adalah kesejahteraan warga perbatasan. Ia mengatakan ada kesalahan pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini kepara para warga tersebut.
“Pola pendekatan harus diubah oleh pemerintah pusat. Jangan lagi selalu menggunakan security approach (pendekatan keamanan), tapi harus menggunakan prosperity approach (pendekatan kesejahteraan),” ujarnya.
Dani meminta pemerintah pusat juga pro aktif memperhatikan para warga perbatasan itu. Selama ini, pemerintah hanya bertindak bila daerah sudah berteriak. Contohnya, Nangroe Aceh Darussalam dan Papua yang diberikan otonomi khusus setelah berteriak ingin memerdekakan diri. “Pemerintah harus tanggap, jangan menunggu mereka teriak baru bertindak,” ujarnya.
Sutrisno mengatakan pemerintah berjanji akan memprioritaskan anggaran untuk daerah-daerah perbatasan. Ia mengakui masih minimnya sarana dan prasarana yang terdapat di daerah perbatasan, termasuk di Kabupaten Sintang. “Kami akan prioritaskan, tapi kami harus berkoordinasi dulu dengan Bappenas dan Kemenkeu,” pungkasnya.
Bagaimana mau memperhatikan warga Indonesia di perbatasan, bila batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga saja belum jelas.
Belum adanya aturan batas wilayah Indonesia diperbatasan warga Indonesia terlantar. Foto: SGP
Warga perbatasan di Desa Mungguk Gelombang, Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat meradang. Mereka merasa tak diperhatikan lagi oleh pemerintah pusat. Pembangunan timpang. Dipimpin kepala desanya, para warga bahkan mengancam akan mengibarkan Bendera Malaysia sebagai wujud kekecewaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Komite I DPD Dani Anwar menilai selama ini pemerintah memang kurang memperhatikan warga di perbatasan. Tak hanya nasib para warga, batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga pun tak jelas. “Sampai sekarang kita tak tahu batas negara kita dimana,” ujarnya dalam diskusi di Gedung DPD, Jumat (5/8).
Dani mengatakan UUD 1945 memang mengamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai batas wilayah negara diatur oleh undang-undang. Namun, sayangnya, undang-undang yang mengatur batas wilayah tidak mencantumkan peta batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga.
Karenanya, Dani berharap wacana amandemen UUD 1945 juga harus dimanfaatkan untuk memperjelas batas wilayah Indonesia. “Saya mengusulkan agar peta batas wilayah dicantumkan ke dalam konstitusi,” ujar Anggota DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Sutrisno mengatakan saat ini batas wilayah diatur dalam UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Ia mengakui aturan ini belum lengkap mengatur batas wilayah negara Indonesia. “Undang-undang itu baru mengatur wilayah. Batasnya belum secara tegas diatur,” ujarnya.
Sutrisno mengakui aturan yang tegas mengenai batas memang sangat dibutuhkan. Ia mencontohkan layaknya sertifikat tanah, Indonesia juga harus mencantumkan batas-batas wilayahnya. “Kami sependapat agar bisa menjadi pedoman,” ujarnya sambil menuturkan pihak pemerintah terus melakukan perundingan dengan Malaysia membicarakan masalah perbatasan.
Pendekatan Kesejahteraan
Dani menuturkan penegasan batas wilayah hanya satu dari sekian banyak masalah di perbatasan. Masalah lain yang juga harus dipikirkan oleh pemerintah adalah kesejahteraan warga perbatasan. Ia mengatakan ada kesalahan pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini kepara para warga tersebut.
“Pola pendekatan harus diubah oleh pemerintah pusat. Jangan lagi selalu menggunakan security approach (pendekatan keamanan), tapi harus menggunakan prosperity approach (pendekatan kesejahteraan),” ujarnya.
Dani meminta pemerintah pusat juga pro aktif memperhatikan para warga perbatasan itu. Selama ini, pemerintah hanya bertindak bila daerah sudah berteriak. Contohnya, Nangroe Aceh Darussalam dan Papua yang diberikan otonomi khusus setelah berteriak ingin memerdekakan diri. “Pemerintah harus tanggap, jangan menunggu mereka teriak baru bertindak,” ujarnya.
Sutrisno mengatakan pemerintah berjanji akan memprioritaskan anggaran untuk daerah-daerah perbatasan. Ia mengakui masih minimnya sarana dan prasarana yang terdapat di daerah perbatasan, termasuk di Kabupaten Sintang. “Kami akan prioritaskan, tapi kami harus berkoordinasi dulu dengan Bappenas dan Kemenkeu,” pungkasnya.
Senin, 31 Oktober 2011
Lagu Cinta
Mungkin tak pernah kau menyadari, perasaanku
Mungkin tak pernah kau menyadari, kehadiranku
Sekian lama, kau kukagumi, dengan caraku
Sekian lama, aku menunggu, dirimu
Aku diam bukan karena tak cinta
Aku diam bukan karena tak sayang
Yang sesungguhnya,
Hati kecewa kau pun diam membisu
Tak sedikitpun,
Kau mengerti tentang diriku ini
Aku diam bukan karena tak cinta
Aku diam bukan karena tak sayang
Yang sesungguhnya,
Hati kecewa kau pun diam membisu
Tak sedikitpun,
Kau mengerti tentang diriku ini
Tak sedikitpun,
Kau mengerti tentang diri
Lagu ini menceritakan tentang sesorang yang sangat takut dengan persaannya untuk mengukapkan persaannya kepadaa seseorang yang dicintainya . Dan pemuda tersebut berdiam diri dengan isi hatinya dan perasaannya, sebernya dia pun tau bahwa si pemuda tersebut mencintai si wanita yang dicintainya, tetapi pemuda tersebut tidak berani mengungkapkan isi hatinya kepada wainta t ersebut, walapupun si pria ini sudah lama memendamnkan isi hatinya kepada si wanita tersebut, tetapi sesunggunya mereka saling mencintai satu sama lain, si wanitanya pun kecewa kepada si pria karena tidak mengunkapkana isi hatinya, kepad asi wsnita, dan tidak dimengerti kepada si wanitanya tersebut, walaupun si pria tau hatinya pun hanya untuk dia sesorang untuk dia yang dicintai nya, tetapi si wanita tersebut kecewa diam dan tak mengerti kenapa tak mengungkapkna isi hatinya terhadap si wanita, dan pria pun semakin mencintai si wanita tersebut, dan semakin sayang kepadanya.
Mungkin tak pernah kau menyadari, kehadiranku
Sekian lama, kau kukagumi, dengan caraku
Sekian lama, aku menunggu, dirimu
Aku diam bukan karena tak cinta
Aku diam bukan karena tak sayang
Yang sesungguhnya,
Hati kecewa kau pun diam membisu
Tak sedikitpun,
Kau mengerti tentang diriku ini
Aku diam bukan karena tak cinta
Aku diam bukan karena tak sayang
Yang sesungguhnya,
Hati kecewa kau pun diam membisu
Tak sedikitpun,
Kau mengerti tentang diriku ini
Tak sedikitpun,
Kau mengerti tentang diri
Lagu ini menceritakan tentang sesorang yang sangat takut dengan persaannya untuk mengukapkan persaannya kepadaa seseorang yang dicintainya . Dan pemuda tersebut berdiam diri dengan isi hatinya dan perasaannya, sebernya dia pun tau bahwa si pemuda tersebut mencintai si wanita yang dicintainya, tetapi pemuda tersebut tidak berani mengungkapkan isi hatinya kepada wainta t ersebut, walapupun si pria ini sudah lama memendamnkan isi hatinya kepada si wanita tersebut, tetapi sesunggunya mereka saling mencintai satu sama lain, si wanitanya pun kecewa kepada si pria karena tidak mengunkapkana isi hatinya, kepad asi wsnita, dan tidak dimengerti kepada si wanitanya tersebut, walaupun si pria tau hatinya pun hanya untuk dia sesorang untuk dia yang dicintai nya, tetapi si wanita tersebut kecewa diam dan tak mengerti kenapa tak mengungkapkna isi hatinya terhadap si wanita, dan pria pun semakin mencintai si wanita tersebut, dan semakin sayang kepadanya.
Tugas ISD Cerita Mudik
Mudik lebaran Sudah menjadi budaya Bangsa Indonesia khususnya ummat Islam.Tapi yang jelas sudah puluhan tahun dan setiap akhir Bulan Ramadhan pasti terjadi mudik lebaran. Semua jenis kendaraan digunakan dari mulai motor, mobil. Yang tidak menggunakan kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum, mulai dari Bus, Kereta Api, Pesawat Terbang, dan kapal laut.Semua jenis kendaraan itu diarahkan untuk mudik dan memang pada setiap tahunnya mereka sampai ditujuan. Berapapun ongkosnya dan keadaan di angkutan umum sepanjang mampu, maka dibelilah tiket itu. Kalau tiket duduk habis, walaupun berdiri jadilah. Sekali lagi yang penting sampai di kampong halamannya.
Tapi untuk sebagian besar berpendapat, silaturahmi itu harus bertemu muka dan bersalaman secara langsung. Apalagi terhadap orang tua sendiri. Harus bertemu langsung dan sungkem kehadapannya. Inilah yang disebut afdol dalam silaturahmi. Tak heran, adanya himbauan untuk tidak mudik tidak digubris oleh mereka. Yang penting mudik lah ! Selain tujuan mudik untuk bersilaturahmi seusai berakhirnya ibadah puasa di Bulan Ramadhan, juga ada perasaan kangen terhadap kampung halaman dimana ia dilahirkan. Mengenang masa-masa lalu ketika kecil, dan remaja. Teringat kepada teman-teman lama dikapung semasa bergaul dan bermain penuh kenangan. Bila tiba ditempat tujuan kampung halaman, rasanya plong dan lega bercampur bahagia. Disambut sanak keluarga. Disiapkan segala sesuatunya. Bercengkrama dan berbincang panjang lebar melepas kerinduan setelah tidak bertemu setahun lamanya.
Untuk budaya mudik ini, Negara lewat Pemerintah baik Pusat maupun Daerah jauh-jauh hari mempersiapkannya. Sarana jalan diperbaiki, disediakan angkutan umum yang memadai, ditetapkan tarifnya, keamanan diditingkatkan dengan mengerahkan ribuan personiel kepolisian dari masing-masing daerah. Sarana kesehatan disiapkan. Di daerah tertentu disiapkan mobil ambulan berjaga jika terdapat musibah kecelakaan. Alat kendaraan berat disediakan bila di suatu daerah terjadi musibah longsor. Unsur perbankan mempersiapkan pengadaan uang untuk pemudik yang memerlukan menarik uangnya atau menukar uang. Unsur swastapun ikut serta walaupun dengan embel-embel iklan. Dibuat posko-posko dan disediakan service gratis merk kendaraan motor dan mobil tertentu. Adakalanya menyediakan makanan dan minuman, bila pemudik ingin berbuka karena kondisi lelah dan lapar dari perjalan jauh dimana dirinya sedang berpuasa. Potensi masyarakatpun dilibatkan, terutama untuk bantuan keamanan, sosial dan kesehatan. Bahkan ada yang menyediakan jasa pijat gratis kepada pemudik biasanya dimanfaatkan oleh pengemudi kendaraan motor.
Apapun persoalan dan permasalahannya, Pemerintah berkewajiban membantu proses mudik rakyatnya. Mempersiapkan segala sesuatunya dan menjaga kelancaran perjalannya. Satu saat kita akan seperti mereka yang mudik. Merasakan berpayah-payah dalam perjalanan. Haus dan rasa lapar serta rasa ngantuk terus menghantui perjalanan. Oleh karena itu, kita meyakini, bahwa pihak Pemerintah jauh-jauh hari telah mempersiapkan dengan baik. Mengingat hal ini akan berlangsung terus sepanjang ummat ini ada dan merayakannya.
Mengenai persoalan balik mudik dari kampung halamannya ke kota-kota tempat berusaha yang membawa rekan atau saudara, maka biarkanlah karena itu hak mereka. Ngga usah dicegah. Karena hal itu bersifat alami. Hak seseorang mencari rezeki dengan lapangan pekerjaan dimanapun sepanjang di daerah NKRI. Bahkan ke luar negeripun diperbolehkan. Kami rasa tidak akan memberatkan daerah tujuan. Nanti juga akan terdapat seleksi alami. Yang punya keakhlian akan tertampung dalam suatu pekerjaan. Yang tidak mampu akan pulang kembali, tersisihkan. Kue rezeki itu, banyak tersedia di kota besar seperti Jakarta atau Bandung, dan kota besar lainnya. Di daerah masih minim lapangan pekerjaan. Jadi, biarlah mereka (pendatang itu berusaha dan mencari pekerjaan).
Hari Raya Lebaran 1432 H tinggal sesaat lagi. Persiapan mudik telah dilakukan dan bahkan sudah ada yang dalam proses perjalanan. Semoga Allah Swt memberi kesehatan dan ketabahan di perjalanan hingga nanti sampai ditujuan dengan selamat. Jangan ditinggalkan ibadah terutama shalat lima waktu. Toh kita mau bersilaturahkmi sebagaimana diperintahkan Allah Swt.
Mudik lebaran Sudah menjadi budaya Bangsa Indonesia khususnya ummat Islam. Entah kapan dimulainya. Tapi yang jelas sudah puluhan tahun dan setiap akhir Bulan Ramadhan pasti terjadi mudik lebaran. Semua jenis kendaraan digunakan dari mulai motor, mobil, sampai sepeda dan bahkan menggunakan andong (kereta kuda). Yang tidak menggunakan kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum, mulai dari Bus, Kereta Api, Pesawat Terbang, dan kapal laut.Semua jenis kendaraan itu diarahkan untuk mudik dan memang pada setiap tahunnya mereka sampai ditujuan. Berapapun ongkosnya dan keadaan di angkutan umum sepanjang mampu, maka dibelilah tiket itu. Kalau tiket duduk habis, walaupun berdiri jadilah. Sekali lagi yang penting sampai ditujuan.
Berdasarkan pantaun penulis, arus mudik terbanyak yaitu dari Jakarta ke Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian dari Jakarta ke Sumatera dan dari Jakarta ke daerah terdekat Jawa Barat. Sedangkan arus mudik antar kota/kabupaten dalam satu provinsi, yang terbanyak ada di Jawa Barat, yaitu dari Bandung ke 26 daerah kab/ko di Jawa Barat. Sedangkan arus balik akan terjadi dari arah tujuan mudik ke Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Mengapa ngotot harus mudik ? kan untuk bersilaturahmi bisa menggunakan hand phone dan dari handphone itu selain sms, ngobrol dan juga bisa saling bertatapan muka. Itu menurut sebagian kecil pemudik. Tapi untuk sebagian besar berpendapat, silaturahmi itu harus bertemu muka dan bersalaman secara langsung. Apalagi terhadap orang tua sendiri. Harus bertemu langsung dan sungkem kehadapannya. Inilah yang disebut afdol dalam silaturahmi. Tak heran, adanya himbauan untuk tidak mudik tidak digubris oleh mereka. Yang penting mudik lah ! Selain tujuan mudik untuk bersilaturahmi seusai berakhirnya ibadah puasa di Bulan Ramadhan, juga ada perasaan kangen terhadap kampung halaman dimana ia dilahirkan. Mengenang masa-masa lalu ketika kecil, dan remaja. Teringat kepada teman-teman lama dikapung semasa bergaul dan bermain penuh kenangan. Bila tiba ditempat tujuan kampung halaman, rasanya plong dan lega bercampur bahagia. Disambut sanak keluarga. Disiapkan segala sesuatunya. Bercengkrama dan berbincang panjang lebar melepas kerinduan setelah tidak bertemu setahun lamanya.
Untuk budaya mudik ini, Negara lewat Pemerintah baik Pusat maupun Daerah jauh-jauh hari mempersiapkannya. Sarana jalan diperbaiki, disediakan angkutan umum yang memadai, ditetapkan tarifnya, keamanan diditingkatkan dengan mengerahkan ribuan personiel kepolisian dari masing-masing daerah. Sarana kesehatan disiapkan. Di daerah tertentu disiapkan mobil ambulan berjaga jika terdapat musibah kecelakaan. Alat kendaraan berat disediakan bila di suatu daerah terjadi musibah longsor. Unsur perbankan mempersiapkan pengadaan uang untuk pemudik yang memerlukan menarik uangnya atau menukar uang. Unsur swastapun ikut serta walaupun dengan embel-embel iklan. Dibuat posko-posko dan disediakan service gratis merk kendaraan motor dan mobil tertentu. Adakalanya menyediakan makanan dan minuman, bila pemudik ingin berbuka karena kondisi lelah dan lapar dari perjalan jauh dimana dirinya sedang berpuasa. Potensi masyarakatpun dilibatkan, terutama untuk bantuan keamanan, sosial dan kesehatan. Bahkan ada yang menyediakan jasa pijat gratis kepada pemudik biasanya dimanfaatkan oleh pengemudi kendaraan motor.
Apapun persoalan dan permasalahannya, Pemerintah berkewajiban membantu proses mudik rakyatnya. Mempersiapkan segala sesuatunya dan menjaga kelancaran perjalannya. Satu saat kita akan seperti mereka yang mudik. Merasakan berpayah-payah dalam perjalanan. Haus dan rasa lapar serta rasa ngantuk terus menghantui perjalanan. Oleh karena itu, kita meyakini, bahwa pihak Pemerintah jauh-jauh hari telah mempersiapkan dengan baik. Mengingat hal ini akan berlangsung terus sepanjang ummat ini ada dan merayakannya.
Mengenai persoalan balik mudik dari kampung halamannya ke kota-kota tempat berusaha yang membawa rekan atau saudara, maka biarkanlah karena itu hak mereka. Ngga usah dicegah. Karena hal itu bersifat alami. Hak seseorang mencari rezeki dengan lapangan pekerjaan dimanapun sepanjang di daerah NKRI. Bahkan ke luar negeripun diperbolehkan. Kami rasa tidak akan memberatkan daerah tujuan. Nanti juga akan terdapat seleksi alami. Yang punya keakhlian akan tertampung dalam suatu pekerjaan. Yang tidak mampu akan pulang kembali, tersisihkan. Kue rezeki itu, banyak tersedia di kota besar seperti Jakarta atau Bandung, dan kota besar lainnya. Di daerah masih minim lapangan pekerjaan. Jadi, biarlah mereka (pendatang itu berusaha dan mencari pekerjaan).
Hari Raya Lebaran 1432 H tinggal sesaat lagi. Persiapan mudik telah dilakukan dan bahkan sudah ada yang dalam proses perjalanan. Semoga Allah Swt memberi kesehatan dan ketabahan di perjalanan hingga nanti sampai ditujuan dengan selamat. Jangan ditinggalkan ibadah terutama shalat lima waktu. Toh kita mau bersilaturahkmi sebagaimana diperintahkan Allah Swt.
Tapi untuk sebagian besar berpendapat, silaturahmi itu harus bertemu muka dan bersalaman secara langsung. Apalagi terhadap orang tua sendiri. Harus bertemu langsung dan sungkem kehadapannya. Inilah yang disebut afdol dalam silaturahmi. Tak heran, adanya himbauan untuk tidak mudik tidak digubris oleh mereka. Yang penting mudik lah ! Selain tujuan mudik untuk bersilaturahmi seusai berakhirnya ibadah puasa di Bulan Ramadhan, juga ada perasaan kangen terhadap kampung halaman dimana ia dilahirkan. Mengenang masa-masa lalu ketika kecil, dan remaja. Teringat kepada teman-teman lama dikapung semasa bergaul dan bermain penuh kenangan. Bila tiba ditempat tujuan kampung halaman, rasanya plong dan lega bercampur bahagia. Disambut sanak keluarga. Disiapkan segala sesuatunya. Bercengkrama dan berbincang panjang lebar melepas kerinduan setelah tidak bertemu setahun lamanya.
Untuk budaya mudik ini, Negara lewat Pemerintah baik Pusat maupun Daerah jauh-jauh hari mempersiapkannya. Sarana jalan diperbaiki, disediakan angkutan umum yang memadai, ditetapkan tarifnya, keamanan diditingkatkan dengan mengerahkan ribuan personiel kepolisian dari masing-masing daerah. Sarana kesehatan disiapkan. Di daerah tertentu disiapkan mobil ambulan berjaga jika terdapat musibah kecelakaan. Alat kendaraan berat disediakan bila di suatu daerah terjadi musibah longsor. Unsur perbankan mempersiapkan pengadaan uang untuk pemudik yang memerlukan menarik uangnya atau menukar uang. Unsur swastapun ikut serta walaupun dengan embel-embel iklan. Dibuat posko-posko dan disediakan service gratis merk kendaraan motor dan mobil tertentu. Adakalanya menyediakan makanan dan minuman, bila pemudik ingin berbuka karena kondisi lelah dan lapar dari perjalan jauh dimana dirinya sedang berpuasa. Potensi masyarakatpun dilibatkan, terutama untuk bantuan keamanan, sosial dan kesehatan. Bahkan ada yang menyediakan jasa pijat gratis kepada pemudik biasanya dimanfaatkan oleh pengemudi kendaraan motor.
Apapun persoalan dan permasalahannya, Pemerintah berkewajiban membantu proses mudik rakyatnya. Mempersiapkan segala sesuatunya dan menjaga kelancaran perjalannya. Satu saat kita akan seperti mereka yang mudik. Merasakan berpayah-payah dalam perjalanan. Haus dan rasa lapar serta rasa ngantuk terus menghantui perjalanan. Oleh karena itu, kita meyakini, bahwa pihak Pemerintah jauh-jauh hari telah mempersiapkan dengan baik. Mengingat hal ini akan berlangsung terus sepanjang ummat ini ada dan merayakannya.
Mengenai persoalan balik mudik dari kampung halamannya ke kota-kota tempat berusaha yang membawa rekan atau saudara, maka biarkanlah karena itu hak mereka. Ngga usah dicegah. Karena hal itu bersifat alami. Hak seseorang mencari rezeki dengan lapangan pekerjaan dimanapun sepanjang di daerah NKRI. Bahkan ke luar negeripun diperbolehkan. Kami rasa tidak akan memberatkan daerah tujuan. Nanti juga akan terdapat seleksi alami. Yang punya keakhlian akan tertampung dalam suatu pekerjaan. Yang tidak mampu akan pulang kembali, tersisihkan. Kue rezeki itu, banyak tersedia di kota besar seperti Jakarta atau Bandung, dan kota besar lainnya. Di daerah masih minim lapangan pekerjaan. Jadi, biarlah mereka (pendatang itu berusaha dan mencari pekerjaan).
Hari Raya Lebaran 1432 H tinggal sesaat lagi. Persiapan mudik telah dilakukan dan bahkan sudah ada yang dalam proses perjalanan. Semoga Allah Swt memberi kesehatan dan ketabahan di perjalanan hingga nanti sampai ditujuan dengan selamat. Jangan ditinggalkan ibadah terutama shalat lima waktu. Toh kita mau bersilaturahkmi sebagaimana diperintahkan Allah Swt.
Mudik lebaran Sudah menjadi budaya Bangsa Indonesia khususnya ummat Islam. Entah kapan dimulainya. Tapi yang jelas sudah puluhan tahun dan setiap akhir Bulan Ramadhan pasti terjadi mudik lebaran. Semua jenis kendaraan digunakan dari mulai motor, mobil, sampai sepeda dan bahkan menggunakan andong (kereta kuda). Yang tidak menggunakan kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum, mulai dari Bus, Kereta Api, Pesawat Terbang, dan kapal laut.Semua jenis kendaraan itu diarahkan untuk mudik dan memang pada setiap tahunnya mereka sampai ditujuan. Berapapun ongkosnya dan keadaan di angkutan umum sepanjang mampu, maka dibelilah tiket itu. Kalau tiket duduk habis, walaupun berdiri jadilah. Sekali lagi yang penting sampai ditujuan.
Berdasarkan pantaun penulis, arus mudik terbanyak yaitu dari Jakarta ke Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian dari Jakarta ke Sumatera dan dari Jakarta ke daerah terdekat Jawa Barat. Sedangkan arus mudik antar kota/kabupaten dalam satu provinsi, yang terbanyak ada di Jawa Barat, yaitu dari Bandung ke 26 daerah kab/ko di Jawa Barat. Sedangkan arus balik akan terjadi dari arah tujuan mudik ke Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Mengapa ngotot harus mudik ? kan untuk bersilaturahmi bisa menggunakan hand phone dan dari handphone itu selain sms, ngobrol dan juga bisa saling bertatapan muka. Itu menurut sebagian kecil pemudik. Tapi untuk sebagian besar berpendapat, silaturahmi itu harus bertemu muka dan bersalaman secara langsung. Apalagi terhadap orang tua sendiri. Harus bertemu langsung dan sungkem kehadapannya. Inilah yang disebut afdol dalam silaturahmi. Tak heran, adanya himbauan untuk tidak mudik tidak digubris oleh mereka. Yang penting mudik lah ! Selain tujuan mudik untuk bersilaturahmi seusai berakhirnya ibadah puasa di Bulan Ramadhan, juga ada perasaan kangen terhadap kampung halaman dimana ia dilahirkan. Mengenang masa-masa lalu ketika kecil, dan remaja. Teringat kepada teman-teman lama dikapung semasa bergaul dan bermain penuh kenangan. Bila tiba ditempat tujuan kampung halaman, rasanya plong dan lega bercampur bahagia. Disambut sanak keluarga. Disiapkan segala sesuatunya. Bercengkrama dan berbincang panjang lebar melepas kerinduan setelah tidak bertemu setahun lamanya.
Untuk budaya mudik ini, Negara lewat Pemerintah baik Pusat maupun Daerah jauh-jauh hari mempersiapkannya. Sarana jalan diperbaiki, disediakan angkutan umum yang memadai, ditetapkan tarifnya, keamanan diditingkatkan dengan mengerahkan ribuan personiel kepolisian dari masing-masing daerah. Sarana kesehatan disiapkan. Di daerah tertentu disiapkan mobil ambulan berjaga jika terdapat musibah kecelakaan. Alat kendaraan berat disediakan bila di suatu daerah terjadi musibah longsor. Unsur perbankan mempersiapkan pengadaan uang untuk pemudik yang memerlukan menarik uangnya atau menukar uang. Unsur swastapun ikut serta walaupun dengan embel-embel iklan. Dibuat posko-posko dan disediakan service gratis merk kendaraan motor dan mobil tertentu. Adakalanya menyediakan makanan dan minuman, bila pemudik ingin berbuka karena kondisi lelah dan lapar dari perjalan jauh dimana dirinya sedang berpuasa. Potensi masyarakatpun dilibatkan, terutama untuk bantuan keamanan, sosial dan kesehatan. Bahkan ada yang menyediakan jasa pijat gratis kepada pemudik biasanya dimanfaatkan oleh pengemudi kendaraan motor.
Apapun persoalan dan permasalahannya, Pemerintah berkewajiban membantu proses mudik rakyatnya. Mempersiapkan segala sesuatunya dan menjaga kelancaran perjalannya. Satu saat kita akan seperti mereka yang mudik. Merasakan berpayah-payah dalam perjalanan. Haus dan rasa lapar serta rasa ngantuk terus menghantui perjalanan. Oleh karena itu, kita meyakini, bahwa pihak Pemerintah jauh-jauh hari telah mempersiapkan dengan baik. Mengingat hal ini akan berlangsung terus sepanjang ummat ini ada dan merayakannya.
Mengenai persoalan balik mudik dari kampung halamannya ke kota-kota tempat berusaha yang membawa rekan atau saudara, maka biarkanlah karena itu hak mereka. Ngga usah dicegah. Karena hal itu bersifat alami. Hak seseorang mencari rezeki dengan lapangan pekerjaan dimanapun sepanjang di daerah NKRI. Bahkan ke luar negeripun diperbolehkan. Kami rasa tidak akan memberatkan daerah tujuan. Nanti juga akan terdapat seleksi alami. Yang punya keakhlian akan tertampung dalam suatu pekerjaan. Yang tidak mampu akan pulang kembali, tersisihkan. Kue rezeki itu, banyak tersedia di kota besar seperti Jakarta atau Bandung, dan kota besar lainnya. Di daerah masih minim lapangan pekerjaan. Jadi, biarlah mereka (pendatang itu berusaha dan mencari pekerjaan).
Hari Raya Lebaran 1432 H tinggal sesaat lagi. Persiapan mudik telah dilakukan dan bahkan sudah ada yang dalam proses perjalanan. Semoga Allah Swt memberi kesehatan dan ketabahan di perjalanan hingga nanti sampai ditujuan dengan selamat. Jangan ditinggalkan ibadah terutama shalat lima waktu. Toh kita mau bersilaturahkmi sebagaimana diperintahkan Allah Swt.
Rabu, 05 Oktober 2011
PEMENGGALAN PATUNG WAYANG DI PURWAKARTA
sekelompok warga yang tergabung dalam sebuah ormas mendatangi Bupati Purwakarta. Mereka mencoba menyoroti kebijakan pemerintah dalam pembuatan dan pemasangan patung Bima di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga (Jalan Baru) Purwakarta.
Mereka meminta agar patung bima yang merupakan figur pewayangan Jawa, dicopot. karena di nilai bertentangan dengan kode etik islamik kota itu. Patung raksasa Bima itu berdiri di Jalan Baru di Nagri Kaler yang merupakan sub distrik Purwakarta, Forum Ulama mengklaim bahwa patung Bima itu memberikan dampak negatif terhadap publik karena itu adalah sebuah imej dari figur yang hanya eksis dalam “keyakinan tahayul” masyarakat.
Dalam sebuah percakapan KH Abdullah Joban, ketua forum cabang Purwakarta mengatakan bahwa Dari sudut pandang ekonomi, patung ini hanya buang-buang uang dan dari sudut pandang hukum, patung ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat umum,” beliau juga menambahkan bahwa patung itu harus diganti dengan sebuah figur Islamik. apa lagi biaya dalam pembuatan patung tersebut tidaklah murah setidaknya dana yang keluar utuk membangun patung tersebut sekitar 2,4 miliar rupiah. sebaiknya pemda purwakarta mencari cara lain untuk menjadikan suatu icont kota tersebut yang tidak bersinggungan dengan sareat atau adat agama islam.
Mereka meminta agar patung bima yang merupakan figur pewayangan Jawa, dicopot. karena di nilai bertentangan dengan kode etik islamik kota itu. Patung raksasa Bima itu berdiri di Jalan Baru di Nagri Kaler yang merupakan sub distrik Purwakarta, Forum Ulama mengklaim bahwa patung Bima itu memberikan dampak negatif terhadap publik karena itu adalah sebuah imej dari figur yang hanya eksis dalam “keyakinan tahayul” masyarakat.
Dalam sebuah percakapan KH Abdullah Joban, ketua forum cabang Purwakarta mengatakan bahwa Dari sudut pandang ekonomi, patung ini hanya buang-buang uang dan dari sudut pandang hukum, patung ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat umum,” beliau juga menambahkan bahwa patung itu harus diganti dengan sebuah figur Islamik. apa lagi biaya dalam pembuatan patung tersebut tidaklah murah setidaknya dana yang keluar utuk membangun patung tersebut sekitar 2,4 miliar rupiah. sebaiknya pemda purwakarta mencari cara lain untuk menjadikan suatu icont kota tersebut yang tidak bersinggungan dengan sareat atau adat agama islam.
Jumat, 06 Mei 2011
TULISAN MENGENAI PKN ( MENGEVALUASI BERBAGAI SISTEM PEMERINTAH)
Mengevaluasi Berbagai Sistem Pemerintahan
Pengertian:
Sistem :
1. Susunan kesatuan dari bagian-bagian yang membentuk atau menghasilkan
satu kesatuan yang menyeluruh.
2. sekelompok bagian yang bekerjasama untuk mewujudkan suatu maksud
Tertentu.
Pemerintah: arti sempit, presiden dan aparaturnya (eksekutif)
Arti luas, semua lembaga negara ( eksekutif, legislative, yudikatif)
Pemerintahan : sebuah badan yang memiliki institusi –institusi legal dan politik dengan tugas utama untuk mengatur hubungan antara warga masyarakkat
dalam sebuah negara dan hubungan antar negara tersebut dengan negara lain
Bentuk negara, ada 2 yaitu:
1. Kesatuan
Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah.
Kemudian untuk mengelola negara maka wilayah negara dibagi-bagi menjadi bagian
yang lebih kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan
seluas kewenangan yang diberikan pusat
2. Serikat
Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar(serikat). Status negara
berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah pusat mempunyai kekuasaan maka
negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan
pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan ke dalam tetap dipegang sendiri.
Bentuk pemerintahan ada2, yaitu:
1. Republik
jika pemimpin dipilih lewat proses pemilu dan kekuasaan dibatasi waktu.
2. Kerajaan
jika pemimpin diangkat secara turun temurun dengan jabatan seumur hidup
Sistem pemerintahan ada 2, yaitu :
1. Presidensial, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan presiden
- kekuasan eksekutif sejajar dengan legislative
- presiden memegang kekuasaan rangkap sebagai kepala pemerintahan dan kep Negara
- Menteri bertanggung jawab dan diangkat oleh presiden
- presiden berkuasa selama periode waktu tertentu sampai habis batas
waktunya Jika mengacu system ini maka presiden berkuasa sampai
habis masa kerjanya dan tidak bisa dijatuhkan
2. Parlementer, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan negara dipegang sepenuhnya oleh
parlemen,segala kebijakan negara ditentikan oleh parlemen
kedudukan kepala negara (pres, raja) hanya sebagai simbul dan
tidak dapat diganggu gugat
- kekuasaan legislative berada diatas eksekutif.
- karena parlemen adalah pemegang legislative, maka untuk kekuasaan
memerintah diserahkan kepada PM yang kemudian membentuk cabinet.
- para menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada parlemen, PM
menjadi penguasa berdasarkan kebijakan dari parlemen
Perbandingan system presidensial di Amerika Serikat dengan di Indonesia
Amerika Serikat
1. Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan)
2. Mempunyai lembaga legislative bicameral
3. Lembaga legislative (konggres) bisa menjatuhkan presiden
4. Dikenal impeachment yang merupakan hak konggres
5. Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres
6. Hanya mengenal dwi partai
7. Presiden dipilih oleh badan pemilih (electoral college)
Indonesia
1. Menganut asas trias politika modifikasi (pembagian kekuasaan)
2. Lembaga legislatif bersifat Unicameral
3. DPR hanya bisa merekomendasikan untuk minta pertanggungjawaban presiden
4. Tidak dikenal adanya impeachment
5. Presiden Tidak punya hak veto
6. Kehidupan kepartaian bersifat Multi partai
7. Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu
Keunggulan dan kelemahan model presidensial adalah :
Keunggulan:
1. Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
2. Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil
Kelemahan:
1. Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2. Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan
Keunggulan dan kelemahan model parlementer
Keunggulan :
1. Pengaruh rakyat terhadap politik negara sangat besar
2. Pemerintah akan bekerja lebih professional agar tidak dijatuhkan oleh parlemen
3. Model ini prinsip-prinsip demokrasi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik
Kelemahan :
1. Kondisi negara labil sehingga pembangunan bisa terganggu
2. sering jatuh bagunnya cabinet karena mosi tidak percaya parlemen memicu
terjadinya krisis kabinet
3. Sering terjadi protes dari rakyat sehingga situasinya cenderung lebih rawan
Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Sistem ini merupakan gabungan dari model presidensial dengan parlementer. Disebut juga dengan istilah quasi presidensial. Artinya system pemerintahan dimana perdana menteri dan presiden sama-sama aktif dalam menjalankan pemerintahan negara sehari-hari. Dalam system ini cabinet (dewan menteri) diangkat oleh presiden tapi bertanggungjawab kepada parlemen. Cabinet ini dapat dibubarkan melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Mengenai pembagian kekuasaan diantara keduanya (PM dan Pres) sangat berfarisai dan tergantung dari pengaturan konstitusi negaranya.
Contoh model ini : Perancis, Finlandia, Portugal dll.
Praktek system pemerintahan Parlementer.
Bagi negara-negara penganut Parlementer umumnya mengikuti 2 type yaitu model Inggris dan non inggris/eropa barat yang biasanya mengadopsi model Spanyol dan Jerman. Secara umum perbedaannya sebagai berikut :
Model Inggris
1. Lebih mementingkan perdebatan formal dan serius di parlemen.
2. Menekankan pentingnya sidang paripurna parlemen dibanding sidang komisi
3. Anggota parlemen dipilih langsung dalam pemilu
Model eropa barat (Spanyol-Jerman)
1. Perdebatan lebih moderat, menekankan pentingnya lobi diluar sidang resmi
2. Lebih menekankan sidang komisi dimana terjadi perdebatan mengenai isu kebijakan-
kebijakan tertentu. Sidang paripurna kurang diberi tempat
3. Anggota parlemen dipilih berdasarkan daftar yang disodorkan partai politik.
Rakyat memilih parpol dan parpol akan menentukan wakilnya berdasar urutan nama
calon yang sudah ditentukan sebelumnya
Penerapan system pemerintahan di Indonesia
Indonesia pernah mengalami penggunaan UUD sebanyak 3x yaitu UUD '45, UUD RIS '49 dan UUD S '50. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan ketiga UUD tersebut berbeda. Jika UUD 45 menekankan bentuk presidensial maka dalam kedua UUD yang lain menggunakan bentuk parlementer semu (quasi parlementer). Ada perbedaan mendasar antara parlementer asli dengan quasi parlementer yang diterapkan Indonesia pada masa penggunaan ke dua UUD di atas. Berikut perbedaan antara parlementer yang asli dengan yang diterapkan di Indonesia (quasi parlementer):
Parlementer asli cirri-cirinya :
1. PM Diangkat parlemen
2. Kedudukan presiden sebagai kepala negara (hanya sebagai simbol)
3. Pembentuk cabinet adalah parlemen
4. Pertanggungjawaban cabinet langsung ke parlemen
5. Pengaruh parlemen ke pemerintahan sangat mutlak
6. DPR sebagai lembaga legislative
Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD RIS 1949 (27 des 49 – 17 Agust 1950)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR dan senat
Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD S 1950 (17 Agust 1950 – 5 juli 1959)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR
http://kewarganegaraan3.blogspot.com/2008/08/mengevaluasi-berbagai-sistem_9649.html
Pengertian:
Sistem :
1. Susunan kesatuan dari bagian-bagian yang membentuk atau menghasilkan
satu kesatuan yang menyeluruh.
2. sekelompok bagian yang bekerjasama untuk mewujudkan suatu maksud
Tertentu.
Pemerintah: arti sempit, presiden dan aparaturnya (eksekutif)
Arti luas, semua lembaga negara ( eksekutif, legislative, yudikatif)
Pemerintahan : sebuah badan yang memiliki institusi –institusi legal dan politik dengan tugas utama untuk mengatur hubungan antara warga masyarakkat
dalam sebuah negara dan hubungan antar negara tersebut dengan negara lain
Bentuk negara, ada 2 yaitu:
1. Kesatuan
Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah.
Kemudian untuk mengelola negara maka wilayah negara dibagi-bagi menjadi bagian
yang lebih kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan
seluas kewenangan yang diberikan pusat
2. Serikat
Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar(serikat). Status negara
berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah pusat mempunyai kekuasaan maka
negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan
pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan ke dalam tetap dipegang sendiri.
Bentuk pemerintahan ada2, yaitu:
1. Republik
jika pemimpin dipilih lewat proses pemilu dan kekuasaan dibatasi waktu.
2. Kerajaan
jika pemimpin diangkat secara turun temurun dengan jabatan seumur hidup
Sistem pemerintahan ada 2, yaitu :
1. Presidensial, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan presiden
- kekuasan eksekutif sejajar dengan legislative
- presiden memegang kekuasaan rangkap sebagai kepala pemerintahan dan kep Negara
- Menteri bertanggung jawab dan diangkat oleh presiden
- presiden berkuasa selama periode waktu tertentu sampai habis batas
waktunya Jika mengacu system ini maka presiden berkuasa sampai
habis masa kerjanya dan tidak bisa dijatuhkan
2. Parlementer, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan negara dipegang sepenuhnya oleh
parlemen,segala kebijakan negara ditentikan oleh parlemen
kedudukan kepala negara (pres, raja) hanya sebagai simbul dan
tidak dapat diganggu gugat
- kekuasaan legislative berada diatas eksekutif.
- karena parlemen adalah pemegang legislative, maka untuk kekuasaan
memerintah diserahkan kepada PM yang kemudian membentuk cabinet.
- para menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada parlemen, PM
menjadi penguasa berdasarkan kebijakan dari parlemen
Perbandingan system presidensial di Amerika Serikat dengan di Indonesia
Amerika Serikat
1. Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan)
2. Mempunyai lembaga legislative bicameral
3. Lembaga legislative (konggres) bisa menjatuhkan presiden
4. Dikenal impeachment yang merupakan hak konggres
5. Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres
6. Hanya mengenal dwi partai
7. Presiden dipilih oleh badan pemilih (electoral college)
Indonesia
1. Menganut asas trias politika modifikasi (pembagian kekuasaan)
2. Lembaga legislatif bersifat Unicameral
3. DPR hanya bisa merekomendasikan untuk minta pertanggungjawaban presiden
4. Tidak dikenal adanya impeachment
5. Presiden Tidak punya hak veto
6. Kehidupan kepartaian bersifat Multi partai
7. Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu
Keunggulan dan kelemahan model presidensial adalah :
Keunggulan:
1. Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
2. Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil
Kelemahan:
1. Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2. Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan
Keunggulan dan kelemahan model parlementer
Keunggulan :
1. Pengaruh rakyat terhadap politik negara sangat besar
2. Pemerintah akan bekerja lebih professional agar tidak dijatuhkan oleh parlemen
3. Model ini prinsip-prinsip demokrasi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik
Kelemahan :
1. Kondisi negara labil sehingga pembangunan bisa terganggu
2. sering jatuh bagunnya cabinet karena mosi tidak percaya parlemen memicu
terjadinya krisis kabinet
3. Sering terjadi protes dari rakyat sehingga situasinya cenderung lebih rawan
Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Sistem ini merupakan gabungan dari model presidensial dengan parlementer. Disebut juga dengan istilah quasi presidensial. Artinya system pemerintahan dimana perdana menteri dan presiden sama-sama aktif dalam menjalankan pemerintahan negara sehari-hari. Dalam system ini cabinet (dewan menteri) diangkat oleh presiden tapi bertanggungjawab kepada parlemen. Cabinet ini dapat dibubarkan melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Mengenai pembagian kekuasaan diantara keduanya (PM dan Pres) sangat berfarisai dan tergantung dari pengaturan konstitusi negaranya.
Contoh model ini : Perancis, Finlandia, Portugal dll.
Praktek system pemerintahan Parlementer.
Bagi negara-negara penganut Parlementer umumnya mengikuti 2 type yaitu model Inggris dan non inggris/eropa barat yang biasanya mengadopsi model Spanyol dan Jerman. Secara umum perbedaannya sebagai berikut :
Model Inggris
1. Lebih mementingkan perdebatan formal dan serius di parlemen.
2. Menekankan pentingnya sidang paripurna parlemen dibanding sidang komisi
3. Anggota parlemen dipilih langsung dalam pemilu
Model eropa barat (Spanyol-Jerman)
1. Perdebatan lebih moderat, menekankan pentingnya lobi diluar sidang resmi
2. Lebih menekankan sidang komisi dimana terjadi perdebatan mengenai isu kebijakan-
kebijakan tertentu. Sidang paripurna kurang diberi tempat
3. Anggota parlemen dipilih berdasarkan daftar yang disodorkan partai politik.
Rakyat memilih parpol dan parpol akan menentukan wakilnya berdasar urutan nama
calon yang sudah ditentukan sebelumnya
Penerapan system pemerintahan di Indonesia
Indonesia pernah mengalami penggunaan UUD sebanyak 3x yaitu UUD '45, UUD RIS '49 dan UUD S '50. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan ketiga UUD tersebut berbeda. Jika UUD 45 menekankan bentuk presidensial maka dalam kedua UUD yang lain menggunakan bentuk parlementer semu (quasi parlementer). Ada perbedaan mendasar antara parlementer asli dengan quasi parlementer yang diterapkan Indonesia pada masa penggunaan ke dua UUD di atas. Berikut perbedaan antara parlementer yang asli dengan yang diterapkan di Indonesia (quasi parlementer):
Parlementer asli cirri-cirinya :
1. PM Diangkat parlemen
2. Kedudukan presiden sebagai kepala negara (hanya sebagai simbol)
3. Pembentuk cabinet adalah parlemen
4. Pertanggungjawaban cabinet langsung ke parlemen
5. Pengaruh parlemen ke pemerintahan sangat mutlak
6. DPR sebagai lembaga legislative
Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD RIS 1949 (27 des 49 – 17 Agust 1950)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR dan senat
Model parlementer yang diterapkan sesuai dengan UUD S 1950 (17 Agust 1950 – 5 juli 1959)
1. PM Diangkat presiden
2. Presiden ikut campur dalam pemerintahan/campuri PM
3. Cabinet Dibentuk pres
4. Pertanggungjawaban cabinet Ke parlemen tapi lewat presiden
5. Pengaruh parlemen Kecil karena adanya campur tangan presiden
6. Yang dimaksud lembaga legislative adalah DPR
http://kewarganegaraan3.blogspot.com/2008/08/mengevaluasi-berbagai-sistem_9649.html
TULISAN MENGENAI PKN ( HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI SERTA HUKUM PERADILAN INTERNASIONAL)
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Hubungan international merupakan satu gambaran persatuan yang kuat yang mengikat seluruh negara didalam satu wadah. Relasi ini mempunyai ikatan kuat bagi setiap individual pemimpin dari berbagai manca Negara, beberapa bentuk ikatan ini sebagai berikut:
a. Politik International: Hubungan ini terarah dalam perpolitikan dimana politik satu negara tidak mungkin sama dengan yang lain. Dari sisi inilah lahir hubungan diplomatik yang bertujuan untuk kemajuan dan menjalin hubungan yang akur. Tapi sayangnya para pejabat diploma yang ditugaskan dalam hal ini kebanyakan melenceng dari tugas mereka, bahkan pemilihan para diploma untuk luar negeri terpilih dengan cara sistem kekeluargaan atau jasa.
b. Hukum International: Badan hukum ini telah menjadi wadah persatuan yang kuat, bahkan telah bercabang dibebagai penjuru dunia. Tetapi badan hukum ini masih kaku dalam kinerjanya, Jika saja badan hukum dunia ini mempunyai super power dalam hal keadilan mengapa penindasan, pelanggaran ham dan kekerasan lainnya masih gencar berjalan. Hal ini diakibatkan karna adanya satu kekuatan yang nimbrung didalamnya, alhasil hukum international yang bermottokan netral tidak berdaya sama sekali.
c. Organisasi International: Seluruh dunia mengenal PBB ( United Nations organization ) badan ini merupakan kelompok penengah untuk seluruh Negara, tapi badan ini juga tampak lemah dalam hal keadilan dan penegakan hukum. Lihat saja berapa negara yang sekarang masih bertikai, apakah mereka memberi solusi yang tegas? tidak!, bahkan badan tersebut lebih sibuk dengan urusan-urusan yang lainnya.
HUKUM INTERNASIONAL
Setelah sedikit banyak kita mengkaji hukum mulai dari pengertian hukum itu sendiri lalu segala aspek yang mendukung terjadinya kaedah hukum serta pembidangan hukum itu tersebut dan lain sebagainya, kini kita akan mencoba mengupas satu dari pengklasifikasian hukum-hukum tersebut yaitu Hukum International atau hukum antar negara dan antar organisasi internasional, atau bisa kita sebut hukum transnasional, termasuk didalamnya hukum diplomatik dan konsuler, kali ini kita akan mencoba sedikit menelaah hubungan internasional antar negara yang mana telah diatur oleh hukum internasional, politik yang genjar selalu menjadi background tiap praktisi negara untuk mencapai interest tiap-tiap negara, hubungan hukum internasional dengan politik internasional menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan negara terhadap aturan main yang ada pada level antarnegara. Hukum internasional itu sendiri hadir dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.
Definisi Hukum Internasional
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.
Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional:
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .
Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Sumber-sumber Hukum Internasional
Hukum traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian serta kesepakatan yang lainnya.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.
Tanggung Jawab Internasional
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.
Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.
Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.
Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan
Tindakan yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif.
Pengertian Negara menurut Hukum Internasional
Pengertian person hukum internasional itu sendiri ialah kesatuan internasional yang diterapkan hukum internasional kepadanya, atau yang mempunyai kelayakan dalam hak dan dibebani oleh beberapa kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.
Disini kita perlu membahas sedikit tentang negara yang merupakan subjek sekaligus objek dari hukum internasional, negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu teritorial tertentu secara mapan(stabil) serta patuh kepada kekuatan hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.
Negara mempunyai tiga unsur penting yaitu; Rakyat, Teritorial (daerah), dan Kekuasan (kewenangan). Rakyat terbentuk dari penduduk yang menetap di teritorial negara secara mapan(stabil) dan terikat pada negara secara politik serta hukum, atau dapat kita sebut kewarganegaraan. Sedangkan teritorial adalah letak geografis dimana suatu negara dapat melaksanakan segala kekuasannya yang ditetapkan oleh hukum internasional sebagai person hukum internasional, iklim meliputi area daratan, air dan lapisan langit. Kemudian Kekuasaan itu sendiri ialah kemerdekaan secara utuh dalam urusan internal dan eksternal Negara, kebebasan internal dalam artian suatu negara dapat melaksanakan seluruh urusan dalam negerinya yang ditanggani oleh dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan kebebasan eksternal atau luar dimaksudkan ialah kelayakan suatu negara guna melaksanakan seluruh juridiksi atau kompetensi internasional.
Suatu negara mempunyai hak yang sama dimata hukum internasional seperti; kemerdekaan, kedaulatan, persamaan didepan hukum, dan pertahan diri, selain itu negara juga mempunyai kewajiban seperti; pelarangan interpensi dalam urusan negara lain, menghargai negara lain dan lain sebagainya. Subjek hukum internasional juga berasal dari Organisasi Internasional, organisasi internasional dapat kita definisikan sebagai berikut; organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Peristiwa Internasional
Dari segi yang berbeda hukum internasional merupakan hukum yang berhubungan dengan Peristiwa Internasional, adapun yang termasuk Peristiwa Internasional ialah:
Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –
Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.
Oleh sebab itu jelaslah bahwa hukum itu disebut Hukum Internasional atau Hukum Nasional bukan ditentukan oleh sumbernya, Nasional atau Internasional. Sumber Nasional dari pada Hukum Tantra Internasional adalah misalnya pasal 11 & 13 UUD’45 dan bila sumber itu berupa hasil karya Tantra Internasional (perjanjian) maka untuk berlakunya perlu pengukuhan secara Nasional, sekurangnya diumumkan dalam Lembaran/Berita Nasional. Contoh dari ketentuan Hukum Pidana International yang bersumber Nasional adalah pasal 2 s/d 8 KUHP, sedang yang bersumber Internasional ialah misalnya Perjanjian Ekstradisi. Hukum Perdata Internasional adalah sungguh Hukum Internasional karena berhubungan dengan peristiwa dalam sikap tindak, kejadian, dan keadaan Internasional, misalnya: bidang hukum harta kekayaan seperti warga Indonesia mempunyai rumah di Singapura, bidang hukum keluarga seperti Warga negara Malaysia menikah dengan warga negara Indonesia, bidang hukum waris seperti seorang Pewaris warga negara Cina mempunyai ahliwaris warganegara Indonesia. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan bahwa bila peristiwa Hakim Nasional; mengadili perkara suatu (Tantra/Pidana/Perdata) Internasional, maka menyelenggarakan Peradilan Internasional (dedoublement functionel) dan keputusannya merupakan hukum konkrit internasional walaupun ia bukan hukum internasional dan lembaganya tetap Pengadilan Nasional.
Hukum Diplomatik dan Konsuler
Pengertian hukum diplomatik masih belum banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional.
Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
Dari pengertian sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa faktor yang penting yaitu hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan, hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya. Dengan demikian, pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan didalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional.
Dalam perkembangannya, hukum diplomatik mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi bukan saja mencakupi hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubunganya dengan organisasi-organisasi internasional khususnya yang mempunyai tanggungjawab dan keanggotaannya yang bersifat global atau lazim disebut organisasi internasional yang bersifat universal. Bahkan dalam kerangka hukum diplomatik ini dapat juga mencakupi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap tindak kejahatan yang ditujukan kepada para diplomat.
Para pejabat diplomatik yang dikirimkan oleh sesuatu negara ke negara lainnya telah dianggap memiliki suatu sifat suci khusus. Sebagai konsekuensinya, mereka telah diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik, ini merupakan aturan kebiasaan hukum internasional yang telah ditetapkan, termasuk harta milik, gedung dan komunikasi. Untuk menunjukkan totalitas kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut, terdapat 3 teory yang sering digunakan dalam hal ini, yaitu; exterritoriality theory, representative character theory dan functional necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para diplomat oleh hukum nasional negara penerima. Pemberian hak-hak tersebut didasarkan resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam rangka:
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda.
Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.
Esensial Hukum Internasional
Apa yang menjadi kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.
Realitanya keterkaitan diantara kedua dimensi hubungan ini berujung kepada persoalan esensi hukum sebagai suatu kekuatan yang bersifat memaksa. Masalah efektifitas hukum dalam hubungan internasional ini menimbulkan dua konsekuensi yang secara diameteral saling bertolak-belakang. Pertama, struktur hukum nasional lebih tinggi dari pada hukum internasional. Pemahaman ini membawa implikasi hukum internasional terhadap kebijakan domestik suatu negara akan diukur berdasarkan sistem hukum nasional. Di sini hukum internasional baru akan berlaku jika tidak bertentangan dengan kaedah hukum nasional. Agar berlaku, hukum internasional juga perlu diadopsi terlebih dahulu menjadi hukum nasional, yaitu suatu proses yang dilakukan antara lain melalui ratifikasi. Dasarnya adalah doktrin hukum pacta sunc servanda di mana perjanjian berlaku sebagai hukum bagi para pihak. Perjanjian merefleksikan itikad bebas yang dicapai secara sukarela oleh subjek hukum internasional yang memiliki kesetaraan satu sama lain. Sebaliknya, hukum dinilai tidak dapat berfungsi secara efektif jika tidak ada keinginan negara untuk tunduk di bawah ketentuan yang diaturnya. Kemudian pemahaman kedua sementara itu mendalilkan bahwa hukum internasional otomatis berlaku sebagai kaedah hukum domestik yang mengikat negara tanpa melalui proses adopsi menjadi hukum nasional. Menurut paradigma ini, hukum internasional merupakan fondasi tertinggi yang mengatur hubungan antarnegara. Sumber kekuatan mengikat hukum internasional adalah prinsip hukum alam(costumary) yang menempatkan akal sehat masyarakat internasional sebagai cita-cita dan sumber hukum ideal yang tertinggi. Terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan ini, secara yuridis negara dapat terikat oleh prinsip hukum internasional yang berlaku universal atau oleh kaedah kebiasaan internasional. Customary itu sendiri membuktikan bahwa praktek negara atas sesuatu hal yang sama dan telah mengkristal, sehingga diakui oleh masyarakat internasional memiliki implikasi hukum bagi pelanggaran terhadapnya.
Penutup
Pembahasan tentang hukum internasional tidak akan pernah berakhir itu disebabkan eksistensi hukum internasional bersinggungan langsung dengan peristiwa internasional yang selalu menimbulkan hal-hal baru, kedaulatan sesuatu negara selalu menjadi polemik tiada henti dalam aplikasi hukum internasional itu sendiri. Hukum internasional mempunyai lahan yang sangat luas ini dikarenakan menyangkut pelbagai macam aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Hukum internasional juga mencakup hukum laut dan udara yang bukan teritorial negara tertentu, dan juga hukum pada waktu perang serta lain sebagainya.
http://gendoetblog.blogspot.com/2009/01/hubungan-internasional-dan-organisasi.html
Hubungan international merupakan satu gambaran persatuan yang kuat yang mengikat seluruh negara didalam satu wadah. Relasi ini mempunyai ikatan kuat bagi setiap individual pemimpin dari berbagai manca Negara, beberapa bentuk ikatan ini sebagai berikut:
a. Politik International: Hubungan ini terarah dalam perpolitikan dimana politik satu negara tidak mungkin sama dengan yang lain. Dari sisi inilah lahir hubungan diplomatik yang bertujuan untuk kemajuan dan menjalin hubungan yang akur. Tapi sayangnya para pejabat diploma yang ditugaskan dalam hal ini kebanyakan melenceng dari tugas mereka, bahkan pemilihan para diploma untuk luar negeri terpilih dengan cara sistem kekeluargaan atau jasa.
b. Hukum International: Badan hukum ini telah menjadi wadah persatuan yang kuat, bahkan telah bercabang dibebagai penjuru dunia. Tetapi badan hukum ini masih kaku dalam kinerjanya, Jika saja badan hukum dunia ini mempunyai super power dalam hal keadilan mengapa penindasan, pelanggaran ham dan kekerasan lainnya masih gencar berjalan. Hal ini diakibatkan karna adanya satu kekuatan yang nimbrung didalamnya, alhasil hukum international yang bermottokan netral tidak berdaya sama sekali.
c. Organisasi International: Seluruh dunia mengenal PBB ( United Nations organization ) badan ini merupakan kelompok penengah untuk seluruh Negara, tapi badan ini juga tampak lemah dalam hal keadilan dan penegakan hukum. Lihat saja berapa negara yang sekarang masih bertikai, apakah mereka memberi solusi yang tegas? tidak!, bahkan badan tersebut lebih sibuk dengan urusan-urusan yang lainnya.
HUKUM INTERNASIONAL
Setelah sedikit banyak kita mengkaji hukum mulai dari pengertian hukum itu sendiri lalu segala aspek yang mendukung terjadinya kaedah hukum serta pembidangan hukum itu tersebut dan lain sebagainya, kini kita akan mencoba mengupas satu dari pengklasifikasian hukum-hukum tersebut yaitu Hukum International atau hukum antar negara dan antar organisasi internasional, atau bisa kita sebut hukum transnasional, termasuk didalamnya hukum diplomatik dan konsuler, kali ini kita akan mencoba sedikit menelaah hubungan internasional antar negara yang mana telah diatur oleh hukum internasional, politik yang genjar selalu menjadi background tiap praktisi negara untuk mencapai interest tiap-tiap negara, hubungan hukum internasional dengan politik internasional menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan negara terhadap aturan main yang ada pada level antarnegara. Hukum internasional itu sendiri hadir dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.
Definisi Hukum Internasional
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.
Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional:
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .
Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Sumber-sumber Hukum Internasional
Hukum traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian serta kesepakatan yang lainnya.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.
Tanggung Jawab Internasional
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.
Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.
Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.
Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan
Tindakan yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif.
Pengertian Negara menurut Hukum Internasional
Pengertian person hukum internasional itu sendiri ialah kesatuan internasional yang diterapkan hukum internasional kepadanya, atau yang mempunyai kelayakan dalam hak dan dibebani oleh beberapa kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.
Disini kita perlu membahas sedikit tentang negara yang merupakan subjek sekaligus objek dari hukum internasional, negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu teritorial tertentu secara mapan(stabil) serta patuh kepada kekuatan hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh.
Negara mempunyai tiga unsur penting yaitu; Rakyat, Teritorial (daerah), dan Kekuasan (kewenangan). Rakyat terbentuk dari penduduk yang menetap di teritorial negara secara mapan(stabil) dan terikat pada negara secara politik serta hukum, atau dapat kita sebut kewarganegaraan. Sedangkan teritorial adalah letak geografis dimana suatu negara dapat melaksanakan segala kekuasannya yang ditetapkan oleh hukum internasional sebagai person hukum internasional, iklim meliputi area daratan, air dan lapisan langit. Kemudian Kekuasaan itu sendiri ialah kemerdekaan secara utuh dalam urusan internal dan eksternal Negara, kebebasan internal dalam artian suatu negara dapat melaksanakan seluruh urusan dalam negerinya yang ditanggani oleh dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan kebebasan eksternal atau luar dimaksudkan ialah kelayakan suatu negara guna melaksanakan seluruh juridiksi atau kompetensi internasional.
Suatu negara mempunyai hak yang sama dimata hukum internasional seperti; kemerdekaan, kedaulatan, persamaan didepan hukum, dan pertahan diri, selain itu negara juga mempunyai kewajiban seperti; pelarangan interpensi dalam urusan negara lain, menghargai negara lain dan lain sebagainya. Subjek hukum internasional juga berasal dari Organisasi Internasional, organisasi internasional dapat kita definisikan sebagai berikut; organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Peristiwa Internasional
Dari segi yang berbeda hukum internasional merupakan hukum yang berhubungan dengan Peristiwa Internasional, adapun yang termasuk Peristiwa Internasional ialah:
Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,
Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –
Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.
Oleh sebab itu jelaslah bahwa hukum itu disebut Hukum Internasional atau Hukum Nasional bukan ditentukan oleh sumbernya, Nasional atau Internasional. Sumber Nasional dari pada Hukum Tantra Internasional adalah misalnya pasal 11 & 13 UUD’45 dan bila sumber itu berupa hasil karya Tantra Internasional (perjanjian) maka untuk berlakunya perlu pengukuhan secara Nasional, sekurangnya diumumkan dalam Lembaran/Berita Nasional. Contoh dari ketentuan Hukum Pidana International yang bersumber Nasional adalah pasal 2 s/d 8 KUHP, sedang yang bersumber Internasional ialah misalnya Perjanjian Ekstradisi. Hukum Perdata Internasional adalah sungguh Hukum Internasional karena berhubungan dengan peristiwa dalam sikap tindak, kejadian, dan keadaan Internasional, misalnya: bidang hukum harta kekayaan seperti warga Indonesia mempunyai rumah di Singapura, bidang hukum keluarga seperti Warga negara Malaysia menikah dengan warga negara Indonesia, bidang hukum waris seperti seorang Pewaris warga negara Cina mempunyai ahliwaris warganegara Indonesia. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan bahwa bila peristiwa Hakim Nasional; mengadili perkara suatu (Tantra/Pidana/Perdata) Internasional, maka menyelenggarakan Peradilan Internasional (dedoublement functionel) dan keputusannya merupakan hukum konkrit internasional walaupun ia bukan hukum internasional dan lembaganya tetap Pengadilan Nasional.
Hukum Diplomatik dan Konsuler
Pengertian hukum diplomatik masih belum banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional.
Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
Dari pengertian sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa faktor yang penting yaitu hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan, hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya. Dengan demikian, pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan didalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional.
Dalam perkembangannya, hukum diplomatik mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi bukan saja mencakupi hubungan diplomatik antarnegara, tetapi juga hubungan konsuler dan keterwakilan negara dalam hubunganya dengan organisasi-organisasi internasional khususnya yang mempunyai tanggungjawab dan keanggotaannya yang bersifat global atau lazim disebut organisasi internasional yang bersifat universal. Bahkan dalam kerangka hukum diplomatik ini dapat juga mencakupi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap tindak kejahatan yang ditujukan kepada para diplomat.
Para pejabat diplomatik yang dikirimkan oleh sesuatu negara ke negara lainnya telah dianggap memiliki suatu sifat suci khusus. Sebagai konsekuensinya, mereka telah diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik, ini merupakan aturan kebiasaan hukum internasional yang telah ditetapkan, termasuk harta milik, gedung dan komunikasi. Untuk menunjukkan totalitas kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut, terdapat 3 teory yang sering digunakan dalam hal ini, yaitu; exterritoriality theory, representative character theory dan functional necessity theory. Sifat dan prinsip tersebut itu diberikan kepada para diplomat oleh hukum nasional negara penerima. Pemberian hak-hak tersebut didasarkan resiprositas antarnegara dan ini mutlak diperlukan dalam rangka:
Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara, tanpa mempertimbangkan sistem ketatanegaraan dan sistem sosial mereka berbeda.
Bukan untuk kepentingan perseorangan tetapi untuk menjamin terlaksananya tugas para pejabat diplomatik secara efisien terutama dalam tugas dari negara yang mewakilinya.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik akan tetap berlangsung sampai diplomat mempunyai waktu sepantasnya menjelang keberangkatannya setelah menyelesaikan tugasnya di sesuatu negara penerima. Namun negara penerima setiap kali dapat meminta negara pengirim untuk menarik diplomatnya apabila ia dinyatakan persona non grata.
Esensial Hukum Internasional
Apa yang menjadi kepentingan hukum internasional adalah memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan negara dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan penyelenggaraan politik internasional yang bertujuan untuk mempertahankan atau memperbesar kekuasaan. Karena itu, hukum bermakna memberikan petunjuk operasional perihal kebolehan dan larangan guna membatasi kekuasaan absolut negara.
Realitanya keterkaitan diantara kedua dimensi hubungan ini berujung kepada persoalan esensi hukum sebagai suatu kekuatan yang bersifat memaksa. Masalah efektifitas hukum dalam hubungan internasional ini menimbulkan dua konsekuensi yang secara diameteral saling bertolak-belakang. Pertama, struktur hukum nasional lebih tinggi dari pada hukum internasional. Pemahaman ini membawa implikasi hukum internasional terhadap kebijakan domestik suatu negara akan diukur berdasarkan sistem hukum nasional. Di sini hukum internasional baru akan berlaku jika tidak bertentangan dengan kaedah hukum nasional. Agar berlaku, hukum internasional juga perlu diadopsi terlebih dahulu menjadi hukum nasional, yaitu suatu proses yang dilakukan antara lain melalui ratifikasi. Dasarnya adalah doktrin hukum pacta sunc servanda di mana perjanjian berlaku sebagai hukum bagi para pihak. Perjanjian merefleksikan itikad bebas yang dicapai secara sukarela oleh subjek hukum internasional yang memiliki kesetaraan satu sama lain. Sebaliknya, hukum dinilai tidak dapat berfungsi secara efektif jika tidak ada keinginan negara untuk tunduk di bawah ketentuan yang diaturnya. Kemudian pemahaman kedua sementara itu mendalilkan bahwa hukum internasional otomatis berlaku sebagai kaedah hukum domestik yang mengikat negara tanpa melalui proses adopsi menjadi hukum nasional. Menurut paradigma ini, hukum internasional merupakan fondasi tertinggi yang mengatur hubungan antarnegara. Sumber kekuatan mengikat hukum internasional adalah prinsip hukum alam(costumary) yang menempatkan akal sehat masyarakat internasional sebagai cita-cita dan sumber hukum ideal yang tertinggi. Terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan ini, secara yuridis negara dapat terikat oleh prinsip hukum internasional yang berlaku universal atau oleh kaedah kebiasaan internasional. Customary itu sendiri membuktikan bahwa praktek negara atas sesuatu hal yang sama dan telah mengkristal, sehingga diakui oleh masyarakat internasional memiliki implikasi hukum bagi pelanggaran terhadapnya.
Penutup
Pembahasan tentang hukum internasional tidak akan pernah berakhir itu disebabkan eksistensi hukum internasional bersinggungan langsung dengan peristiwa internasional yang selalu menimbulkan hal-hal baru, kedaulatan sesuatu negara selalu menjadi polemik tiada henti dalam aplikasi hukum internasional itu sendiri. Hukum internasional mempunyai lahan yang sangat luas ini dikarenakan menyangkut pelbagai macam aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Hukum internasional juga mencakup hukum laut dan udara yang bukan teritorial negara tertentu, dan juga hukum pada waktu perang serta lain sebagainya.
http://gendoetblog.blogspot.com/2009/01/hubungan-internasional-dan-organisasi.html
TULISAN MENGENAI PKN ( MENAMPILKAN SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA )
A. PENDAHULUAN
Pemahaman mendalam terhadap latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi.
Kesetiaan, nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas) mereka terhadap filsafat negaranya yang secara formal diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuanya mengadakan distansi (menjaga jarak) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1. Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.
• Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
……………. dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
……………….. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ………………………………
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
……………….. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
• Justifikasi Teoritik – Filsafati
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
…………, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, ……………..
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Justifikasi Sosiologik – Historik
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :
No Asal Daerah Nilai-nilai/Ungkapan Yang Berkembang Keterangan
1. Jawa 1. a. tepo seliro (tenggang rasa),
2. b. sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
3. c. gotong royong (berat ringan ditanggung bersama) Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
2. Minangkabau 1) Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat Konsep sovereinitas.
2) Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah Konsep religiositas
1. c. Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran. Konsep humanitas
3. Minahasa 1. a. Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa) Konsep religiositas
1. b. Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang. Konsep religiositas
4. Lampung • Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai). Konsep sovereinitas.
5. Bolaang Mangondow • Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun). Konsep nasionalitas/ persatuan
6. Madura • Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) Konsep religiositas
7. Bugis/ Makasar • Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit). Konsep religiositas
8. Bengkulu • Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai. Konsep humanitas
9. Maluku • Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman). Konsep humanitas dan persatuan
10. Batak (Manda-iling) • Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing). Konsep persatuan dan kebersamaan
11. Batak (Toba) • Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun). Konsep persatuan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian (unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solideritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.
1. Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati, secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c. Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
d. Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) salah satunya disahkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.
3. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Keterlibatan Jepang dalam perang dunia ke 2 membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia yang di jajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.
Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar degara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Panitia Kecil pada sidang PPKI
tanggal 22 Juni 1945, memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Catatan :
Paniti kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : 1) K.H.A Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A.A. Maramis, 4) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5) R. Otto Iskandar Dinata, 6) Drs. Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesoemo.
Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut telah membentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari : Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A. Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5.Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
• Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1) Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2) Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
c. Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut ini.
• Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatah yang sering kita dengar yaitu “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian”, yang berarti “Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”. Pepatah tersebut terkandung makna bahwa jika kita ingin sukses berprestasi, maka harus dicapai dengan jalan kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah, karena sukses tidak datang dengan sendirinya. Apabila pepatah tersebut kemudian diyakini, dan kemudian dijadikan pegangan hidup seseorang, maka berkembanglah menjadi “pandangan hidup” yang oleh Bung Karno disebut sebagai levensbeschouwing.
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantarkan kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka dapat dikembangkan menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara, bahkan dunia sehingga disebut Welstanscahuung. Jerman pada masa Hitler mengangkat National-Sozialistische Welstanscahuung sebagai dasar negaranya, Jepang (Tennoo Koodoo Seishin), Cina pada masa Sun Yat Sen (San Min Chui), dan bagi bangsa Indonesia Pancasila Welstanscahuung.
Karena nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya Pancasila itu sendiri yang mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam menghadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila-sila Pancasila.
Adapun nilai-nilai yang terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia di seantero bumi nusantara adalah sebabagai berikut :
No Nilai-nilai U r a i a n Keterangan
1. Kedamaian Merupakan situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial yang berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat dipenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan dapat terwujud bila segala unsur yang terlibat da-lam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
2. Keimanan Adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Bahwa apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib me-nerima dengan ikhlas.
3. Ketaqwaan Merupakan suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan memathi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya. Manusia diciptakan Tuhan adalah sama, yang berbeda adalah kadar iman dan ketaqwaannya.
4. Keadilan Suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukannya. Sikap saling menghor-mati dan menghargai sesama, telah lama berkembang di masya-rakat.
5. Kesetaraan Adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budya dan lain-lain. Setiap orang diperlaku-kan sama dan mempe-roleh kesempatan yang sama, sesuai potensi masing-masing.
6. Keselarasan Adalah keadaan yang menggambarkan keteratu-ran, ketertiban dan ketaatan karena setiap makh-luk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Masing-masing ada kesadaran untuk memahami lingkungan sekitar sehingga terasa suasana nikmat dan damai. Demi menuju keselara-san hidup, maka dalam berhubungan dengan orang lain telah dikem-bangkan sikap dan perilaku “pengendalian diri”.
7. Keberadaban Merupakan keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama ber-pegang pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab adalah apabila nilai-nilai Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
8. Persatuan dan Kesatuan Adalah keadaan yang menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas keberanekaragam komponen, namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman bang-sa Indonesia telah ter-patri dalam bingkai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
9. Mufakat Adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Suatu keputusan de-ngan musyawarah mu-fakat akan memberikan kepuasan di banyak pihak.
10. Kebijaksanaan Adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hari nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Dengan kebijaksanaan, ada keadilan dan keten-teraman hidup yang dirasakan masyarakat.
11. Kesejahteraan Adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhi-nya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Ketenteraman dapat terwujud dengan kerja keras, jujur dan ber-tanggung jawab.
• Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Kata “ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok dalam bukunya Democratic Political Theory, memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau cultutal bond. Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan. Ikatan tersebut dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat. Misalnya adanya kebiasan “membangun rumah dengan gotong royong” pada masyarakat tertentu dengan tujuan untuk menunjukkan sikap kebersamaan dan meringankan beban orang lain. Karena masyarakat menyadari, memahami dan meyakini tujuan kebiasaan tersebut, maka selanjutnya mau menerapkannya dalam kehidupan sehar-hari dengan sukarela dan “legowo”.
Pancasila sebagai lagatur bangsa Indonesia, karena selama ini nilai-nilai Pancasila mampu memenuhi kriteria :
1. memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh,
2. nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, telah difahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa paksaan.
Dengan demikian, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut merupakan denominator dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarakat sehingga memiliki daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan denominator dari berbagai agama dan berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk beriman dan bertaqwa kepada-Nya sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal ini ternyata dapat diterima baik oleh masyarakat, sehingga memiliki daya rekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam agama dan kepercayaan yang berbeda dan tersebar di seluruh Indonesia.
• Pancasila Jati Diri Bangsa Indonesia.
The founding fathers pada waktu merancang berdirinya negara kesatuan republik Indonesia membahas dasar negara yang akan didirikan. Setelah dicapai kesepakatan Pancasila yang merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi dalam masyarakat serta merupakan living reality, maka Pancasila sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jatidiri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, perlu bagi kita semua untuk terus berupaya bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jatidiri bangsa di tengah-tengah perubahan era globalisasi yang cenderang mampu menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, hanya dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari yang mampu memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa dan tetap tegaknya integritas bangsa Indonesia yang sejahtera dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
• Pengertian Ideologi
Kata idelogi berasal dari bahasa Latin (idea ; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos ; ilmu). Istilah ini berasal dari filsuf Perancis A. Destult de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa serta segala upaya, lebih-lebih di bidang politik. Pengertian ideologi juga diartikan sebagai falfasah hidup maupun pandangan dunia ( dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung).
Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut ini beberapa pengertian tentang ideologi :
a. A. Destult de Tracy
Ideologi merupakan bagian dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika dan politik, dan sebagainya.
b. Labaratorium IKIP Malang
Ideologi adalah seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan / mewujudkannya.
c. Kamus Ilmiah Populer
Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, faham kepercayaan dan seterusnya (ideologi sosialis, ideologi Islam, dan lain-lain).
d. Moerdiono
Ideologi adalah merupakan kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
e. Ensyclopedia International
Ideologi adalah “system of ideas,belief, and attitudes which underlie the way of live in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas atau masyarakat khusus.
f. Prof. Padmo Wahyono, SH.
Ideologi diberi makna sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok. Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju ke yang dicita-citakan.
g. Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas, hal yang harus difahami adalah bahwa suatu ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan khas terhadap pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia. Sebagai akibat ke-khas-an suatu ideologi, maka dapat saja tidak dimengerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerima, dan tidak jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku dan tidak berubah serta menuntut pada pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.
• Lahir dan Tumbuh-kembang Ideologi
Dalam meninjau lahir dan tumbuh-kembangnya suatu ideologi, sekurang-kurangnya ada 2 (dua) pandangan. Perhatikan bagan berikut ini.
Keterangan :
Pandangan Pertama,
Suatu ideologi berawal dari konsep-konsep abstrak (inkrimental) yang berangsung-angsur tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan tumbuh kembangnya masyarakat. Konsep-konsep tersebut kemudian diakui adanya nilai dasar atau prinsip-prinsip tertentu, sehingga lama kelamaan diterima sebagai suatu kebenaran dan diyakini sebagai pegangan dalam menjalin kehidupan bersama dalam bentuk norma-norma.
Menurut M. Syafaat Habib, bahwa ideologi lahir dan kemudian berkembang dari adanya kepercayaan politik yang terbentuk dan kemauan umum, perjanjian masyarakat sebagai realitias historis. Selanjutnya untuk mendukung nilai dasar atau norma-norma tersebut, diperlukan seperangkat alat dari bentuk yang paling sederhana sampai dengan yang rumit.
Pandangan Kedua,
Suatu ideologi merupakan hasil olah fikir para cendikiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh, Thomas Jefferson dengan menilai situasi kehidupan yang berkembang pada zamannya, menarik kesimpulan sehingga terumus menjadi deklarasi kemerdekaan Amerika yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik. Demikian Karl Marx yang melahirkan pemikiran-pemikiran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi manifesto komunis.
Bonus Info Kewarganegaraan
LAHIRNYA SUATU IDEOLOGI NEGARA
Dr. William T. Bluhn, yang dikutip oleh M. Syafaat Habib menyatakan bahwa timbulnya suatu ideologi dapat dibedakan dalam 4 (empat) teori sebagai berikut :
1. bahwa ideologi merupakan rasionalisasi kepentingan yang akan terwujud dalam kehidupan politik;
2. ideologi muncul secara bebas rasional untuk mewujudkan hakikat kebenaran;
3. ideologi timbul tidak disadari sebagai jawaban kesulitan-kesulitan sosial yang timbul dalam masyarakat, sehingga ideologi berfungsi remedial dan kuratif;
4. ideologi sebagai realisasi hubungan antara perasaan dan arti hidup (sentiment and meaning), dalam rangka memberikan makna hidup baru dan segar yang bermuara pada tersusunnya program-program maupun platform praktis, sebagai bekal otoritas politik bagi pembangunan.
Sumber : Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara, LPPKB, 2005.
• Hakikat dan Fungsi Ideologi
Suatu ideologi, pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia karena berkat kemampuanya mengadakan distansi (menjaga jarak) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
Dengan demikian, terlihat bahwa ideologi bukanlah sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang akan berarti semakin tinggi pula rasa komitmentnya untuk melaksanakan. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan-ketentuan normatif yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapatlah dikemukakan bahwa ideologi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
2. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
5. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
• Ideologi Sebagai Suatu Sistem
Ideologi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem berfikir yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk menginterprestasikan (mengartikan) hidup dan kehidupannya. Dapat juga dikatakan sebagai identitas suatu masyarakat atau bangsa (identity), yang sering disebut dengan istilah “kepribadian bangsa”. Mengingat ideologi merupakan suatu sistem berfikir dalam semua aspek kehidupan, maka dapat diterapkan ke dalam sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya. Mula-mula digali dari kenyataan-kenyataan yang ada (induktif), kemudian dirumuskan dalam suatu sistem, setelah itu diterapkan kembali dalam segala aspek kehidupan (deduktif).
Ideologi, biasanya merupakan sistem yang tertutup (deduktif-induktif). Apabila suatu masyarakat menganut sistem dengan ideologi tertentu, hal ini sebagai suatu sistem deduktif ; yaitu seluruh kehidupan masyarakat baik politik, ekonomi, maupun kehidupan sosial-budaya sehari-sehari akan bersumber dari nilai-nilai tertentu yang dianut oleh ideologinya. Sebagai contoh : sosialisme-marxisme, liberalisme, dan agama tertentu.
Ideologi dapat juga mengandung pengertian bahwa dia harus menegara, yaitu bahwa nilai-nilai yang dikandungnya diatur melalui negara. Jadi negara sesungguhnyalah yang mempunyai peran penting di dalam sistem ideologi guna mengatur warga negaranya dan untuk mencapai cita-cita dan tujuannya.
Untuk lebih memperjelas pemahaman ideologi sebagai suatu sistem, perhatikan bagan dibawah ini.
• Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Suatu sistem filsafat pada tingkat perkembangan tertentu, melahirkan ideologi. Biasanya, ideologi lebih mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan, sebagai satu kehidupan nasional yang esensinya adalah kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Secara teoritis filosofis, ideologi bersumber pada suatu sistem filfasat dan merupakan pelaksanaan sistem filsafat. Hal ini berarti suatu sistem filsafat dikembangkan dan dilaksanakan oleh suatu ideologi. Berdasarkan asas teoritis demikian, maka dalam kehidupan bangsa Indonesia bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila adalah falsafah hidup yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. Nilai Pancasila yang telah terkristalisasi dianggap nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa.
Sedemikian mendasarnya nilai-nilai Pancasila dalam menjiwai dan memberikan watak (kepribadian, identitas) sehingga pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai filsafat adalah wajar. Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ; Ketuhanan, Kemanusiaan, Kenegaraan, Kekeluargaan dan Musyawarah serta Keadilan sosial.
Nilai dan fungsi filsafat Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini berarti, dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan negara Indonesia secara melembaga dan formal telah meningkatkan kedudukan dan fungsi Pancasila. Yakni, dari kedudukannya sebagai filsafat hidup ditingkatkan sebagai filsafat negara — dari kondisi sosio-budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang kontitusional – (dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945). Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini.
• ancasila Ideologi Terbuka
Menurut Abdulkadir Besar dalam tulisannya tentang “Pancasila Ideologi Terbuka”, antara lain disebutkan bahwa pada umumnya khalayak memahami arti “terbuka” dari pernyataan “ideologi terbuka” adalah ideologinya yang bersifat terbuka. Oleh sebab itu, pernyataan “Pancasila adalah ideologi terbuka”, banyak difahami secara harfiah, yaitu ; berbagai konsep dari ideologi lain, terutama dari ideologi liberalisme, seperti ;”hak asasi manusia”, “pasar bebas”, “mayoritas tunggal”, “dualisme pemerintahan” beserta konsekuensi logiknya : “sistem oposisi liberal”, dan sebagainya serta merta (tanpa nalaran sedikitpun), dianggap dapat berlaku dengan sendirinya sebagai konsep yang inheren dari ideologi Pancasila.
Adanya anggapan umum yang demikian, dapat difahami karena adanya sebab-sebab sebagai berikut :
1. Orang yang bersangkutan tidak atau belum faham betul mengenai ideologi Pancasila, dan
2. Nilai instrinsik ideologi Liberalisme, yaitu “kebebasan individu” merupakan konsep yang teralir darinya tidak mereka sadari sebagai konsep ideologik, melainkan mereka persepsikan sebagai konsep yang bebas nilai yang mereka identikkan dengan konsep yang bersifat obyektif universal.
Bahwa semua konsep dari suatu ideologi, niscaya teralir secara deduktif-logik dari nilai instrinsik suatu ideologi yang bersangkuatan. Sebagai contoh, nilai instrinsik ideologi Liberaralisme (kebebasan individu), ideologi Komunis (hubungan produksi), dan ideologi Pancasila adalah kebersamaan. Berkenaan dengan hal tersebut, konsep dari suatu ideologi tidak dapat diberlakukan kepada ideologi yang lain. Bila hal ini dipaksakan, maka yang akan terwujud adalah cita-cita dari ideologi lain.
1. a. Dimensi Ideologi Terbuka
Dalam pandangan Dr. Alfian, bahwa kekuatan suatu ideologi tergantung pada 3 (tiga) dimensi yang terkandung di dalam dirinya, yaitu sebagai berikut:
1) Dimensi Realita
Bahwa nilai-nilai dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian, mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
2) Dimensi Idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan (utopia), yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Ideologi yang tangguh biasanya terjalin berkaitan, yang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya.
3) Dimensi Fleksibelitas (Pengembangan)
Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, sangat diperlukan oleh suatu ideologi guna memelihara dan memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Bonus Info Kewarganegaraan
Arti “TERBUKA” dari IDEOLOGI
Arti “terbuka” dari ideologi ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat konseptual (struktur ideologi) dan kedua bersifat dinamik (sikap para penganutnya).
1. 1. Bersifat Konseptual, yaitu Struktur Ideologi
Menurut Corbett, struktur ideologi tersusun oleh : pandangan filsafat tentang alam semesta dan manusia (ontologi), konsep masyarakat ideal yang dicita-citakan (epistemologi), dan metodologi untuk mencapainya (metode berfikir). Ketiga unsur tersebut akan selalu terhubunga dengan relasi heuristik (relasi inovatif), yaitu apabila pandangan filsafatinya mengenai mengenai alam semesta dan manusia bersifat tertutup, maka cita-cita instrinsiknya dengan sendirinya bersifat tertutup, sehingga akan menutup pula metode berfikirnya. Demikian sebaliknya, apabila ajaran ontologik-nya bersifat terbuka maka cita-cita instrinsiknya maupun metode berfikirnya berturut-turut bersifat terbuka.
Struktur ideologi ada kalanya bersikap tertutup, yaitu apabila :
• diantara para penganut atau pendukung terjadi konflik antara kelompok ortodoksi yang dominan dan kelompok progresif yang tertekan dalam menghadapi persoalan perlu tidaknya melakukan penyesuaian ideologik dengan tuntutan kemajuan jaman.
• para pendukung ideologidalam hal ini yang menyelenggarakan pemerintahan negara tidak lagi bekerja demi terwujudnya kebersamaan-hidup ideal, melainkan telah berubah menjadi demi mempertahankan kekuasaan pemerintahan yang diembannya. Bila hal ini terus dibiarkan, niscaya akan timbul konflik internal dan selanjutnya dapat merebak menjadi konflik terbuka.
1. 2. Bersifat Dinamik, yaitu Sikap Para Penganutnya
Bahwa ideologi yang bersifat abstrak, niscaya membutuhkan subyek pengamal/ pelaksana yaitu sejumlah penganut atau pendukung yang mengidentifikasi hidupnya dengan ideologi yang dianutnya, menerima kebenarannya, berjuang dan bekerja dengan setia untuknya. Pencapaian kebersamaan-hidup ideal membutuhkan perjuangan panjang dari generasi ke generasi dalam sistem sosial yang niscaya bersifat terbuka sejalan dengan perubahan jaman.
Salah satu sifat bawaan ideologi adalah terbuka, artinya demi terwujudnya cita-cita instrinsiknya ideologi itu harus senantiasa berkemampuan menanggapi tuntutan kemajuan jaman. Sifat ideologi yang terbuka dan berdaya aktif tersebut, menunjukkan sendiri bahwa pada kenyataannya yang aktif melaksanakan perwujudan cita-cita instrinsik dari ideologi dan yang secara konkrit mewujudkan sifat terbuka sesungguhnya adalah para pendukungnya.
Sumber : Abdulkadir Besar dalam “Media Kajian dan Implementasi Pancasila” Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB), Jakarta, Edisi Tahun I, Januari – April 2006.
1. b. Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka, secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945. Pandangan Pancasila sebagai ideologi terbuka, didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas atau keterbukaan, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 antara lain disebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.
Dari kutipan tersebut dapat kita fahami bahwa UUD 1945 pada hakekatnya mengan-dung unsur keterbukaan; karena dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
1) Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jatidiri bangsa Indonesia.
2) Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
3) Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
4) Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pandangan Moerdiono, bahwa beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, adalah sebagai berikut :
1) Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
2) Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunisme. Dewasa ini kubu Komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
3) Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh Komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi Komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakasanaan pemerintah pada saat itu menjadi absolut. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti Pancasila.
4) Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1999. Namun, pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebaga dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila harus dijadikan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternatif ideologi dunia.
Sedangkan menurut Dr. Alfian, bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka telah memenuhi ketiga dimensi dengan baik, terutama karena dinamika internal yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian secara ideal – konseptual Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Itulah sebabnya mengapa bangsa Indonesia meyakininya sebagai ideologi yang terbaik bagi diri bangsa Indonesia sendiri.
1. c. Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka, sangat mungkin mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyekesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka.
Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yang memang semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang mendalam sebagai kristalisasi yang digali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1) Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial), akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
3) Nilai Praxis
Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang abstrak (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya), diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan de mikian nilai-nilai tersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.
1. d. Batas Keterbukaan Ideologi Pancasila
Suatu ideologi apapun namanya, memiliki nilai-nilai dasar atau instrinsik dan nilai instrumental. Nilai instrinsik adalah nilai yang dirinya sendiri merupakan tujuan (an end-in-itself). Seperangkat nilai instrinsik (nilai dasar) yang terkandung di dalam setiap ideologi berdaya aktif. Artinya ia memberi inspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya untuk mencipta dan berbuat. Dengan demikian, bahwa tiap nilai instrinsik niscaya bersifat khas dan tidak ada duanya.
Dalam ideologi Pancasila, nilai dasar atau nilai instrinsik yang dimaksud adalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang menjadi jatidiri bangsa Indonesia. Nilai-nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia dinyatakan hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jatidiri bangsa dan ideologi negara yang tidak akan dapat dirubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.
Sedangkan nilai instrumental atau diistilahkan “dambaan instrumental”, adalah didamba berkat efek aktual atau sesuatu yang dapat diperkirakan akan terwujud. Nilai instrumental menurut Richard B. Brandt, adalah nilai yang niscaya dibutuhkan untuk mewujudkan nilai instrinsik, berkat efek aktual yang dapat diperhitungkan akan dihasilkannya. Nilai isnstrumental adalah penentu bentuk amalan dari nilai instrinsik untuk masa tententu.
Bahwa dengan sifat terbukanya ideologi, hal ini berarti disatu sisi nilai instrumental itu bersifat dinamik, yaitu dapat disesuaikan dengan tuntutan kemajuan jaman, bahkan dapat diganti dengan nilai instrumental lain demi terpeliharanya relevansi ideologi dengan tingkat kemajuan masyarakat. Namun di sisi lain, penyesuaian diri maupun penggantian tersebut tidak boleh berakibat meniadakan nilai dasar atau instrinsiknya. Dengan kata lain, bahwa keterbukaan ideologi itu ada batasnya.
• Batas jenis pertama :
Bahwa yang boleh disesuaikan dan diganti hanya nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau instrinsiknya mutlak dilarang. Nilai instrumental dalam ideologi Pancsila adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau instrinsik yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan dalam mewujudkan nilai-nilai instrumental yang lebih kreatif dan dinamis sehingga dengan mudah dapat diimplementasikan oleh masyarakat, dapat dituangkan dalam bentuk nilai praxis.
Nilai praxis, merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari (living reality) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang bersifat abstrak, seperti : menghormati, kerja sama, kerukunan, gotong royong, toleransi dan sebagainya, diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
• Batas jenis kedua, yaitu terdiri dari 2 (dua) buah norma :
1) Penyesuaian nilai instrumental pada tuntutan kemajuan jaman, harus dijaga agar daya kerja dari nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan. Sebab jika nilai instrumental penyesuaian tersebut berdaya kerja lain, maka nilai instrinsik yang bersangkutan tak akan pernah terwujud.
2) Nilai instrumental pengganti, tidak boleh bertentangan antara linea recta dengan nilai instumental yang diganti. Sebab bila bertentangan, berarti bertentangan pula dengan nilai instrinsiknya yang berdaya meniadakan nilai instrinsik yang bersangkutan.
C. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
1. 1. Pengertian Nilai
Dalam pandangan filsafat, nilai (value : Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu. Ada dua pandangan tentang cara beradanya nilai, yaitu :
a. Nilai sebagai sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan suatu hal yang obyektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia Hartman).
b. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang (subyektif)
Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah, yaitu : nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (susial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius (kesucian).
Dari pandangan dan pemahaman tentang nilai baik yang bersifat obyektif maupun subyektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai :
• Kamus Ilmiah Populer
Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
• Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
• Nursal Luth dan Dainel Fernandez
Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
• C. Kluckhoorn
Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.
Dari beberapa pengertian nilai yang ada, kiranya dapat juga difahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa dan negara. Kehadirian nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan dengan nilai-nilai Pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia, maka dapat dicontohkan seperti nilai keadilan dan kejujuran, merupakan nilai-nilai yang selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan meruapakan nilai yang selalu ditolak.
1. 2. Ciri-ciri Nilai
Pada dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan cirinya. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. a. Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tin dakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya :
1) Orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
2) Seorang prajurit di medan pertempuran akan menolong temannya yang terluka, mekipun akan membahayakan jiwanya.
3) Seorang ayah berani bertarung maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api yang membakar rumahnya.
b. Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1) Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2) Lamanya nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
3) Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.
4) Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
3. Macam-Macam Nilai
Nilai, erat hubungannya dengan kebudayaan dan masyarakat. Setiap masyarakat atau setiap kebudayaan memiliki nilai-nilai tertentu mengenai sesuatu. Malah kebudayaan dan masyarakat itu sendiri merupakan nilai yang tidak terhingga bagi orang yang memilikinya. Koentjaraningrat menjelaskan bahwa “suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia”.
Berberapa ahli telah mengidentifikasi macam-macam nilai yang selama ini telah tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, seperti berikut ini :
No Nama Tokoh Pendapat/Uraian Keterangan
1. Alport Mengidentifikasi nilai-nilai yang terda-pat di dalam kehidupan masyarakat, dalam 6 (enam) macam, yaitu ;
• nilai teori,
• nilai ekonomi,
• nilai estetika,
• nilai sosial,
• nilai politik, dan
• nilai religi. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tuju-annya, pertimbangan-nya, penalarannya, dan kenyataannya.
2. Sprange Nilai dapat dibedakan menjadi 6 (enam) antara lain ;
• nilai ilmu pengetahuan,
• nilai ekonomi,
• nilai agama,
• nilai seni,
• nilai sosial, dan
• nilai politik. Nilai-nilai ini dapat digu-nakan untuk mengenal tipe manusia.
3. Sprange, Harold Lasswell Mengidentifikasi 8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam hubungannya dengan manusia lain, yaitu ;
• kekuasaan,
• pendidikan/penerangan (enlightenment),
• kekayaan (wealth),
• kesehatan (well-being),
• keterampilan (skill),
• kasih sayang (affection),
• kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid) dan
• kesegaran, respek (respect).
Dalam menganalisis macam-macam nilai selain para sarjana tersebut di atas, dalam pandangan Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kgt atau aktivitas.
3. Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokahni manusia. Nilai kerokhanian dapat dibedakan atas 4 (empat) macam, antara lain :
1) Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta).
2) Nilai keindahan yang bersumber dari unsur manusia (perasaan dan estetis).
3) Nilai moral/ kebaikan yang bersumber dari unsur kehendak/ kemauan (karsa dan etika).
4) Nilai religius, yaitu merupakan nilai ke-Tuhanan, kerokhanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan/ kepercayaan manusia.
Bagi manusia nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaedah atau norma sehingga merupakan larangan, tidak diinginkan, celaan, dan sebagainya.
4. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa IndonesiaPancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam pendjelasan berikut ini.
No Sumber Nilai Pancasila Uraian / Penjelasan Keterangan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa • Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai mahluk Tuhan.
• Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
• Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ke-Tuhanan dan anti kehidupan beragama.
• Mengembangkan kehidupan tole-ransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
• Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan sang pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
• Dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.
• Program pembi-naan dan pelak-sanaan selalu dicantumkan da-lam GBHN
• Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup ber-agama.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab • Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
• Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuan-nya berbudaya.
• Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
• Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai kebera-nian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
• Dijelmakan dalam Pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30 dan 31 UUD 1945
• Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
3. Persatuan Indonesia • Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
• Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
• Menghargai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan masyarakat.
• Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
• Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
• Dijelmakan dalam Pasal 1, 32, 35 dan 36, 36 A-C.
• Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan. • Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
• Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabasahan yang tinggi.
• Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
• Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
• Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
• Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera.
• Dijelmakan dalam Pasal 1 (ayat2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37.
• Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. • Setiap rakyat Indonesia diperlaku-kan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
• Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
• Adanya keselarasan, keseimbangan dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
• Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
• Menghargai hasil karya orang lain.
• Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
• Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
• Dijelmakan dalam Pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945.
• Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.
Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
2. Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
4. Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
5. Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut :
No Pancasila Uraian / Penjelasan Wujud Nilai
1. Sila Pertama Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya. Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
• Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
• Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2. Sila Kedua Manusia memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
• Pengakuan terhadap martabat manusia.
• Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
• Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
3. Sila Ketiga Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan. Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
• Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
• Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
• Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4. Sila Keempat Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat. Nilai kerakyatan adalah sebagai berikut:
• Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
• Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
• Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
• Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5. Sila Kelima Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan. Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
• Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
• Keadilan dalam kehidupan sosial teru-tama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
• Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Keseimbangan antara hak dan kewaji-ban, serta menghormati orang lain.
• Cinta akan kemajuan dan pemba-ngunan.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
1. a. Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (Inggris : paradigm), mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris : development) menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.
1. b. Sebagai Paradigma Pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah sepakat bulat untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan falsafah hidup bangsa (weltanschauung) dan sekaligus ideologi nasional. Sejak negara republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga kapanpun — selama kita masih menjadi warga negara Indonesia — maka kesetiaan (loyalitas) terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya wujud tanggung jawab seorang warga negara sebagai konsekuensi logis yang bangga dan mencintai ideologi negaranya (Pancasila) yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan dan mengamankannya dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/ negara-negara modern dewasa ini.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, bukanlah lamunan kosong (utopis), akan tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat (drive) pentingnya paradigma arah pembangunan yang baik dan benar di segala bidang kehidupan. Jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia yang religius, ramah tamah, kekeluargaan dan musyawarah, serta solidertias yang tinggi (kepedulian), akan mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan maupun dalam evaluasinya.
Berdasarkan konseptualisasi paradidgma pembangunan tersebut di atas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan sentral. Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri. Oleh sebab itu, jika pelaksanaan pembangunan ditangan orang yang sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawab, maka segala modal, pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat membahayakan sekaligus merugikan manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
1. c. Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional
• Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
• Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1) Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2) Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3) Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4) Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
• Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
1. d. Visi dan Misi Pembangunan Nasional
• Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
• Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5) Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6) Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8) Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional. Berikut secara sederhana dapat diberikan bagan tentang paradigma pembangunan nasional berdasarkan konsep, prinsip dan nilai-nilai Pancasila.
D. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pada waktu Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan oleh para anggota sidang adalah mengenai dasar negara bagi negara yang akan didirikan. Oleh Bung Karno diartikan sebagai dasarnya Indonesia Merdeka (dalam bahasa Belanda “philosofische grondslag”), yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar negara tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak disebut secara eksplisit, tetapi rumusan sila-silanya dicantumkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Begitu penting kedudukan dasar negara bagi cwarga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu difahami dengan secara mendalam masalah dimaksud.
Dalam perkembangan lebih lanjut, bahwa Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka tidaklah diragukan lagi kebenarannya. Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus mempermantap keyakinan masyarakat terhadapnya. Dengan demikian, sudah seharusnya Pancasila dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan memperhatikan uraian-uraian tersebut di atas, maka bagi setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap positif terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan menunjukkan sikap/perilkau positif sebagai berikut :
1. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan
Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
3. Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain.
2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
2. Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
3. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.
4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
3. Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
4. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya.
3. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.
Soal Latihan
A. Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Berikan alasan, mengapa kita perlu lebih mendalami kembali makna dan kedudukan Pancasila baik sebagai dasar negara maupun ideologi terbuka !
2. Beri penjelasan pentingnya falsafah hidup bagi suatu negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara !
3. Jelaskan mengapa suatu ideologi yang dimiliki oleh suatu bangsa atau negara memiliki sifat yang unik atau khas !
4. Salah satu fungsi ideologi yaitu sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya. Berikan contohnya !
5. Jelaskan menurut pendapat anda, apa yang dimaksud ideologi sebagai sistem !
6. Jelaskan bagaimana proses falfasah hidup bangsa Indonesia dapat menjadi ideologi nasional (dasar negara) !
7. Berikan analisis pembuktian empiris, benarkah ideologi Pancasila merupakan ideologi terbuka !
8. Menurut pendapat anda, bagaimana seharusnya Pancasila menjadi :
a. sumber nilai !
b. paradigma pembangunan !
9. Jelaskan mengapa setelah era orde baru (era reformasi) ada upaya-upaya untuk menghilangkan pancasila, sehingga jika bicara tentang Pancasila seakan-akan tidak reformis !
10. Komentar anda tentang pentingnya upaya pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam kehidupan sehari-hari !
B. Studi Wacana
KERUKUNAN ANTAR UMAT DI INDONESIA
JADI MODEL DUNIA
Kerukunan antar umat beragama di Indonesia menjadi model bagi kerukunan umat beragama di dunia, bahkan banyak negara yang secara serius mempelajari tumbuhnya toleransi di tengah pluralisme di Indonesia. Demikian kesimpulan pernyataan tokoh agama Indonesia, Sekjen Departemen Agama Faisal Ismail, dan Kepala Pusat Kerukunan Umat beragama Abdul Fatah, di Gedung Pusat Kerukunan Beragama di Jakarta, kemarin, berkaitan lawatannya ke Thailand dan India pada 6 – 13 Oktober 2004. Seperti dilansir Antara, lawatan tokoh agama di Indonesia ke negara lain kali ini merupakan agenda kedua kali, setelah beberapa bulan lalu mereka melakukan kunjungan ke Mesir dan Roma.
Misi kunjungan ini, menurut Abdul Fatah, untuk menegaskan bahwa sesungguhnya tidak ada konflik agama di Indonesia.
Sumber : Media Indonesia/15/10/2004.
Berdasarkan wacana tersebut di atas, berikan pendapat, tanggapan atau analisa anda !
1. Bagaimana tanggapan anda sehubungan informasi yang disampaikan oleh Sekjen Depag Faisal Ismail dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Abdul Fatah ?
2. Menurut anda apa segi positif dan negatif pluralisme di Indonesia ?
3. Carilah perbandingan di negara Thailand, India, Mesir atau Roma sekitar kerukuan antar umat bergama yang ada di negara-negara tersebut !
4. Bagaimana perasaan anda, sehubungan dengan pengakuan dari negara-negara lain tentang kerukunan umat beragama di Indonesia akan dijadikan model ?
5. Menurut pendapat anda, adakah hubungan kerukunan umat beragama di Indonesia dengan falsafah hidup Pancasila yang diyakini oleh bangsa Indonesia ?
6. Bagaimana upaya-upaya nyata yang dapat kita lakukan agar kerukunan antar umat beragama di Indonesia tetap terpelihara dengan baik ?
7. Bila penyelenggaraan negara di Indonesia menunjukkan perilaku konstitusional, bagaimana dampaknya terhadap :
1. Kerukunan hidup antar umat beragama !
2. Pancasila sebagai sumber nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara !
3. Pancasila sebagai paradigma pembangunan !
http://tumija.wordpress.com/2010/07/31/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/
Pemahaman mendalam terhadap latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi.
Kesetiaan, nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas) mereka terhadap filsafat negaranya yang secara formal diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuanya mengadakan distansi (menjaga jarak) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1. Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.
• Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
……………. dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
……………….. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ………………………………
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
……………….. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Arah Kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Pengertian
Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat, universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
• Justifikasi Teoritik – Filsafati
Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Para pendiri negara dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29, sebagai berikut :
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea Keempat,
…………, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, ……………..
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Justifikasi Sosiologik – Historik
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :
No Asal Daerah Nilai-nilai/Ungkapan Yang Berkembang Keterangan
1. Jawa 1. a. tepo seliro (tenggang rasa),
2. b. sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
3. c. gotong royong (berat ringan ditanggung bersama) Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
2. Minangkabau 1) Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat Konsep sovereinitas.
2) Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah Konsep religiositas
1. c. Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran. Konsep humanitas
3. Minahasa 1. a. Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa) Konsep religiositas
1. b. Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang. Konsep religiositas
4. Lampung • Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai). Konsep sovereinitas.
5. Bolaang Mangondow • Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun). Konsep nasionalitas/ persatuan
6. Madura • Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) Konsep religiositas
7. Bugis/ Makasar • Tak sakrakai allowa ritang ngana langika (Matahari tak akan tenggelam di tengah langit). Konsep religiositas
8. Bengkulu • Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir pantai. Konsep humanitas
9. Maluku • Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman). Konsep humanitas dan persatuan
10. Batak (Manda-iling) • Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing). Konsep persatuan dan kebersamaan
11. Batak (Toba) • Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun). Konsep persatuan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati dan teoritik inilah bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perwujudan tersebut, maka bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa-bangsa manca negara sebagai bangsa yang memiliki sifat khas kepribadian (unik) antara lain : ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solideritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.
1. Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati, secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c. Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
d. Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) salah satunya disahkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.
3. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Keterlibatan Jepang dalam perang dunia ke 2 membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia yang di jajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.
Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar degara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Panitia Kecil pada sidang PPKI
tanggal 22 Juni 1945, memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Catatan :
Paniti kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : 1) K.H.A Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A.A. Maramis, 4) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5) R. Otto Iskandar Dinata, 6) Drs. Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesoemo.
Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut telah membentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari : Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A. Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5.Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
• Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1) Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2) Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
c. Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut ini.
• Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatah yang sering kita dengar yaitu “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian”, yang berarti “Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”. Pepatah tersebut terkandung makna bahwa jika kita ingin sukses berprestasi, maka harus dicapai dengan jalan kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah, karena sukses tidak datang dengan sendirinya. Apabila pepatah tersebut kemudian diyakini, dan kemudian dijadikan pegangan hidup seseorang, maka berkembanglah menjadi “pandangan hidup” yang oleh Bung Karno disebut sebagai levensbeschouwing.
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantarkan kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka dapat dikembangkan menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara, bahkan dunia sehingga disebut Welstanscahuung. Jerman pada masa Hitler mengangkat National-Sozialistische Welstanscahuung sebagai dasar negaranya, Jepang (Tennoo Koodoo Seishin), Cina pada masa Sun Yat Sen (San Min Chui), dan bagi bangsa Indonesia Pancasila Welstanscahuung.
Karena nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya Pancasila itu sendiri yang mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam menghadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila-sila Pancasila.
Adapun nilai-nilai yang terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia di seantero bumi nusantara adalah sebabagai berikut :
No Nilai-nilai U r a i a n Keterangan
1. Kedamaian Merupakan situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial yang berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat dipenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan dapat terwujud bila segala unsur yang terlibat da-lam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
2. Keimanan Adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Bahwa apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib me-nerima dengan ikhlas.
3. Ketaqwaan Merupakan suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan memathi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya. Manusia diciptakan Tuhan adalah sama, yang berbeda adalah kadar iman dan ketaqwaannya.
4. Keadilan Suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukannya. Sikap saling menghor-mati dan menghargai sesama, telah lama berkembang di masya-rakat.
5. Kesetaraan Adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budya dan lain-lain. Setiap orang diperlaku-kan sama dan mempe-roleh kesempatan yang sama, sesuai potensi masing-masing.
6. Keselarasan Adalah keadaan yang menggambarkan keteratu-ran, ketertiban dan ketaatan karena setiap makh-luk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Masing-masing ada kesadaran untuk memahami lingkungan sekitar sehingga terasa suasana nikmat dan damai. Demi menuju keselara-san hidup, maka dalam berhubungan dengan orang lain telah dikem-bangkan sikap dan perilaku “pengendalian diri”.
7. Keberadaban Merupakan keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama ber-pegang pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab adalah apabila nilai-nilai Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.
8. Persatuan dan Kesatuan Adalah keadaan yang menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas keberanekaragam komponen, namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman bang-sa Indonesia telah ter-patri dalam bingkai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
9. Mufakat Adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Suatu keputusan de-ngan musyawarah mu-fakat akan memberikan kepuasan di banyak pihak.
10. Kebijaksanaan Adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hari nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Dengan kebijaksanaan, ada keadilan dan keten-teraman hidup yang dirasakan masyarakat.
11. Kesejahteraan Adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhi-nya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Ketenteraman dapat terwujud dengan kerja keras, jujur dan ber-tanggung jawab.
• Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Kata “ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok dalam bukunya Democratic Political Theory, memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau cultutal bond. Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan. Ikatan tersebut dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat. Misalnya adanya kebiasan “membangun rumah dengan gotong royong” pada masyarakat tertentu dengan tujuan untuk menunjukkan sikap kebersamaan dan meringankan beban orang lain. Karena masyarakat menyadari, memahami dan meyakini tujuan kebiasaan tersebut, maka selanjutnya mau menerapkannya dalam kehidupan sehar-hari dengan sukarela dan “legowo”.
Pancasila sebagai lagatur bangsa Indonesia, karena selama ini nilai-nilai Pancasila mampu memenuhi kriteria :
1. memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh,
2. nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, telah difahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa paksaan.
Dengan demikian, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut merupakan denominator dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarakat sehingga memiliki daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan denominator dari berbagai agama dan berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk beriman dan bertaqwa kepada-Nya sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal ini ternyata dapat diterima baik oleh masyarakat, sehingga memiliki daya rekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam agama dan kepercayaan yang berbeda dan tersebar di seluruh Indonesia.
• Pancasila Jati Diri Bangsa Indonesia.
The founding fathers pada waktu merancang berdirinya negara kesatuan republik Indonesia membahas dasar negara yang akan didirikan. Setelah dicapai kesepakatan Pancasila yang merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi dalam masyarakat serta merupakan living reality, maka Pancasila sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jatidiri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, perlu bagi kita semua untuk terus berupaya bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jatidiri bangsa di tengah-tengah perubahan era globalisasi yang cenderang mampu menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, hanya dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari yang mampu memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa dan tetap tegaknya integritas bangsa Indonesia yang sejahtera dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
• Pengertian Ideologi
Kata idelogi berasal dari bahasa Latin (idea ; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos ; ilmu). Istilah ini berasal dari filsuf Perancis A. Destult de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa serta segala upaya, lebih-lebih di bidang politik. Pengertian ideologi juga diartikan sebagai falfasah hidup maupun pandangan dunia ( dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung).
Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut ini beberapa pengertian tentang ideologi :
a. A. Destult de Tracy
Ideologi merupakan bagian dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika dan politik, dan sebagainya.
b. Labaratorium IKIP Malang
Ideologi adalah seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan / mewujudkannya.
c. Kamus Ilmiah Populer
Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, faham kepercayaan dan seterusnya (ideologi sosialis, ideologi Islam, dan lain-lain).
d. Moerdiono
Ideologi adalah merupakan kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
e. Ensyclopedia International
Ideologi adalah “system of ideas,belief, and attitudes which underlie the way of live in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas atau masyarakat khusus.
f. Prof. Padmo Wahyono, SH.
Ideologi diberi makna sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok. Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju ke yang dicita-citakan.
g. Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas, hal yang harus difahami adalah bahwa suatu ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan khas terhadap pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia. Sebagai akibat ke-khas-an suatu ideologi, maka dapat saja tidak dimengerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerima, dan tidak jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku dan tidak berubah serta menuntut pada pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.
• Lahir dan Tumbuh-kembang Ideologi
Dalam meninjau lahir dan tumbuh-kembangnya suatu ideologi, sekurang-kurangnya ada 2 (dua) pandangan. Perhatikan bagan berikut ini.
Keterangan :
Pandangan Pertama,
Suatu ideologi berawal dari konsep-konsep abstrak (inkrimental) yang berangsung-angsur tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan tumbuh kembangnya masyarakat. Konsep-konsep tersebut kemudian diakui adanya nilai dasar atau prinsip-prinsip tertentu, sehingga lama kelamaan diterima sebagai suatu kebenaran dan diyakini sebagai pegangan dalam menjalin kehidupan bersama dalam bentuk norma-norma.
Menurut M. Syafaat Habib, bahwa ideologi lahir dan kemudian berkembang dari adanya kepercayaan politik yang terbentuk dan kemauan umum, perjanjian masyarakat sebagai realitias historis. Selanjutnya untuk mendukung nilai dasar atau norma-norma tersebut, diperlukan seperangkat alat dari bentuk yang paling sederhana sampai dengan yang rumit.
Pandangan Kedua,
Suatu ideologi merupakan hasil olah fikir para cendikiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh, Thomas Jefferson dengan menilai situasi kehidupan yang berkembang pada zamannya, menarik kesimpulan sehingga terumus menjadi deklarasi kemerdekaan Amerika yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik. Demikian Karl Marx yang melahirkan pemikiran-pemikiran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi manifesto komunis.
Bonus Info Kewarganegaraan
LAHIRNYA SUATU IDEOLOGI NEGARA
Dr. William T. Bluhn, yang dikutip oleh M. Syafaat Habib menyatakan bahwa timbulnya suatu ideologi dapat dibedakan dalam 4 (empat) teori sebagai berikut :
1. bahwa ideologi merupakan rasionalisasi kepentingan yang akan terwujud dalam kehidupan politik;
2. ideologi muncul secara bebas rasional untuk mewujudkan hakikat kebenaran;
3. ideologi timbul tidak disadari sebagai jawaban kesulitan-kesulitan sosial yang timbul dalam masyarakat, sehingga ideologi berfungsi remedial dan kuratif;
4. ideologi sebagai realisasi hubungan antara perasaan dan arti hidup (sentiment and meaning), dalam rangka memberikan makna hidup baru dan segar yang bermuara pada tersusunnya program-program maupun platform praktis, sebagai bekal otoritas politik bagi pembangunan.
Sumber : Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara, LPPKB, 2005.
• Hakikat dan Fungsi Ideologi
Suatu ideologi, pada dasarnya merupakan hasil refleksi manusia karena berkat kemampuanya mengadakan distansi (menjaga jarak) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.
Dengan demikian, terlihat bahwa ideologi bukanlah sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang akan berarti semakin tinggi pula rasa komitmentnya untuk melaksanakan. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan-ketentuan normatif yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapatlah dikemukakan bahwa ideologi mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
2. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
5. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
• Ideologi Sebagai Suatu Sistem
Ideologi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem berfikir yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk menginterprestasikan (mengartikan) hidup dan kehidupannya. Dapat juga dikatakan sebagai identitas suatu masyarakat atau bangsa (identity), yang sering disebut dengan istilah “kepribadian bangsa”. Mengingat ideologi merupakan suatu sistem berfikir dalam semua aspek kehidupan, maka dapat diterapkan ke dalam sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya. Mula-mula digali dari kenyataan-kenyataan yang ada (induktif), kemudian dirumuskan dalam suatu sistem, setelah itu diterapkan kembali dalam segala aspek kehidupan (deduktif).
Ideologi, biasanya merupakan sistem yang tertutup (deduktif-induktif). Apabila suatu masyarakat menganut sistem dengan ideologi tertentu, hal ini sebagai suatu sistem deduktif ; yaitu seluruh kehidupan masyarakat baik politik, ekonomi, maupun kehidupan sosial-budaya sehari-sehari akan bersumber dari nilai-nilai tertentu yang dianut oleh ideologinya. Sebagai contoh : sosialisme-marxisme, liberalisme, dan agama tertentu.
Ideologi dapat juga mengandung pengertian bahwa dia harus menegara, yaitu bahwa nilai-nilai yang dikandungnya diatur melalui negara. Jadi negara sesungguhnyalah yang mempunyai peran penting di dalam sistem ideologi guna mengatur warga negaranya dan untuk mencapai cita-cita dan tujuannya.
Untuk lebih memperjelas pemahaman ideologi sebagai suatu sistem, perhatikan bagan dibawah ini.
• Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Suatu sistem filsafat pada tingkat perkembangan tertentu, melahirkan ideologi. Biasanya, ideologi lebih mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan, sebagai satu kehidupan nasional yang esensinya adalah kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Secara teoritis filosofis, ideologi bersumber pada suatu sistem filfasat dan merupakan pelaksanaan sistem filsafat. Hal ini berarti suatu sistem filsafat dikembangkan dan dilaksanakan oleh suatu ideologi. Berdasarkan asas teoritis demikian, maka dalam kehidupan bangsa Indonesia bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila adalah falsafah hidup yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. Nilai Pancasila yang telah terkristalisasi dianggap nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa.
Sedemikian mendasarnya nilai-nilai Pancasila dalam menjiwai dan memberikan watak (kepribadian, identitas) sehingga pengakuan atas kedudukan Pancasila sebagai filsafat adalah wajar. Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ; Ketuhanan, Kemanusiaan, Kenegaraan, Kekeluargaan dan Musyawarah serta Keadilan sosial.
Nilai dan fungsi filsafat Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini berarti, dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan negara Indonesia secara melembaga dan formal telah meningkatkan kedudukan dan fungsi Pancasila. Yakni, dari kedudukannya sebagai filsafat hidup ditingkatkan sebagai filsafat negara — dari kondisi sosio-budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang kontitusional – (dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945). Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini.
• ancasila Ideologi Terbuka
Menurut Abdulkadir Besar dalam tulisannya tentang “Pancasila Ideologi Terbuka”, antara lain disebutkan bahwa pada umumnya khalayak memahami arti “terbuka” dari pernyataan “ideologi terbuka” adalah ideologinya yang bersifat terbuka. Oleh sebab itu, pernyataan “Pancasila adalah ideologi terbuka”, banyak difahami secara harfiah, yaitu ; berbagai konsep dari ideologi lain, terutama dari ideologi liberalisme, seperti ;”hak asasi manusia”, “pasar bebas”, “mayoritas tunggal”, “dualisme pemerintahan” beserta konsekuensi logiknya : “sistem oposisi liberal”, dan sebagainya serta merta (tanpa nalaran sedikitpun), dianggap dapat berlaku dengan sendirinya sebagai konsep yang inheren dari ideologi Pancasila.
Adanya anggapan umum yang demikian, dapat difahami karena adanya sebab-sebab sebagai berikut :
1. Orang yang bersangkutan tidak atau belum faham betul mengenai ideologi Pancasila, dan
2. Nilai instrinsik ideologi Liberalisme, yaitu “kebebasan individu” merupakan konsep yang teralir darinya tidak mereka sadari sebagai konsep ideologik, melainkan mereka persepsikan sebagai konsep yang bebas nilai yang mereka identikkan dengan konsep yang bersifat obyektif universal.
Bahwa semua konsep dari suatu ideologi, niscaya teralir secara deduktif-logik dari nilai instrinsik suatu ideologi yang bersangkuatan. Sebagai contoh, nilai instrinsik ideologi Liberaralisme (kebebasan individu), ideologi Komunis (hubungan produksi), dan ideologi Pancasila adalah kebersamaan. Berkenaan dengan hal tersebut, konsep dari suatu ideologi tidak dapat diberlakukan kepada ideologi yang lain. Bila hal ini dipaksakan, maka yang akan terwujud adalah cita-cita dari ideologi lain.
1. a. Dimensi Ideologi Terbuka
Dalam pandangan Dr. Alfian, bahwa kekuatan suatu ideologi tergantung pada 3 (tiga) dimensi yang terkandung di dalam dirinya, yaitu sebagai berikut:
1) Dimensi Realita
Bahwa nilai-nilai dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakat sehingga tertanam dan berakar di dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian, mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
2) Dimensi Idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan angan-angan (utopia), yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Ideologi yang tangguh biasanya terjalin berkaitan, yang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya.
3) Dimensi Fleksibelitas (Pengembangan)
Bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakekat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, sangat diperlukan oleh suatu ideologi guna memelihara dan memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Bonus Info Kewarganegaraan
Arti “TERBUKA” dari IDEOLOGI
Arti “terbuka” dari ideologi ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat konseptual (struktur ideologi) dan kedua bersifat dinamik (sikap para penganutnya).
1. 1. Bersifat Konseptual, yaitu Struktur Ideologi
Menurut Corbett, struktur ideologi tersusun oleh : pandangan filsafat tentang alam semesta dan manusia (ontologi), konsep masyarakat ideal yang dicita-citakan (epistemologi), dan metodologi untuk mencapainya (metode berfikir). Ketiga unsur tersebut akan selalu terhubunga dengan relasi heuristik (relasi inovatif), yaitu apabila pandangan filsafatinya mengenai mengenai alam semesta dan manusia bersifat tertutup, maka cita-cita instrinsiknya dengan sendirinya bersifat tertutup, sehingga akan menutup pula metode berfikirnya. Demikian sebaliknya, apabila ajaran ontologik-nya bersifat terbuka maka cita-cita instrinsiknya maupun metode berfikirnya berturut-turut bersifat terbuka.
Struktur ideologi ada kalanya bersikap tertutup, yaitu apabila :
• diantara para penganut atau pendukung terjadi konflik antara kelompok ortodoksi yang dominan dan kelompok progresif yang tertekan dalam menghadapi persoalan perlu tidaknya melakukan penyesuaian ideologik dengan tuntutan kemajuan jaman.
• para pendukung ideologidalam hal ini yang menyelenggarakan pemerintahan negara tidak lagi bekerja demi terwujudnya kebersamaan-hidup ideal, melainkan telah berubah menjadi demi mempertahankan kekuasaan pemerintahan yang diembannya. Bila hal ini terus dibiarkan, niscaya akan timbul konflik internal dan selanjutnya dapat merebak menjadi konflik terbuka.
1. 2. Bersifat Dinamik, yaitu Sikap Para Penganutnya
Bahwa ideologi yang bersifat abstrak, niscaya membutuhkan subyek pengamal/ pelaksana yaitu sejumlah penganut atau pendukung yang mengidentifikasi hidupnya dengan ideologi yang dianutnya, menerima kebenarannya, berjuang dan bekerja dengan setia untuknya. Pencapaian kebersamaan-hidup ideal membutuhkan perjuangan panjang dari generasi ke generasi dalam sistem sosial yang niscaya bersifat terbuka sejalan dengan perubahan jaman.
Salah satu sifat bawaan ideologi adalah terbuka, artinya demi terwujudnya cita-cita instrinsiknya ideologi itu harus senantiasa berkemampuan menanggapi tuntutan kemajuan jaman. Sifat ideologi yang terbuka dan berdaya aktif tersebut, menunjukkan sendiri bahwa pada kenyataannya yang aktif melaksanakan perwujudan cita-cita instrinsik dari ideologi dan yang secara konkrit mewujudkan sifat terbuka sesungguhnya adalah para pendukungnya.
Sumber : Abdulkadir Besar dalam “Media Kajian dan Implementasi Pancasila” Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB), Jakarta, Edisi Tahun I, Januari – April 2006.
1. b. Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Gagasan pertama mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka, secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesunguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri negara pada tahun 1945. Pandangan Pancasila sebagai ideologi terbuka, didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapa kokohnya suatu ideologi, bila tidak memiliki dimensi fleksibelitas atau keterbukaan, maka akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman (contoh : runtuhnya Komunisme di Uni Soviet).
Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, tersirat di dalam Penjelasan UUD 1945 antara lain disebutkan “Maka telah cukup jika Undang-Undang Dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.
Dari kutipan tersebut dapat kita fahami bahwa UUD 1945 pada hakekatnya mengan-dung unsur keterbukaan; karena dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
1) Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jatidiri bangsa Indonesia.
2) Pancasila sebagai ideologi terbuka, mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
3) Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
4) Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pandangan Moerdiono, bahwa beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, adalah sebagai berikut :
1) Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
2) Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunisme. Dewasa ini kubu Komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
3) Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh Komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi Komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakasanaan pemerintah pada saat itu menjadi absolut. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti Pancasila.
4) Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan Ketetapan MPR tahun 1999. Namun, pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebaga dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila harus dijadikan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternatif ideologi dunia.
Sedangkan menurut Dr. Alfian, bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka telah memenuhi ketiga dimensi dengan baik, terutama karena dinamika internal yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian secara ideal – konseptual Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Itulah sebabnya mengapa bangsa Indonesia meyakininya sebagai ideologi yang terbaik bagi diri bangsa Indonesia sendiri.
1. c. Perwujudan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka, sangat mungkin mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Namun demikian faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya, sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideologi dalam menyekesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, hanyalah utopia atau angan-angan belaka.
Implementasi ideologi Pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideologi Pancasila yang memang semenjak digulirkan oleh para founding fathers (pendiri negara) telah melalui pemikiran-pemikiran yang mendalam sebagai kristalisasi yang digali dari nilai-nilai sosial-budaya bangsa Indonesia sendiri. Fleksibelitas ideologi Pancasila, karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1) Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial), akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilai praxis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2) Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
3) Nilai Praxis
Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang abstrak (misalnya : menghormati, kerja sama, kerukunan, dan sebagainya), diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan de mikian nilai-nilai tersebut nampak nyata dan dapat kita rasakan bersama.
1. d. Batas Keterbukaan Ideologi Pancasila
Suatu ideologi apapun namanya, memiliki nilai-nilai dasar atau instrinsik dan nilai instrumental. Nilai instrinsik adalah nilai yang dirinya sendiri merupakan tujuan (an end-in-itself). Seperangkat nilai instrinsik (nilai dasar) yang terkandung di dalam setiap ideologi berdaya aktif. Artinya ia memberi inspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya untuk mencipta dan berbuat. Dengan demikian, bahwa tiap nilai instrinsik niscaya bersifat khas dan tidak ada duanya.
Dalam ideologi Pancasila, nilai dasar atau nilai instrinsik yang dimaksud adalah nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang menjadi jatidiri bangsa Indonesia. Nilai-nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia dinyatakan hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jatidiri bangsa dan ideologi negara yang tidak akan dapat dirubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu.
Sedangkan nilai instrumental atau diistilahkan “dambaan instrumental”, adalah didamba berkat efek aktual atau sesuatu yang dapat diperkirakan akan terwujud. Nilai instrumental menurut Richard B. Brandt, adalah nilai yang niscaya dibutuhkan untuk mewujudkan nilai instrinsik, berkat efek aktual yang dapat diperhitungkan akan dihasilkannya. Nilai isnstrumental adalah penentu bentuk amalan dari nilai instrinsik untuk masa tententu.
Bahwa dengan sifat terbukanya ideologi, hal ini berarti disatu sisi nilai instrumental itu bersifat dinamik, yaitu dapat disesuaikan dengan tuntutan kemajuan jaman, bahkan dapat diganti dengan nilai instrumental lain demi terpeliharanya relevansi ideologi dengan tingkat kemajuan masyarakat. Namun di sisi lain, penyesuaian diri maupun penggantian tersebut tidak boleh berakibat meniadakan nilai dasar atau instrinsiknya. Dengan kata lain, bahwa keterbukaan ideologi itu ada batasnya.
• Batas jenis pertama :
Bahwa yang boleh disesuaikan dan diganti hanya nilai instrumental, sedangkan nilai dasar atau instrinsiknya mutlak dilarang. Nilai instrumental dalam ideologi Pancsila adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau instrinsik yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan dalam mewujudkan nilai-nilai instrumental yang lebih kreatif dan dinamis sehingga dengan mudah dapat diimplementasikan oleh masyarakat, dapat dituangkan dalam bentuk nilai praxis.
Nilai praxis, merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari (living reality) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praxis yang bersifat abstrak, seperti : menghormati, kerja sama, kerukunan, gotong royong, toleransi dan sebagainya, diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
• Batas jenis kedua, yaitu terdiri dari 2 (dua) buah norma :
1) Penyesuaian nilai instrumental pada tuntutan kemajuan jaman, harus dijaga agar daya kerja dari nilai instrumental yang disesuaikan itu tetap memadai untuk mewujudkan nilai instrinsik yang bersangkutan. Sebab jika nilai instrumental penyesuaian tersebut berdaya kerja lain, maka nilai instrinsik yang bersangkutan tak akan pernah terwujud.
2) Nilai instrumental pengganti, tidak boleh bertentangan antara linea recta dengan nilai instumental yang diganti. Sebab bila bertentangan, berarti bertentangan pula dengan nilai instrinsiknya yang berdaya meniadakan nilai instrinsik yang bersangkutan.
C. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
1. 1. Pengertian Nilai
Dalam pandangan filsafat, nilai (value : Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu. Ada dua pandangan tentang cara beradanya nilai, yaitu :
a. Nilai sebagai sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan suatu hal yang obyektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia Hartman).
b. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang (subyektif)
Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah, yaitu : nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (susial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius (kesucian).
Dari pandangan dan pemahaman tentang nilai baik yang bersifat obyektif maupun subyektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai :
• Kamus Ilmiah Populer
Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
• Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
• Nursal Luth dan Dainel Fernandez
Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
• C. Kluckhoorn
Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.
Dari beberapa pengertian nilai yang ada, kiranya dapat juga difahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa dan negara. Kehadirian nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan dengan nilai-nilai Pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia, maka dapat dicontohkan seperti nilai keadilan dan kejujuran, merupakan nilai-nilai yang selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan meruapakan nilai yang selalu ditolak.
1. 2. Ciri-ciri Nilai
Pada dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan cirinya. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. a. Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tin dakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya :
1) Orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
2) Seorang prajurit di medan pertempuran akan menolong temannya yang terluka, mekipun akan membahayakan jiwanya.
3) Seorang ayah berani bertarung maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api yang membakar rumahnya.
b. Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1) Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2) Lamanya nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
3) Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.
4) Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
3. Macam-Macam Nilai
Nilai, erat hubungannya dengan kebudayaan dan masyarakat. Setiap masyarakat atau setiap kebudayaan memiliki nilai-nilai tertentu mengenai sesuatu. Malah kebudayaan dan masyarakat itu sendiri merupakan nilai yang tidak terhingga bagi orang yang memilikinya. Koentjaraningrat menjelaskan bahwa “suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia”.
Berberapa ahli telah mengidentifikasi macam-macam nilai yang selama ini telah tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, seperti berikut ini :
No Nama Tokoh Pendapat/Uraian Keterangan
1. Alport Mengidentifikasi nilai-nilai yang terda-pat di dalam kehidupan masyarakat, dalam 6 (enam) macam, yaitu ;
• nilai teori,
• nilai ekonomi,
• nilai estetika,
• nilai sosial,
• nilai politik, dan
• nilai religi. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tuju-annya, pertimbangan-nya, penalarannya, dan kenyataannya.
2. Sprange Nilai dapat dibedakan menjadi 6 (enam) antara lain ;
• nilai ilmu pengetahuan,
• nilai ekonomi,
• nilai agama,
• nilai seni,
• nilai sosial, dan
• nilai politik. Nilai-nilai ini dapat digu-nakan untuk mengenal tipe manusia.
3. Sprange, Harold Lasswell Mengidentifikasi 8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam hubungannya dengan manusia lain, yaitu ;
• kekuasaan,
• pendidikan/penerangan (enlightenment),
• kekayaan (wealth),
• kesehatan (well-being),
• keterampilan (skill),
• kasih sayang (affection),
• kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid) dan
• kesegaran, respek (respect).
Dalam menganalisis macam-macam nilai selain para sarjana tersebut di atas, dalam pandangan Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kgt atau aktivitas.
3. Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokahni manusia. Nilai kerokhanian dapat dibedakan atas 4 (empat) macam, antara lain :
1) Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta).
2) Nilai keindahan yang bersumber dari unsur manusia (perasaan dan estetis).
3) Nilai moral/ kebaikan yang bersumber dari unsur kehendak/ kemauan (karsa dan etika).
4) Nilai religius, yaitu merupakan nilai ke-Tuhanan, kerokhanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan/ kepercayaan manusia.
Bagi manusia nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaedah atau norma sehingga merupakan larangan, tidak diinginkan, celaan, dan sebagainya.
4. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa IndonesiaPancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam pendjelasan berikut ini.
No Sumber Nilai Pancasila Uraian / Penjelasan Keterangan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa • Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai mahluk Tuhan.
• Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
• Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ke-Tuhanan dan anti kehidupan beragama.
• Mengembangkan kehidupan tole-ransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
• Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan sang pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
• Dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.
• Program pembi-naan dan pelak-sanaan selalu dicantumkan da-lam GBHN
• Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup ber-agama.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab • Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
• Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuan-nya berbudaya.
• Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
• Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai kebera-nian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
• Dijelmakan dalam Pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30 dan 31 UUD 1945
• Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
3. Persatuan Indonesia • Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
• Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
• Menghargai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan masyarakat.
• Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
• Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
• Dijelmakan dalam Pasal 1, 32, 35 dan 36, 36 A-C.
• Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan. • Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
• Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabasahan yang tinggi.
• Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
• Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
• Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
• Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera.
• Dijelmakan dalam Pasal 1 (ayat2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37.
• Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. • Setiap rakyat Indonesia diperlaku-kan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
• Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
• Adanya keselarasan, keseimbangan dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
• Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
• Menghargai hasil karya orang lain.
• Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
• Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
• Dijelmakan dalam Pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945.
• Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.
Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
2. Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
4. Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
5. Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut :
No Pancasila Uraian / Penjelasan Wujud Nilai
1. Sila Pertama Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya. Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
• Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
• Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2. Sila Kedua Manusia memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
• Pengakuan terhadap martabat manusia.
• Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
• Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
3. Sila Ketiga Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan. Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
• Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
• Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
• Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4. Sila Keempat Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat. Nilai kerakyatan adalah sebagai berikut:
• Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
• Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
• Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
• Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5. Sila Kelima Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan. Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
• Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
• Keadilan dalam kehidupan sosial teru-tama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
• Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Keseimbangan antara hak dan kewaji-ban, serta menghormati orang lain.
• Cinta akan kemajuan dan pemba-ngunan.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
1. a. Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (Inggris : paradigm), mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris : development) menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.
1. b. Sebagai Paradigma Pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah sepakat bulat untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan falsafah hidup bangsa (weltanschauung) dan sekaligus ideologi nasional. Sejak negara republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga kapanpun — selama kita masih menjadi warga negara Indonesia — maka kesetiaan (loyalitas) terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya wujud tanggung jawab seorang warga negara sebagai konsekuensi logis yang bangga dan mencintai ideologi negaranya (Pancasila) yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan dan mengamankannya dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/ negara-negara modern dewasa ini.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, bukanlah lamunan kosong (utopis), akan tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat (drive) pentingnya paradigma arah pembangunan yang baik dan benar di segala bidang kehidupan. Jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia yang religius, ramah tamah, kekeluargaan dan musyawarah, serta solidertias yang tinggi (kepedulian), akan mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan maupun dalam evaluasinya.
Berdasarkan konseptualisasi paradidgma pembangunan tersebut di atas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan sentral. Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri. Oleh sebab itu, jika pelaksanaan pembangunan ditangan orang yang sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawab, maka segala modal, pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat membahayakan sekaligus merugikan manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
1. c. Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional
• Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
• Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1) Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2) Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3) Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4) Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
• Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
1. d. Visi dan Misi Pembangunan Nasional
• Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
• Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5) Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6) Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8) Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional. Berikut secara sederhana dapat diberikan bagan tentang paradigma pembangunan nasional berdasarkan konsep, prinsip dan nilai-nilai Pancasila.
D. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pada waktu Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan oleh para anggota sidang adalah mengenai dasar negara bagi negara yang akan didirikan. Oleh Bung Karno diartikan sebagai dasarnya Indonesia Merdeka (dalam bahasa Belanda “philosofische grondslag”), yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar negara tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak disebut secara eksplisit, tetapi rumusan sila-silanya dicantumkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Begitu penting kedudukan dasar negara bagi cwarga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu difahami dengan secara mendalam masalah dimaksud.
Dalam perkembangan lebih lanjut, bahwa Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka tidaklah diragukan lagi kebenarannya. Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus mempermantap keyakinan masyarakat terhadapnya. Dengan demikian, sudah seharusnya Pancasila dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan memperhatikan uraian-uraian tersebut di atas, maka bagi setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap positif terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan menunjukkan sikap/perilkau positif sebagai berikut :
1. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan
Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
3. Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain.
2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
4. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional. Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
2. Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
3. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.
4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara. Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
3. Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
4. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
1. Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
2. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya.
3. Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.
Soal Latihan
A. Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Berikan alasan, mengapa kita perlu lebih mendalami kembali makna dan kedudukan Pancasila baik sebagai dasar negara maupun ideologi terbuka !
2. Beri penjelasan pentingnya falsafah hidup bagi suatu negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara !
3. Jelaskan mengapa suatu ideologi yang dimiliki oleh suatu bangsa atau negara memiliki sifat yang unik atau khas !
4. Salah satu fungsi ideologi yaitu sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya. Berikan contohnya !
5. Jelaskan menurut pendapat anda, apa yang dimaksud ideologi sebagai sistem !
6. Jelaskan bagaimana proses falfasah hidup bangsa Indonesia dapat menjadi ideologi nasional (dasar negara) !
7. Berikan analisis pembuktian empiris, benarkah ideologi Pancasila merupakan ideologi terbuka !
8. Menurut pendapat anda, bagaimana seharusnya Pancasila menjadi :
a. sumber nilai !
b. paradigma pembangunan !
9. Jelaskan mengapa setelah era orde baru (era reformasi) ada upaya-upaya untuk menghilangkan pancasila, sehingga jika bicara tentang Pancasila seakan-akan tidak reformis !
10. Komentar anda tentang pentingnya upaya pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam kehidupan sehari-hari !
B. Studi Wacana
KERUKUNAN ANTAR UMAT DI INDONESIA
JADI MODEL DUNIA
Kerukunan antar umat beragama di Indonesia menjadi model bagi kerukunan umat beragama di dunia, bahkan banyak negara yang secara serius mempelajari tumbuhnya toleransi di tengah pluralisme di Indonesia. Demikian kesimpulan pernyataan tokoh agama Indonesia, Sekjen Departemen Agama Faisal Ismail, dan Kepala Pusat Kerukunan Umat beragama Abdul Fatah, di Gedung Pusat Kerukunan Beragama di Jakarta, kemarin, berkaitan lawatannya ke Thailand dan India pada 6 – 13 Oktober 2004. Seperti dilansir Antara, lawatan tokoh agama di Indonesia ke negara lain kali ini merupakan agenda kedua kali, setelah beberapa bulan lalu mereka melakukan kunjungan ke Mesir dan Roma.
Misi kunjungan ini, menurut Abdul Fatah, untuk menegaskan bahwa sesungguhnya tidak ada konflik agama di Indonesia.
Sumber : Media Indonesia/15/10/2004.
Berdasarkan wacana tersebut di atas, berikan pendapat, tanggapan atau analisa anda !
1. Bagaimana tanggapan anda sehubungan informasi yang disampaikan oleh Sekjen Depag Faisal Ismail dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Abdul Fatah ?
2. Menurut anda apa segi positif dan negatif pluralisme di Indonesia ?
3. Carilah perbandingan di negara Thailand, India, Mesir atau Roma sekitar kerukuan antar umat bergama yang ada di negara-negara tersebut !
4. Bagaimana perasaan anda, sehubungan dengan pengakuan dari negara-negara lain tentang kerukunan umat beragama di Indonesia akan dijadikan model ?
5. Menurut pendapat anda, adakah hubungan kerukunan umat beragama di Indonesia dengan falsafah hidup Pancasila yang diyakini oleh bangsa Indonesia ?
6. Bagaimana upaya-upaya nyata yang dapat kita lakukan agar kerukunan antar umat beragama di Indonesia tetap terpelihara dengan baik ?
7. Bila penyelenggaraan negara di Indonesia menunjukkan perilaku konstitusional, bagaimana dampaknya terhadap :
1. Kerukunan hidup antar umat beragama !
2. Pancasila sebagai sumber nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara !
3. Pancasila sebagai paradigma pembangunan !
http://tumija.wordpress.com/2010/07/31/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/
Langganan:
Postingan (Atom)